Karya

Menegaskan Kebijakan Pembangunan Daerah yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial

ZETIZENS.ID – Dua dekade otonomi daerah telah berjalan, namun kita justru menyaksikan kesenjangan yang kian melebar di tengah gemerlap angka pertumbuhan ekonomi. Pembangunan daerah masih terjebak dalam euforia statistik semu, di mana Produk Domestik Regional Bruto dan Indeks Pembangunan Manusia terus naik, tetapi kehidupan nyata warga miskin, disabilitas, dan masyarakat adat nyaris tak tersentuh manfaat pembangunan.

Data Badan Pusat Statistik per September 2025 memang menunjukkan rasio Gini nasional turun menjadi 0,363, namun angka agregat ini seringkali menyembunyikan realita pahit di tingkat lokal.

Kelompok rentan terus terpinggirkan, dan inilah sindrom pembangunan tanpa perkembangan pertumbuhan ekonomi yang mengorbankan keadilan sosial sebagai harga yang harus dibayar.

Kegagalan sistematis ini berakar pada cara kita memaknai pembangunan dan kelangkaan data terpilah yang membuat kebijakan berjalan tanpa arah.

Kita masih terlalu terpaku pada indikator makro ekonomi, sementara mengabaikan pertanyaan mendasar seperti, pembangunan itu untuk siapa dan untuk apa?

John Rawls dalam A Theory of Justice mengajukan prinsip perbedaan yang tegas yaitu ketidaksetaraan hanya diperbolehkan jika memberikan keuntungan terbesar bagi mereka yang paling tidak beruntung.

Ini adalah ujian lakmus yang seharusnya kita terapkan pada setiap kebijakan daerah, apakah alokasi anggaran benar-benar memprioritaskan daerah tertinggal dan warga miskin?

Pemerintah daerah seringkali tidak dapat menyebutkan jumlah penyandang disabilitas atau kepala rumah tangga perempuan yang hidup di bawah garis kemiskinan. Kelangkaan data ini bukan sekadar kelemahan teknis, melainkan strategi politik yang membuat pemerintah daerah memiliki ruang untuk tidak bertanggung jawab.

Amartya Sen mengingatkan bahwa pembangunan sejati harus diukur dari perluasan kebebasan dan kapabilitas manusia, bukan sekadar pendapatan.

Kemiskinan adalah perampasan kapabilitas dasar seperti kemampuan untuk hidup sehat, berpendidikan, dan berpartisipasi penuh dalam komunitas.

Ketika penyandang disabilitas tidak dapat mengakses puskesmas karena tidak ada jalur landai, atau masyarakat adat kehilangan hak ulayatnya tanpa ganti rugi yang adil, maka pembangunan kita telah gagal.

Ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan kegagalan moral dan konstitusional. Praktik anggaran titipan, di mana program inklusif dimasukkan hanya untuk memenuhi syarat administratif tanpa perencanaan matang, semakin memperparah keadaan. Alih-alih mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan mendasar, kita masih sering menyaksikan proyek prestise yang menguras keuangan daerah.

Studi kasus menunjukkan bahwa inovasi memang mungkin terjadi, namun keberlanjutan dan perluasan program masih menjadi tantangan besar.

Gunungkidul berhasil meningkatkan partisipasi warga disabilitas melalui desa ramah disabilitas, tetapi keterbatasan anggaran membuat program hanya bertahan di lima desa percontohan.

Surakarta membuktikan musrenbang keliling mampu menurunkan rasio Gini, namun keberhasilan ini sangat bergantung pada personalitas kepala daerah. Banyuwangi menunjukkan efisiensi melalui digitalisasi, tetapi justru kelompok yang paling membutuhkan menjadi korban kesenjangan digital.

Menurut saya ada tiga agenda prioritas yang harus segera diwujudkan. Pertama, membangun sistem data terpilah yang andal di semua tingkatan pemerintahan, dimulai dengan registrasi sosial terpadu berbasis desa.

Kedua, mereformasi anggaran dengan pelatihan aparatur tentang penganggaran responsif gender dan disabilitas, serta penerapan penandaan anggaran agar setiap belanja daerah dapat dilacak dampaknya.

Ketiga, memperkuat partisipasi substantif melalui kuota minimal tiga puluh persen peserta musrenbang dari kelompok rentan dengan penyediaan akomodasi layak.

Percepatan pembentukan peraturan daerah tentang perlindungan disabilitas dan masyarakat adat di seluruh kabupaten dan kota menjadi keharusan, mengingat dari lebih dari lima ratus daerah, baru sekitar seperlima yang memilikinya.

Pemerintah pusat juga harus memberikan insentif fiskal bagi daerah yang serius menerapkan prinsip inklusif, sekaligus menjatuhkan sanksi bagi daerah yang mengabaikannya.

Pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan sosial adalah keniscayaan yang tidak dapat ditawar. Ini bukan proyek tambahan, melainkan esensi amanat konstitusi dan intisari sila kelima Pancasila.

Saatnya kita berhenti menganggap pembangunan inklusif sebagai kemewahan yang bisa ditunda, dan mulai menyadari bahwa keadilan sosial adalah prasyarat dari pembangunan yang sejati.

Ukuran peradaban sebuah bangsa bukanlah pada gedung-gedung pencakar langit atau angka pertumbuhan ekonominya, melainkan pada bagaimana bangsa itu memperlakukan mereka yang paling lemah, paling miskin, dan paling terpinggirkan.

Telah cukup kita menjadi saksi bisu; kini saatnya bertindak untuk menagih janji keadilan yang telah lama tertunda bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

Ditulis oleh Cinta Dela Saputri, Mahasiswi Unpam Serang

Tulisan Terkait

zetizens.id