Mendobrak Ego Sektoral Birokrasi Banten: Urgensi Tata Kelola Kolaboratif dan Integrasi Data

ZETIZENS.ID – Kompleksitas persoalan publik di Provinsi Banten hari ini tidak lagi bisa diselesaikan dengan gaya kepemimpinan birokrasi yang usang dan berjalan sendiri-sendiri.
Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi dan era disrupsi yang bergerak cepat, pemerintah daerah dihadapkan pada ujian berat: mampukah mereka melepaskan ego sektoral antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi mewujudkan pelayanan yang terintegrasi?
Paradigma New Public Governance mengamanatkan bahwa pemerintah bukan lagi satu-satunya aktor sentral dalam pembangunan, melainkan fasilitator yang merangkul berbagai elemen.
Sayangnya, realitas tata kelola pemerintahan di Banten kerap kali masih terjebak pada fragmentasi kebijakan. Program pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran terbuka, hingga penanganan stunting, sering kali dijalankan secara parsial oleh masing-masing dinas tanpa adanya orkestrasi yang padu di tingkat provinsi.
Dampak dari lemahnya sinkronisasi ini sangat nyata di lapangan, terutama menyangkut validitas data kependudukan dan sosial.
Sebagai contoh krusial, proses pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi tulang punggung penyaluran bantuan pemerintah sering kali berjalan lambat dan tidak akurat.
Problem pembaruan data dari tingkat akar rumput hingga ke dinas sosial di berbagai kabupaten/kota, seperti di wilayah Serang dan sekitarnya, menunjukkan betapa rentannya sistem birokrasi kita terhadap inefisiensi pencatatan. Ketika data tidak sinkron, kebijakan yang dihasilkan pun rentan salah sasaran.
Oleh karena itu, Banten sangat membutuhkan pendekatan Collaborative Governance atau tata kelola kolaboratif. Ini bukan sekadar istilah akademis yang indah di atas kertas, melainkan sebuah kebutuhan mendesak.
Pemerintah Provinsi Banten harus berani membuka ruang kemitraan sejajar dengan skema pentahelix, yang melibatkan akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, dan media massa dalam merumuskan hingga mengeksekusi kebijakan publik.
Dalam konteks penanganan masalah sosial, misalnya, dinas terkait tidak bisa hanya mengandalkan petugas lapangan yang jumlahnya terbatas.
Harus ada pelibatan aktif dari rukun tetangga, relawan mahasiswa, hingga tokoh masyarakat setempat untuk memvalidasi data kemiskinan secara real-time.
Di sisi lain, integrasi sistem informasi berbasis teknologi harus diperkuat agar data antar-instansi dapat saling terhubung dan terbarui secara otomatis, meminimalisasi human error atau intervensi kepentingan politik lokal.
Selain integrasi data, pelibatan sektor swasta di kawasan industri Banten juga harus melampaui sekadar penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang sifatnya karikatif.
Tata kelola kolaboratif mensyaratkan pemerintah daerah mampu menggandeng industri untuk secara aktif merancang kurikulum pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar, sehingga bonus demografi di Banten tidak berujung pada ledakan angka pengangguran.
Tentu saja, transisi menuju tata kelola kolaboratif ini menuntut perubahan kultur di tubuh birokrasi itu sendiri. Para aparatur sipil negara di Banten harus mulai menanggalkan gaya birokrasi feodal yang kaku dan paternalistik.
Mereka dituntut untuk lebih lincah (agile), terbuka terhadap kritik, dan tidak alergi terhadap ide-ide inovatif yang datang dari luar pagar instansi pemerintahan.
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi birokrasi di Banten tidak diukur dari seberapa banyak piagam penghargaan yang dipajang di ruang kerja pejabat, melainkan dari seberapa besar masyarakat merasakan kehadiran negara dalam keseharian mereka.
Birokrasi yang modern adalah birokrasi yang sadar bahwa mereka tidak bisa bekerja sendirian, melainkan harus bergandengan tangan dengan seluruh elemen masyarakat demi kemajuan Tanah Jawara.
Di samping itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan tidak boleh berhenti pada sekadar pembuatan aplikasi-aplikasi baru yang rentan terbengkalai.
Pemerintah Provinsi Banten perlu mulai mengarahkan fokus pada pembangunan sistem terintegrasi yang lebih cerdas, seperti pemanfaatan teknologi Internet of Things (IoT) dan mahadata (big data) untuk memantau kualitas pelayanan publik dan infrastruktur secara real-time.
Transformasi digital berbasis sistem internet yang mumpuni ini akan memungkinkan para pengambil kebijakan mendeteksi permasalahan di lapangan mulai dari kerusakan fasilitas umum hingga kendala logistik bantuan tanpa harus menunggu laporan berjenjang dari bawah yang sering kali lambat atau sudah dipoles. Namun, secanggih apa pun sistem teknologi yang diusung dan seluas apa pun kolaborasi yang dibangun, semua itu akan runtuh tanpa adanya penguatan fungsi pengawasan (checks and balances).
Di sinilah peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dan aparat pengawas internal seperti Inspektorat menjadi sangat krusial. Fungsi legislatif dan pengawasan harus dipastikan berjalan optimal untuk mengawal setiap inisiatif tata kelola kolaboratif ini agar tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas.
Jangan sampai, proyek integrasi data dan kolaborasi lintas sektor justru menjadi celah baru bagi kebocoran APBD yang menguntungkan segelintir elit, alih-alih memberikan dampak terukur bagi kesejahteraan masyarakat luas. (*)
Ditulis oleh Anisa Fitri







