Menakar Arah Reformasi Birokrasi Banten: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif

ZETIZENS.ID – Provinsi Banten selalu memiliki posisi yang unik dalam peta pembangunan nasional. Berada tepat di beranda ibu kota negara, Banten dianugerahi potensi luar biasa, mulai dari kawasan industri padat modal di wilayah utara hingga kekayaan sumber daya alam dan pariwisata di wilayah selatan.
Namun, di balik potensi raksasa tersebut, Banten masih terus dihadapkan pada pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya tuntas: mewujudkan tata kelola pemerintahan yang benar-benar bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik (good governance).
Dalam beberapa tahun terakhir, komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk berbenah memang patut diapresiasi. Berbagai sistem digitalisasi pelayanan mulai diluncurkan.
Kendati demikian, publik tentu berhak bertanya, apakah digitalisasi ini sudah menyentuh akar budaya birokrasi, atau sekadar perpindahan format dari kertas ke layar gawai?
Esensi dari tata kelola pemerintahan yang baik bukan sebatas pada kelengkapan infrastruktur teknologi, melainkan pada perubahan mindset aparatur sipil negara.
Tantangan terbesar di Banten saat ini adalah bagaimana menghapus stigma masa lalu terkait inefisiensi birokrasi, dan menggantinya dengan budaya kerja yang akuntabel. Transparansi anggaran, misalnya, tidak cukup hanya dengan mengunggah ringkasan APBD di situs web resmi.
Publik membutuhkan akses data yang lebih rinci dan mudah dipahami, sehingga masyarakat bisa ikut mengawal aliran dana, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Lebih dari itu, tata kelola pemerintahan di Banten harus mampu menjawab persoalan disparitas wilayah. Kita tidak bisa menutup mata bahwa masih ada jurang pemisah kualitas pelayanan publik yang cukup lebar antara kawasan Tangerang Raya dengan kawasan Lebak maupun Pandeglang.
Pemerintah provinsi harus memastikan bahwa inovasi pelayanan birokrasi tidak hanya bisa dinikmati oleh masyarakat perkotaan yang melek teknologi, tetapi juga inklusif menjangkau masyarakat di pelosok desa. Pembangunan pemerintahan tidak boleh bias wilayah.
Selain perbaikan sistem internal, partisipasi publik juga menjadi kunci. Ruang-ruang diskusi seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) harus dikembalikan pada khitahnya sebagai wadah serap aspirasi yang substantif, bukan sekadar rutinitas administratif tahunan yang menggugurkan kewajiban.
Pemerintah daerah perlu lebih aktif membuka telinga terhadap kritik dan masukan dari akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat akar rumput.
Pada akhirnya, reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan di Banten bukanlah sebuah proyek dengan garis akhir yang statis, melainkan sebuah maraton yang membutuhkan napas panjang.
Publik menaruh harapan besar agar mesin pemerintahan Banten tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga memiliki empati dan responsivitas tinggi terhadap denyut nadi permasalahan warganya.
Hanya dengan sinergi antara aparatur yang berintegritas dan masyarakat yang aktif mengawasi, Banten bisa benar-benar bertransformasi menjadi provinsi yang maju, mandiri, dan bermartabat.
Ini bukan sekadar tuntutan akademis, melainkan janji kemerdekaan yang harus ditunaikan oleh setiap pemangku kebijakan di Tanah Jawara.
Salah satu pilar krusial yang tidak boleh luput dari perhatian dalam mewujudkan tata kelola yang baik adalah penataan sumber daya manusia (SDM) di lingkup birokrasi itu sendiri.
Penerapan sistem merit dalam penempatan jabatan struktural harus benar-benar ditegakkan, bukan sekadar pelengkap syarat administratif. Praktik nepotisme atau favoritisme yang mungkin pernah menjadi bayang-bayang kelam di masa lalu harus dipangkas habis.
Birokrasi Banten membutuhkan aparatur berkapasitas tinggi dan berjiwa inovator yang ditempatkan murni berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan kinerja, bukan berdasarkan patronase politik semata.
Tata kelola yang bersih dan profesional ini pada gilirannya akan berdampak langsung pada iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Sebagai salah satu episentrum industri nasional, Banten memiliki daya tarik investasi yang sangat besar. Namun, daya tarik ini bisa pudar jika proses perizinan masih diwarnai oleh birokrasi yang berbelit atau pungutan liar.
Oleh karena itu, penguatan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan integrasi sistem perizinan satu pintu (OSS) di daerah harus terus dievaluasi efektivitasnya di lapangan. Kepastian hukum dan kemudahan berusaha yang dijamin oleh tata kelola pemerintahan yang baik akan berbanding lurus dengan terbukanya lapangan kerja baru bagi masyarakat Banten.
Lebih jauh lagi, reformasi tata kelola di tingkat provinsi harus mampu beresonansi hingga ke level pemerintahan desa. Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten tidak akan berjalan optimal jika tidak ada sinkronisasi dengan aparatur di tingkat akar rumput.
Pengalokasian dana bantuan provinsi untuk desa harus diiringi dengan pembinaan tata kelola keuangan desa yang ketat dan berkelanjutan. Kapasitas kepala desa dan perangkatnya perlu terus ditingkatkan agar mereka tidak gagap dalam mengelola anggaran dan merencanakan pembangunan.
Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menetes di kawasan perkotaan, tetapi benar-benar bertumbuh dari desa. (*)
Ditulis oleh Anisa Fitri







