Menakar Reforma Agraria: Jargon Politik vs Kenyataan Pahit Petani Lokal

ZETIZENS.ID – Sudah lebih dari 60 tahun berlalu sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) disahkan pada tahun 1960. Semangat awalnya sangat mulia dan berpihak pada rakyat kecil: menata ulang kepemilikan tanah, menghapus gaya-gaya feodal, dan memastikan petani kita bisa makmur di tanahnya sendiri. Namun, kalau kita tengok realitas hari ini, jurang ketimpangan justru makin menganga lebar.
Reforma agraria yang digembar-gemborkan dari satu pemilu ke pemilu berikutnya sering kali cuma berakhir di atas kertas administratif, sementara di lapangan, konflik lahan dan jerit petani yang kehilangan ruang hidupnya masih saja menjadi berita sehari-hari. Ada jarak yang terlampau jauh antara janji manis regulasi dan kenyataan pahit di dunia nyata.
Dua Sudut Pandang yang Saling Tabrakan
Kalau kita bedah lebih dalam, macetnya penyelesaian konflik agraria di Indonesia terjadi karena ada dua cara pandang yang saling bertabrakan soal arti sepetak “tanah”.
Di satu sisi, pemerintah dan korporasi cenderung melihat tanah dari kacamata bisnis—sebagai aset ekonomi, faktor produksi, atau komoditas yang harus diputar demi mendatangkan keuntungan dan menggenjot angka pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, bagi petani lokal dan masyarakat adat, tanah adalah ruang hidup mereka. Tanah adalah identitas, harga diri, dan jaminan masa depan anak cucu mereka yang tidak bisa dinilai sekadar dengan uang.
Ironisnya, negara sering kali menggunakan tameng “hukum formal” untuk menggusur lahan yang sudah dikelola masyarakat secara turun-temurun, hanya karena mereka tidak punya surat-surat resmi. Di titik inilah hukum yang harusnya melindungi masyarakat lemah, malah bergeser fungsi menjadi alat pembenaran untuk memuluskan karpet merah bagi investasi skala besar.
Paradoks “Bagi-bagi” Sertifikat
Pemerintah belakangan ini sering mengklaim keberhasilan reforma agraria lewat angka-angka fantastis dari program bagi-bagi sertifikat tanah gratis. Tapi jujur saja, mematok keberhasilan reforma agraria cuma dari urusan bagi-bagi kertas sertifikat (asset reform) tanpa memikirkan kelanjutannya (access reform) adalah sebuah kekeliruan besar.
Kasihan petani kita. Kasih sertifikat tanah tanpa dibarengi dengan jaminan harga pasar yang adil, subsidi pupuk yang memadai, atau akses modal usaha, itu sama saja seperti memberi mobil mewah tapi tidak dikasih uang buat beli bensin.
Tanpa ada pendampingan ekonomi yang serius, sertifikat tanah itu ujung-ujungnya bakal disekolahkan (dijadikan agunan) ke bank untuk utang konsumtif. Begitu petani gagal bayar akibat gagal panen atau permainan tengkulak, tanah mereka disita. Alih-alih bikin sejahtera, kebijakan setengah hati ini malah mempercepat proses pemiskinan baru—mengubah petani pemilik lahan menjadi buruh tani yang tak punya apa-apa.
Warisan Mentalitas Kolonial yang Belum Hilang
Sengkarut ini makin diperparah oleh penyakit lama birokrasi kita: ego sektoral dan kebijakan yang tumpang tindih. Sadar atau tidak, mentalitas hukum zaman penjajahan Belanda—yang menganggap semua tanah yang tidak ada sertifikatnya adalah milik negara—masih kental dipakai oleh instansi pemerintah kita.
Lihat saja bagaimana kementerian dengan mudahnya mengeklaim sepihak sebuah wilayah sebagai “Kawasan Hutan Negara” hanya berdasarkan coretan di atas peta, padahal di sana sudah ada desa adat yang hidup tenang jauh sebelum Republik ini merdeka.
Data antara izin perkebunan, kawasan hutan, dan wilayah adat saling tumpang tindih dan menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja. Bahkan proyek ambisius One Map Policy (Kebijakan Satu Peta) pun jalannya terseok-seok karena tiap lembaga masih gengsi dan enggan menurunkan ego penguasaan wilayahnya masing-masing.
Saatnya Berubah
Reforma agraria tidak boleh lagi dijadikan jualan politik musiman atau sekadar program bansos pelipur lara. Kalau Indonesia memang mau keluar dari lingkaran setan konflik lahan ini, kebijakan agraria kita harus dibongkar total.
Pertama, ubah cara pandang hukum kita: jangan cuma melihat bukti kertas sertifikat, tapi lihat juga sejarah nyata siapa yang sudah merawat tanah itu sejak lama. Kedua, harus ada satu lembaga khusus yang kuat dan bertanggung jawab langsung ke Presiden untuk membereskan tumpang tindih lahan ini, jadi tidak ada lagi aksi saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
Terakhir, urusi petani dari hulu ke hilir; bagi-bagi lahan harus satu paket dengan pemberdayaan ekonominya.
Selama tanah cuma dipandang sebagai komoditas bisnis demi memuaskan syahwat investasi para elite, selama itu pula reforma agraria yang sejati cuma akan jadi slogan muluk-muluk. Dan ujung-ujungnya, petani kita akan tetap menjadi orang asing yang terasing di atas tanah airnya sendiri. (*)
Ditulis oleh Upita Ayulia, mahasiswa Unpam







