Ketimpangan dan Tantangan Struktural dalam Implementasi Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 atas Penguasaan Tanah di Indonesia

ZETIZENS.ID – Penerapan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 terkait penguasaan lahan di Indonesia belum sepenuhnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, karena masih ada ketidakseimbangan dalam distribusi lahan dan kelemahan struktural dalam regulasi serta pelaksanaannya.
Lahan memiliki peran yang sangat penting sebagai sumber daya dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selain berfungsi sebagai tempat tinggal, lahan juga merupakan dasar utama untuk kegiatan ekonomi, terutama bagi kelompok yang bekerja di sektor pertanian.
Dalam konteks konstitusi, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menekankan bahwa tanah, air, dan sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk memastikan kesejahteraan yang maksimal bagi rakyat, menjadikan negara sebagai pengatur, pengelola, dan pengawas agar sumber daya ini dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat.
Namun, kenyataan di lapangan mengindikasikan bahwa penguasaan tanah di Indonesia masih menghadapi banyak masalah. Terjadinya konflik agraria di berbagai daerah menunjukkan bahwa distribusi dan pengelolaan lahan belum dilakukan secara adil.
Selain itu, ketidakmerataan kepemilikan lahan antara kelompok tertentu dan masyarakat kecil menunjukkan bahwa tujuan pemerataan kesejahteraan, yang merupakan inti dari Pasal 33 ayat (3), belum sepenuhnya tercapai.
Hal ini menggambarkan adanya kesenjangan antara idealitas norma konstitusi dan implementasi kebijakan yang terjadi di lapangan.
Dari segi hukum, negara memiliki wewenang yang luas untuk mengatur hubungan antara manusia dengan lahan. Kewenangan ini mencakup pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan penggunaan lahan agar sejalan dengan kepentingan masyarakat, seperti yang dijelaskan oleh (Winahyu Erwaningsih, 2009).
Akan tetapi, dalam praktiknya, pola distribusi lahan masih menunjukkan ketidakmerataan yang signifikan, di mana sebagian besar lokasi produktif dikuasai oleh segelintir pihak, sementara masyarakat kecil kesulitan dalam mendapatkan akses ke lahan.
Situasi ini menunjukkan bahwa prinsip “kesejahteraan rakyat” yang dicantumkan dalam Pasal 33 ayat (3) belum terwujud secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Kesenjangan ini semakin diperburuk oleh meningkatnya nilai ekonomi lahan yang menjadikannya objek investasi. Lahan, yang seharusnya berfungsi secara sosial menurut konstitusi, sering kali diperlakukan sebagai barang komoditas semata.
Akibatnya, keluarga berpenghasilan rendah semakin kesulitan untuk mengakses lahan, sehingga fungsi sosial lahan yang merupakan penjabaran langsung dari Pasal 33 ayat (3) belum berjalan dengan optimal.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan dari pemerintah juga memperparah kondisi ini. (Winahyu Erwaningsih, 2009) mengungkapkan bahwa pengawasan terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan masih jauh dari memadai.
Kondisi ini memungkinkan terjadinya berbagai pelanggaran, seperti penguasaan lahan yang ilegal dan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, tetapi tidak ditangani dengan baik. Ini menunjukkan bahwa kewenangan negara menurut Pasal 33 ayat (3) belum maksimal digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Masalah struktural dalam sistem hukum pertanahan juga menjadi penghalang utama. Ketidakselarasan dalam regulasi yang mengatur pertanahan menyebabkan pelaksanaan kebijakan menjadi tidak efektif, seperti yang disampaikan oleh (Winahyu Erwaningsih, 2009).
Dalam kondisi ini, tujuan penguasaan tanah oleh negara, sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3), menjadi sulit untuk direalisasikan secara konsisten di lapangan.
(Yuli Heriyanti, 2019) menonjolkan bahwa negara sebagai penguasa hak atas tanah mempunyai kapasitas untuk mengatur hubungan hukum antara individu dan tanah, tetapi kekuasaan ini harus disertai dengan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum.
Dalam kenyataannya, tanggung jawab ini belum sepenuhnya diterapkan dengan baik, sehingga masih ada banyak sengketa tanah yang diselesaikan dengan cara yang tidak adil atau bahkan bertahan lama.
Kejadian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) tidak hanya memerlukan kekuasaan formal, tetapi juga konsistensi dalam menjaga hak-hak masyarakat terkait tanah.
Selanjutnya, (Yuwono Prianto & Fernando, 2019) menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan hukum yang berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam sangat bergantung pada orientasi kebijakan negara. Dalam konteks Pasal 33 ayat (3), seharusnya kebijakan tersebut difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, jika kebijakan tersebut tidak diterapkan secara konsisten dan lebih mengutamakan kepentingan tertentu, maka pencapaian tujuan konstitusional “kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya” akan sulit terwujud dengan baik.
Permasalahan lainnya juga terlihat pada lemahnya sistem administrasi pertanahan. Munculnya kasus sertifikat ganda dan sengketa mengenai kepemilikan tanah menunjukkan bahwa sistem pendaftaran tanah masih menghadapi banyak kekurangan. (Yuli Heriyanti, 2019) menerangkan bahwa sertifikat adalah bukti hak yang sangat tergantung pada keakuratan data yang mendukung. Oleh karena itu, kekurangan dalam administrasi secara langsung berpengaruh pada ketidakpastian hukum, yang pada gilirannya mengurangi efektivitas pelaksanaan Pasal 33 ayat (3).
Dalam konteks pembangunan, negara sering kali menggunakan alasan untuk kepentingan umum sebagai landasan pengadaan tanah. Meskipun alasan hukum tersebut dapat dibenarkan, pelaksanaannya tidak selalu mencerminkan prinsip keadilan.
Dalam beberapa kasus, proses pengadaan tanah yang tidak transparan serta kompensasi yang tidak memadai menunjukkan bahwa prinsip “kemakmuran rakyat” yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) belum sepenuhnya menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan.
Secara menyeluruh, kita dapat melihat bahwa tantangan utama dalam pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) bukan terletak pada norma hukumnya, melainkan pada upaya dalam melaksanakannya.
Norma tersebut sebenarnya sudah memberikan petunjuk yang jelas bahwa penguasaan tanah oleh negara harus ditujukan demi kesejahteraan masyarakat. Namun, tanpa dukungan sistem yang kokoh, pengawasan yang tepat, serta kebijakan yang konsisten, tujuan konstitusional itu akan sulit untuk diwujudkan dengan nyata.
Selain aspek hukum dan administrasi, faktor politik juga memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan Pasal 33 ayat (3). Seperti dijelaskan oleh (Yuwono Prianto & Fernando, 2019), kebijakan hukum negara sangat berpengaruh terhadap pengelolaan sumber daya alam termasuk tanah. Oleh karena itu, jika kebijakan yang diambil tidak sepenuhnya mendukung kepentingan masyarakat, maka arti “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” dalam Pasal 33 ayat (3) akan sulit tercapai dalam praktik.
Sebagai penutup, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah dasar utama untuk pengelolaan lahan di Indonesia yang menempatkan negara sebagai pihak pengatur dan pengelola demi kesejahteraan masyarakat. Namun, penerapannya masih menghadapi masalah serius, seperti ketidakseimbangan dalam penguasaan tanah dan kelemahan struktural dalam hukum pertanahan.
Untuk mencapai tujuan konstitusi tersebut, diperlukan perbaikan regulasi yang lebih harmonis, pengerjaan administrasi pertanahan yang berkualitas, serta pengawasan yang lebih tajam, sehingga setiap cara penguasaan dan pemanfaatan lahan benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
Dalam hal ini, konsistensi kebijakan yang berfokus pada kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil oleh negara, agarp ungkapan “dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dalam Pasal 33 ayat (3) tidak hanya sekedar norma tertulis, tetapi juga terwujud nyata melalui distribusi lahan yang lebih adil, perlindungan hukum yang lebih kuat, dan pemanfaatan sumber daya yang benar-benar mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. (*)
Ditulis oleh Umi Nasroh Muyassaroh, Mahasiswa Program Study Imu Pemerintahan Unpam Serang







