Reformasi Agraria di Indonesia: Antara Janji Konstitusi dan Realitas Struktural

ZETIZENS.ID – Tanah lebih dari sekadar hamparan tanah di bawah kaki kita. Bagi jutaan petani dan rakyat Indonesia, tanah merupakan sumber kehidupan sekaligus sumber martabat yang tak dapat dengan mudah digantikan oleh uang kertas rupiah. Karena itu, reformasi agraria merupakan isu keadilan sosial yang telah dijamin oleh konstitusi sejak berdirinya republik, bukan sekadar masalah kebijakan pertanahan yang bersifat teknis.
Namun, pertanyaan-pertanyaan mendasar masih belum terjawab lebih dari 60 tahun setelah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 disahkan: mengapa kesenjangan kepemilikan tanah justru semakin melebar seiring berjalannya waktu, dan mengapa konflik agraria terus berlanjut di bawah setiap rezim?
Dalam kajian ekonomi politik dan pembangunan, reforma agraria dipandang sebagai instrumen strategis untuk mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi di pedesaan, bukan sekadar kebijakan redistribusi tanah. Ia berperan penting dalam menciptakan distribusi sumber daya yang lebih adil, meningkatkan kapasitas produksi masyarakat kecil, serta memperkuat ketahanan ekonomi berbasis desa.
Akar Kolonial yang Belum Tuntas
Untuk memahami masalah agraria saat ini, kita harus menengok kembali ke masa kolonial. Menurut penelitian Sinaga (2020) dalam Journal of Government, titik-titik balik sejarah yang meninggalkan bekas struktural yang dalam telah membentuk kebijakan agraria Indonesia.
Di antaranya adalah teori “domein” tahun 1811, yang menyatakan bahwa seluruh tanah adalah milik raja; sistem penggarapan paksa tahun 1830, yang memaksa rakyat menjadi penyewa di tanah mereka sendiri; serta Agrarische Wet tahun 1870, yang memungkinkan modal asing menguasai perkebunan-perkebunan besar di Jawa dan Sumatra. UUPA tahun 1960 berusaha menghapuskan warisan ini, namun upaya tersebut tidak pernah sepenuhnya berhasil.
UUPA, yang semula dimaksudkan sebagai lex generalis yang mengatur seluruh sumber daya alam, justru semakin dilemahkan seiring berjalannya waktu, sebagaimana dicatat oleh Sulistyaningsih (2021) dalam jurnal Perspektif. Misi dan nilai-nilai inti UUPA secara bertahap ditinggalkan akibat disahkannya undang-undang sektoral mengenai irigasi, pertambangan, dan kehutanan tanpa mengacu padanya.
Pengelolaan sumber daya alam tidak lagi memprioritaskan kesetaraan dan keadilan bagi masyarakat luas, melainkan ekspansi ekonomi yang didorong oleh modal besar.
Ketika Redistribusi Bukan Berarti Keadilan
Hal ini menjadikan kritik yang diajukan oleh Bachriadi (2017) dalam ARC Working Paper sangat relevan dan mendalam. Ia mengingatkan bahwa redistribusi tanah itu sendiri tidak dapat dianggap sebagai reformasi agraria sejati kecuali jika disertai dengan penyelesaian konflik yang komprehensif, pembatasan konsentrasi kepemilikan tanah, dan penyediaan sarana produksi bagi petani yang memperoleh tanah.
Tanpa mengatasi akar penyebab ketimpangan, reformasi agraria yang hanya menangani distribusi dan sertifikasi tanah hanyalah strategi permukaan yang menyembunyikan perampasan tanah.
Data lapangan tersebut sudah cukup jelas. Luas lahan rata-rata yang dimiliki petani hanya 0,3 hektar, yang jika ditanami padi, hasilnya hanya sekitar Rp 1 juta per bulan.
Perusahaan kehutanan menguasai 71% sumber daya agraria, sementara perkebunan besar menguasai 16%. Lebih dari 86.000 rumah tangga dan lebih dari 1,2 juta hektar lahan terlibat dalam 450 konflik agraria pada tahun 2016, hampir dua kali lipat jumlahnya dibandingkan tahun 2015, menurut Konsorsium Pembaruan Agraria.
Era pembangunan infrastruktur pun tidak berbeda: nama-nama proyek besar, seperti bendungan dan bandara, sering kali dikaitkan dengan penggusuran dan hilangnya mata pencaharian masyarakat.
Reforma Agraria yang Dihentikan oleh Kekosongan Hukum
Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria merupakan upaya untuk melakukan perubahan. Namun Sulistyaningsih menyoroti bahwa peraturan ini tetap meninggalkan kekosongan regulasi yang signifikan: penyelesaian sengketa dan konflik agraria sepenuhnya diserahkan kepada Peraturan Menteri, tanpa adanya mekanisme penyelesaian yang berarti di tingkat yang lebih tinggi. Pada kenyataannya, masalah agraria yang sesungguhnya berakar pada perselisihan mengenai kepemilikan tanah—bukan sekadar ketiadaan sertifikat.
Pola ini mengingatkan pada pengalaman negara-negara lain yang pernah menjalani reforma agraria. Ketika reforma hanya didorong oleh kebijakan teknis tanpa disertai dukungan institusional yang kuat dan komitmen politik yang konsisten, ia mudah dihambat oleh kepentingan-kepentingan yang diuntungkan dari status quo.
Reforma agraria bukan sekadar persoalan teknis redistribusi tanah, melainkan merupakan arena politik yang berkaitan dengan distribusi kekuasaan.
Menuju Reforma yang Sesungguhnya
Pada akhirnya, pengalaman panjang Indonesia menunjukkan bahwa keberhasilan reformasi agraria tidak dapat diukur hanya dari jumlah tanah yang didistribusikan atau sertifikat yang diterbitkan.
Yang lebih penting adalah apakah perubahan tersebut dapat dipertahankan melalui institusi yang kuat, dukungan politik yang berkelanjutan, dan negara yang benar-benar berkomitmen pada kepentingan rakyat tani. Tanpa hal tersebut, reforma agraria berisiko menjadi kemenangan sementara—sebuah janji konstitusi yang terus digantung tanpa pernah benar-benar ditunaikan.
Diperlukan paradigma reforma yang lebih komprehensif: yang tidak hanya membagi tanah, tetapi juga merombak relasi kekuasaan atas tanah, memperkuat posisi hukum petani kecil, membatasi konsentrasi kepemilikan oleh korporasi besar, dan membangun sistem penyelesaian konflik yang adil di tingkat regulasi yang mengikat. Tanah adalah soal martabat, dan martabat tidak cukup dijawab dengan selembar sertifikat. (*)
Ditulis oleh Ahmad Bilhaq, mahasiswa Universitas Pamulang Semester IV







