Karya

Penguasaan Tanah atas Negara

ZETIZENS.ID – Negara memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola tanah di Indonesia. Secara garis besar, amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Doly, 2017).

Dalam praktiknya, tanah memiliki peran yang sangat penting, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun politik. Namun, kondisi yang terjadi saat ini justru menunjukkan adanya ketimpangan.

Tanah sering diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata, bahkan menjadi alat investasi dan spekulasi. Akibatnya, banyak masyarakat kecil yang semakin sulit memiliki tanah, sementara pihak yang memiliki modal justru menguasai lahan dalam jumlah besar (Doly, 2017).

Kondisi ini juga memicu konflik dan sengketa tanah yang semakin sering terjadi.
Negara sebenarnya memiliki kewenangan luas dalam penguasaan tanah.

Kewenangan ini meliputi pengaturan, pengelolaan, kebijakan, pengurusan, dan pengawasan. Artinya, negara tidak hanya berfungsi sebagai pemilik, tetapi juga sebagai pihak yang mengatur agar pemanfaatan tanah tetap sesuai dengan tujuan kesejahteraan rakyat (Doly, 2017).

Dalam hal ini, pemerintah berperan penting dalam membuat regulasi, mengelola penggunaan tanah, serta mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Selain itu, konsep “dikuasai oleh negara” bukan berarti negara menjadi pemilik mutlak, tetapi lebih kepada pengelola yang bertugas memastikan tanah digunakan untuk kepentingan bersama.

Negara juga wajib melindungi hak masyarakat serta mencegah adanya pihak yang merugikan kelompok lain dalam pemanfaatan tanah (Doly, 2017).

Salah satu upaya yang dianggap penting untuk mengatasi ketimpangan adalah melalui reforma agraria, khususnya program redistribusi tanah. Redistribusi ini dilakukan dengan cara mendata dan mengelola tanah yang termasuk dalam objek reforma agraria (TORA), kemudian membagikannya kepada masyarakat yang membutuhkan (Doly, 2017).

Tujuannya adalah agar kepemilikan tanah menjadi lebih merata dan tidak hanya terpusat pada kelompok tertentu.

Program landreform juga menjadi bagian penting dalam reforma agraria. Program ini mencakup pembatasan kepemilikan tanah, larangan kepemilikan secara berlebihan, serta pembagian kembali tanah kepada masyarakat. Dengan adanya landreform, diharapkan terjadi pemerataan ekonomi, peningkatan produktivitas, serta perbaikan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani(Doly, 2017).

Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kendala. Salah satunya adalah kebijakan yang seringkali lebih berpihak kepada kepentingan bisnis dibandingkan masyarakat.

Selain itu, harga tanah yang terus meningkat juga menjadi penghambat utama bagi masyarakat kecil untuk memiliki tanah (Doly, 2017).

Tidak jarang tanah juga dibiarkan tidak dimanfaatkan hanya untuk kepentingan investasi, yang pada akhirnya memperparah ketimpangan.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah dapat melakukan beberapa langkah, seperti membatasi kepemilikan tanah, mengendalikan harga tanah, serta menerapkan moratorium pembangunan yang hanya berorientasi bisnis.

Selain itu, tanah yang tidak dimanfaatkan juga dapat dicabut haknya dan dialihkan untuk kepentingan masyarakat (Doly, 2017).

Kesimpulannya, penguasaan tanah oleh negara merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan dengan tujuan utama kesejahteraan rakyat.

Redistribusi tanah menjadi langkah strategis untuk menciptakan keadilan sosial dan mengurangi ketimpangan. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat serta konsistensi dalam pelaksanaannya. (“)

Ditulis oleh Putri Aulia Azzahra, mahasiswa Ilmu Pemerintahan Unpam PSDKU Serang.

Tulisan Terkait

zetizens.id