Karya

Ketika Elite Menguasai Tanah: Dilema Reforma Agraria di Filipina

ZETIZENS.ID – Di Filipina, jutaan petani telah lama menggarap tanah yang bukan milik mereka sendiri. Ironisnya, ketika negara berupaya mendistribusikan tanah kepada petani melalui reforma agraria, hambatan terbesar justru sering datang dari kelompok yang memiliki kekuasaan politik dan ekonomi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan agraria bukan sekadar masalah kepemilikan lahan, melainkan juga persoalan distribusi kekuasaan dalam masyarakat. Pengalaman Filipina menjadi contoh penting bagaimana kebijakan publik yang dirancang untuk mewujudkan keadilan sosial dapat menghadapi berbagai hambatan ketika berhadapan dengan kepentingan elite yang telah lama menguasai sumber daya agraria.
Tanah memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat agraris.

Selain menjadi sumber penghidupan, tanah juga menentukan posisi sosial, akses ekonomi, bahkan pengaruh politik seseorang. Ketika kepemilikan tanah terkonsentrasi pada segelintir kelompok, maka ketimpangan sosial cenderung semakin besar.

Dalam situasi seperti ini, reforma agraria sering dipandang sebagai instrumen untuk menciptakan pemerataan akses terhadap sumber daya produktif sekaligus mengurangi kemiskinan di pedesaan.

Oleh karena itu, banyak negara berkembang menjadikan reforma agraria sebagai bagian penting dari agenda pembangunan nasional.

Di Filipina, ketimpangan penguasaan tanah telah berlangsung sejak masa kolonial Spanyol dan Amerika Serikat. Sistem pertanahan yang dibangun pada masa tersebut memberikan keuntungan kepada kelompok elite tertentu yang memiliki kedekatan dengan penguasa kolonial.

Akibatnya, sebagian besar lahan pertanian berada di tangan keluarga-keluarga besar pemilik tanah, sementara mayoritas petani hanya berstatus sebagai penyewa atau penggarap. Struktur agraria yang timpang ini terus bertahan bahkan setelah Filipina memperoleh kemerdekaan.

Sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut, pemerintah Filipina mengesahkan Comprehensive Agrarian Reform Program (CARP) melalui Republic Act No. 6657 pada tahun 1988. Program ini bertujuan mendistribusikan tanah pertanian kepada petani tak bertanah, mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Secara normatif, CARP merupakan salah satu program reforma agraria paling ambisius di Asia Tenggara karena mencakup berbagai jenis lahan pertanian dan melibatkan jutaan petani sebagai penerima manfaat (Republic Act No. 6657, 1988).

Namun, implementasi reforma agraria di Filipina tidak berjalan semudah yang direncanakan. Salah satu penyebab utama adalah kuatnya pengaruh elite politik yang juga merupakan pemilik tanah dalam jumlah besar. Banyak keluarga elite memiliki posisi strategis dalam pemerintahan maupun parlemen sehingga dapat memengaruhi arah kebijakan agraria.

Situasi ini menciptakan konflik kepentingan karena pihak yang memiliki kewenangan untuk menjalankan reforma agraria sering kali memiliki kepentingan untuk mempertahankan kepemilikan lahannya sendiri.

Fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui teori elite yang dikemukakan oleh Vilfredo Pareto. Menurut Pareto, dalam setiap masyarakat terdapat kelompok kecil yang menguasai sumber daya ekonomi dan politik sehingga memiliki kemampuan untuk menentukan arah kebijakan publik.

Kelompok elite cenderung mempertahankan dominasinya melalui berbagai cara, termasuk memengaruhi regulasi yang dapat mengancam kepentingan mereka. Dalam konteks Filipina, dominasi elite pemilik tanah menunjukkan bahwa persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan distribusi sumber daya ekonomi, tetapi juga distribusi kekuasaan politik (Bottomore, 1993).

Salah satu contoh yang paling sering dikaitkan dengan lambatnya reforma agraria di Filipina adalah kasus Hacienda Luisita. Perkebunan tebu seluas lebih dari 6.000 hektare tersebut dimiliki oleh keluarga Cojuangco-Aquino, salah satu keluarga politik paling berpengaruh di Filipina.

Selama bertahun-tahun, sengketa mengenai redistribusi lahan di Hacienda Luisita menjadi simbol kuatnya resistensi elite terhadap agenda reforma agraria. Meskipun pemerintah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut, proses redistribusi tanah berjalan lambat dan memunculkan berbagai konflik antara petani, pemilik lahan, serta pemerintah. Kasus ini menunjukkan bahwa keberhasilan reforma agraria sering kali ditentukan oleh kemampuan negara menghadapi kepentingan kelompok elite.

Persoalan tersebut juga dapat dipahami melalui teori konflik Karl Marx. Menurut Marx, konflik sosial muncul karena adanya ketimpangan dalam penguasaan alat-alat produksi. Dalam masyarakat agraris, tanah merupakan alat produksi utama yang menentukan akses terhadap kesejahteraan ekonomi.

Ketika sebagian besar tanah dikuasai oleh segelintir elite, sementara mayoritas petani tidak memiliki lahan, maka konflik kepentingan menjadi sesuatu yang sulit dihindari. Reforma agraria pada dasarnya merupakan upaya negara untuk mengubah struktur penguasaan tanah yang timpang tersebut. Namun, perubahan tersebut sering menghadapi perlawanan dari kelompok yang selama ini memperoleh keuntungan dari ketimpangan agraria (Heywood, 2019).

Meskipun menghadapi berbagai hambatan, CARP tetap menghasilkan sejumlah capaian yang cukup signifikan. Menurut penelitian Ballesteros, Ancheta, dan Ramos (2018), hingga tahun 2018 program ini telah mendistribusikan sekitar 4,8 juta hektare lahan kepada lebih dari 2,8 juta penerima manfaat reforma agraria.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Filipina telah melakukan upaya besar untuk memperluas akses petani terhadap tanah. Bagi banyak petani yang sebelumnya hanya berstatus penggarap, kepemilikan tanah memberikan kepastian hukum dan peluang yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

Keberhasilan redistribusi tanah tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria tetap relevan sebagai instrumen pembangunan pedesaan.

Kepemilikan tanah dapat mendorong petani untuk meningkatkan investasi dalam kegiatan pertanian karena mereka memiliki kepastian terhadap hasil yang diperoleh.

Selain itu, status kepemilikan tanah juga membuka akses terhadap kredit perbankan, bantuan pemerintah, dan berbagai program pemberdayaan ekonomi lainnya.

Dengan demikian, reforma agraria memiliki potensi untuk meningkatkan produktivitas sekaligus mengurangi kemiskinan di wilayah pedesaan.

Namun, keberhasilan reforma agraria tidak dapat diukur hanya dari jumlah tanah yang berhasil didistribusikan. Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan petani. Dalam praktiknya, banyak petani penerima manfaat masih menghadapi keterbatasan modal usaha, akses teknologi, sarana irigasi, pelatihan pertanian, dan jaringan pemasaran.

Akibatnya, kepemilikan tanah tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan. Tanpa dukungan ekonomi yang memadai, petani sering kesulitan memanfaatkan lahan secara optimal.

Penelitian Philippine Institute for Development Studies (PIDS) menunjukkan bahwa redistribusi tanah harus diikuti dengan program pendukung yang mampu meningkatkan kapasitas ekonomi petani.

Reforma agraria yang hanya berfokus pada pembagian lahan berisiko menghasilkan manfaat yang terbatas karena akar persoalan kemiskinan pedesaan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga akses terhadap modal, teknologi, dan pasar (Ballesteros et al., 2018). Dengan kata lain, tanah memang penting, tetapi tanah saja tidak cukup.

Selain kendala ekonomi, implementasi reforma agraria di Filipina juga menghadapi berbagai persoalan kelembagaan. Sengketa kepemilikan lahan, tumpang tindih data pertanahan, lambatnya proses administrasi, dan lemahnya kapasitas birokrasi menjadi hambatan yang terus muncul.

Dalam banyak kasus, petani harus menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang menjadi hak mereka. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak hanya bergantung pada kemauan politik pemerintah, tetapi juga pada efektivitas institusi yang menjalankannya.

Kasus Filipina memberikan pelajaran penting bahwa tanah bukan hanya sumber ekonomi, melainkan juga sumber kekuasaan.

Kepemilikan tanah memungkinkan seseorang memperoleh pengaruh sosial dan politik yang besar. Oleh karena itu, setiap upaya redistribusi tanah hampir selalu memunculkan konflik kepentingan. Dalam konteks ini, reforma agraria harus dipahami sebagai proses politik yang bertujuan menciptakan keseimbangan kekuasaan yang lebih adil di dalam masyarakat.

Pengalaman Filipina juga relevan bagi Indonesia. Meskipun memiliki konteks yang berbeda, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan agraria seperti ketimpangan penguasaan tanah, konflik lahan antara masyarakat dan korporasi, serta tumpang tindih kepemilikan lahan.

Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa konflik agraria masih terjadi di berbagai daerah dan melibatkan ribuan hektare lahan setiap tahunnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan reforma agraria bukan hanya persoalan redistribusi tanah, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat atas sumber daya agraria.

Pelajaran penting dari Filipina adalah bahwa reforma agraria harus disertai dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Redistribusi tanah tanpa dukungan akses permodalan, teknologi, pendidikan, dan pasar hanya akan menghasilkan perubahan administratif tanpa memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan petani.

Oleh karena itu, reforma agraria perlu dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan yang lebih luas untuk mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi.

Pada akhirnya, pengalaman Filipina menunjukkan bahwa keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada komitmen politik pemerintah dalam menghadapi kepentingan kelompok elite.

Program CARP telah memberikan kontribusi penting dalam memperluas akses petani terhadap tanah dan mengurangi ketimpangan agraria. Namun, berbagai hambatan struktural, kelembagaan, dan politik masih membatasi efektivitasnya. Selama kepentingan elite tetap memiliki pengaruh besar terhadap pengelolaan sumber daya agraria, cita-cita mewujudkan keadilan agraria akan terus menghadapi tantangan.

Oleh karena itu, reforma agraria harus dipandang bukan sekadar program pembagian tanah, melainkan sebagai proses transformasi sosial yang bertujuan menciptakan masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan sejahtera. Hanya melalui komitmen politik yang kuat, institusi yang efektif, dan keberpihakan nyata kepada petani, tujuan tersebut dapat benar-benar diwujudkan. (*)

Ditulis oleh Wahidatull Nabiila As-Syarif, mahasiswa Unpam

Tulisan Terkait

zetizens.id