Pelajaran dari FELDA Malaysia

ZETIZENS.ID – Persoalan lahan yang terus mendominasi wacana sains, kebijakan, dan pembangunan. Karena adanya minat terhadap kepemilikan serta isu isu topikal seperti deforestasi dan degradasi lahan, ketimpangan sosial, pembangunan pedesaan, inklusivitas, pengentasan kemiskinan, serta agenda dekarbonisasi.
Tetapi banyak peneliti lebih memilih konsep land governance karena dianggap lebih luas dan mampu melihat peran berbagai pihak, tidak hanya pemerintah.
Namun, kebanyakan penelitian di negara berkembang masih sering berfokus pada berbagai persoalan dan kelemahan dalam sistem pengelolaan serta kepemilikan lahan.
Akibatnya, pembahasan lebih banyak menyoroti masalah yang terus berulang dibanding melihat peluang atau praktik tata kelola yang berhasil.
Maka dari itu keberhasilan reformasi atau skema tata Kelola lahan bergantung pada skema tersebut secara langsung dan dalam jangka Panjang sehingga meningkatkan kehidupan masyarakat miskin serta berkontribusi pada pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Contoh keberhasilan reformasi lahan di negara berkembang masih terbatas. Karena itu, isu tata kelola lahan banyak membahas akses masyarakat miskin terhadap tanah.
Program pemukiman kembali sering dianggap sebagai salah satu upaya untuk memperluas akses lahan, mengurangi kemiskinan, dan menyediakan tempat tinggal.
Menurut Scudder (1985), Bank Dunia menawarkan bantuan teknis dan finansial untuk mendukung beberapa skema pemukiman kembali lahan di negara-negara berkembang. Yang paling menonjol di antaranya ada beberapa negara dan adanya termasuk FELDA di Malaysia.
Ini meliputi pemangku kepentingan terkelola walaupun skema pemukiman kembali lahan menjadi populer di kalangan negara berkembang, tidak banyak skema yang memenuhi harapan masyarakat miskin yang tidak memiliki tanah. Namun demikian, beberapa peneliti memuji skema FELDA karena apa yang mereka sebut sebagai pendekatan yang terintegrasi penuh terhadap pembangunan lahan.
Ketergantungan Jalur (Path Dependency) dan Skema Pemukiman Kembali Lahan Felda
Pada tahun 1950an berada di ambang kemerdekaannya dari Inggris, ketidakamanan kepemilikan lahan merupakan tantangan yang menakutkan bagi negara baru Malaya (sekarang Malaysia).
Pada saat itu, perusahaan transnasional mendominasi pembangunan lahan, meninggalkan penduduk lokal dengan potongan tanah yang kecil dan tidak signifikan secara ekonomi.
Serta pada saat itu langsung pemerintah Malaya mendirikan Federal Land Development Authority (FELDA) pada tanggal 1 Juli 1956 melalui Undang-Undang Pengembangan Lahan (Land Development Act).
Operasi awalnya berfokus pada pendanaan proyek pemukiman kembali bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki tanah sebagian besar adalah orang Melayu. Kelompok pertama transmigran juga mencakup suku asli Malaysia yang disebut Orang Asli.
Dan skema ini juga dimana setiap penerima agar untuk memanfaatkan dialokasikan 10 ekar/hektar lahan pertanian untuk budidaya karet, setengah ekar untuk perumahan dan kebun buah pribadi ini menjadi institusi yang setia pada tujuan apabila untuk memukimkan kembali masyarakat miskin yang tidak memiliki tanah dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dapat dikatakan FELDA sebagai institusi publik berutang keberhasilan pada sistem pemerintahan demokrasi yang stabil dan tidak terputus yang telah ada di Malaysia sejak kemerdekaannya.
Mungkin hasil yang dicapai di Indonesia masih beragam oleh karena itu kita perlu melihat keberhasilan FELDA jika diterapkan secara konsisten, tata kelola lahan di Indonesia dapat menjadi instrumen yang lebih efektif untuk mengurangi kemiskinan, memperkuat pembangunan pedesaan dan mendukung pembangunan berkelanjutan, serta masih banyak nya kekuasaan lahan mari kita perkuat agar penguasa itu diberantas agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)
Ditulis oleh Muhammad Faqih Arraafi, mahasiswa Ilmu Pemerintahan Unpam PSDKU Serang







