Karya

Reforma Agraria Korea Selatan Belajar dari Sebuah Keberhasilan

ZETIZENS.ID – Di tengah berbagai perdebatan tentang ketimpangan kepemilikan lahan di negara-negara berkembang, Korea Selatan hadir sebagai bukti nyata bahwa reforma agraria yang dijalankan dengan sungguh-sungguh, berkeadilan, dan didukung oleh kemauan politik yang kuat mampu menjadi fondasi bagi kemajuan bangsa.

Keberhasilan Korea Selatan dalam melaksanakan program land reform pada era 1945–1950-an bukan sekadar pencapaian historis, melainkan pelajaran berharga yang sangat relevan bagi negara-negara yang hingga kini masih bergumul dengan persoalan ketimpangan penguasaan tanah, termasuk Indonesia.

I. Latar Belakang: Warisan Feodalisme yang Mengakar

Sebelum tahun 1945, Korea menanggung beban berlapis: penjajahan Jepang selama 35 tahun (1910–1945) telah mengubah struktur kepemilikan lahan secara radikal. Tuan tanah Jepang dan golongan aristokrat lokal yang disebut yangban menguasai hampir seluruh lahan pertanian subur di Semenanjung Korea.

Petani penggarap hanyalah penyewa yang menanggung beban sewa tanah mencapai 50 hingga 70 persen dari hasil panen mereka setiap musim.

Kondisi ini menciptakan jurang sosial-ekonomi yang sangat dalam antara kaum tuan tanah dan petani miskin yang menjadi mayoritas penduduk.

Setelah kemerdekaan pada 1945, Korea Selatan mewarisi struktur agraria yang timpang tersebut. Lebih dari 60 persen petani adalah penyewa tanah tanpa hak kepemilikan.

Inilah tantangan besar yang harus dihadapi oleh pemerintahan baru Korea Selatan di bawah Presiden Syngman Rhee. Ironisnya, justru tekanan geopolitik dari ancaman komunisme Korea Utara yang telah lebih dahulu melakukan redistribusi tanah secara radikal menjadi salah satu faktor pendorong pemerintah Korea Selatan untuk bergerak cepat melaksanakan reforma agraria.

II. Kebijakan yang Berani: Redistribusi Lahan Secara Nyata

Pada tanggal 26 Juni 1949, pemerintah Korea Selatan mengesahkan Land Reform Act, sebuah undang-undang bersejarah yang mengatur redistribusi lahan pertanian secara besar-besaran. Implementasi penuh dilaksanakan pada tahun 1950, meskipun sempat terguncang oleh pecahnya Perang Korea. Prinsip utamanya sederhana namun revolusioner: “tani yang menggarap adalah tani yang memiliki.”

Melalui kebijakan ini, pemerintah membeli lahan dari para tuan tanah dengan kompensasi yang dibayarkan dalam bentuk obligasi negara lalu mendistribusikannya kepada petani penggarap dengan harga terjangkau.

Setiap keluarga petani hanya diperbolehkan memiliki lahan maksimal tiga hektar, dan pembayarannya dicicil selama lima tahun sebesar 30 persen dari hasil panen per tahun. Dalam tempo yang relatif singkat, angka penyewaan lahan turun drastis dari lebih 60 persen menjadi di bawah 20 persen pada pertengahan 1950-an. Jutaan petani penggarap berubah status menjadi pemilik lahan mandiri.

Yang membedakan reforma agraria Korea Selatan dari negara lain adalah komitmen kelembagaan yang menyertainya. Pemerintah tidak berhenti pada sekadar redistribusi tanah.

Mereka membangun infrastruktur pendukung: jaringan irigasi diperbaiki, akses kredit pertanian dibuka lebar, penyuluhan teknis pertanian digencarkan, dan pasar hasil tani diorganisir secara sistematis. Reforma agraria bukan hanya soal tanah ia adalah rekayasa sosial-ekonomi yang menyeluruh.

III. Dampak: Dari Sawah ke Keajaiban Ekonomi

Keberhasilan reforma agraria Korea Selatan tidak dapat dilepaskan dari dampak transformatif yang ditimbulkannya. Secara ekonomi, redistribusi lahan menciptakan kelas petani kecil mandiri yang memiliki insentif lebih besar untuk meningkatkan produktivitas.

Ketika tanah yang digarap adalah milik sendiri, semangat kerja dan inovasi pertanian tumbuh secara organik. Hasil pertanian meningkat signifikan karena para petani termotivasi berinvestasi lebih banyak pada lahan mereka sendiri.

Namun dampak terbesar justru terasa dalam jangka panjang. Distribusi kekayaan yang lebih merata terutama dalam bentuk kepemilikan lahan menciptakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Para ilmuwan sosial mencatat bahwa distribusi pendapatan dan kekayaan yang relatif egaliter ini menjadi salah satu faktor pendukung utama dalam keberhasilan ekonomi Korea Selatan (Kim dan Wang, 2025).

Tanah yang semula menjadi instrumen spekulasi dan penindasan berubah menjadi modal produktif yang menyebar ke seluruh lapisan masyarakat.

Lebih jauh lagi, reforma agraria membuka pintu bagi mobilisasi tenaga kerja ke sektor industri. Anak-anak petani yang kini memiliki sedikit jaminan ekonomi dari kepemilikan tanah orang tuanya mampu mengakses pendidikan yang lebih baik.

Investasi dalam sumber daya manusia ini kemudian menghasilkan angkatan kerja terampil yang menjadi tulang punggung industrialisasi Korea Selatan pada dekade 1960-an dan 1970-an.

Tidak berlebihan bila para ekonom menyebut reforma agraria sebagai akar dari apa yang kemudian dunia kenal sebagai Miracle on the Han River keajaiban ekonomi yang mengangkat Korea Selatan dari salah satu negara termiskin di dunia pada 1960-an menjadi kekuatan ekonomi global dalam tiga dekade.

IV. Pelajaran untuk Indonesia

Indonesia, sebagai negara dengan lahan pertanian yang luas namun masih bergumul dengan ketimpangan penguasaan tanah, memiliki banyak hal yang dapat dipelajari dari pengalaman Korea Selatan. Program reforma agraria Indonesia telah berjalan lebih dari enam dekade, namun hasilnya belum sesuai harapan.

Persoalannya bukan terletak pada ketiadaan regulasi Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pokok Agraria sejak 1960 melainkan pada lemahnya political will, koordinasi kelembagaan, dan komitmen implementasi di lapangan.

Korea Selatan mengajarkan bahwa reforma agraria yang berhasil membutuhkan setidaknya tiga syarat utama: pertama, kepemimpinan politik yang berani dan tidak terikat kepentingan kaum pemilik tanah; kedua, sistem kompensasi yang adil bagi semua pihak sehingga tidak memicu konflik berkepanjangan; dan ketiga, program aksesori yang menyertai redistribusi lahan—berupa kredit, infrastruktur, pendidikan, dan pasar sehingga lahan yang diredistribusi benar-benar menjadi alat pengentasan kemiskinan, bukan sekadar simbol.

V. Penutup

Reforma agraria Korea Selatan adalah cerita tentang keberanian membongkar struktur ketidakadilan yang telah berakar selama berabad-abad. Ia membuktikan bahwa tanah bukan sekadar aset ekonomi ia adalah pondasi keadilan sosial.

Ketika tanah didistribusikan secara adil, produktivitas meningkat, kesenjangan berkurang, dan masyarakat memiliki modal dasar untuk berkembang.

Bagi negara-negara berkembang yang masih bergelut dengan ketimpangan agraria, Korea Selatan menawarkan bukan sekadar inspirasi, melainkan peta jalan yang telah terbukti.

Kuncinya bukan pada kompleksitas program, melainkan pada kesederhanaan prinsip: berikan tanah kepada mereka yang menggarapnya, lengkapi dengan dukungan yang memadai, dan jagalah dengan komitmen yang tidak goyah. Dengan begitu, tanah bukan hanya menjadi sumber penghidupan ia menjadi sumber kemerdekaan sejati. (*)

Ditulis oleh Nesta Ayesha Pratiwi, mahasiswa Unpam

Tulisan Terkait

zetizens.id