Reforma Agraria Jepang: Cermin yang Belum Kita Lihat

ZETIZENS.ID – Reformasi agraria sering kali terbatas pada pembagian tanah. Terlepas dari kenyataan bahwa itu jauh dari itu, kemajuan suatu negara ditentukan oleh fondasi reformasi sosial.
Setelah menganalisis pengalaman lebih dari tiga puluh negara, Rehman Sobhan pernah menggarisbawahi bahwa sebuah negara yang ingin mengakhiri kemiskinan pedesaan harus mengambil reformasi agraria dengan serius.
Ada bukti untuk mendukung klaim tersebut. Itu secara langsung ditunjukkan oleh Jepang. Bahkan di antara negara-negara Asia dan Afrika, reformasi pertanian yang diterapkan di sana antara tahun 1946 dan 1950 dianggap sebagai yang paling sukses, dan efeknya bertahan selama beberapa dekade setelah kesimpulan kebijakan.
Pemilik tanah memegang hampir semua lahan pertanian Jepang sebelum pendudukan Sekutu.
Menurut Syahbuddin, 13,7 juta orang bergantung pada pertanian untuk mata pencaharian mereka pada saat itu, tetapi mereka hanyalah penyewa di tanah yang mereka tanam.
Ketidakadilan yang telah lama menyeduh akhirnya meletus dalam Kerusuhan Padi 1918 sebagai ledakan kemarahan yang tak terkendali.
Redistribusi tanah ditegakkan secara ketat ketika MacArthur mengambil alih kendali melalui pemerintah pendudukan: penduduk setempat diizinkan untuk mempertahankan tidak lebih dari satu hektar tanah, sementara tuan tanah yang tidak menetap di sana dipaksa untuk menyerahkan semua kepemilikan.
Petani membeli sisanya dengan biaya yang wajar. Hasilnya terbukti: selama lebih dari sepuluh tahun, ekonomi Jepang berkembang pada tingkat tahunan rata-rata hampir 10%, sebuah pencapaian yang diklaim Reischauer tidak pernah dilampaui oleh negara penting mana pun.
Historisitas dan Kompleksitas: Mengapa Indonesia Tertinggal?
Pada kenyataannya, Indonesia memulai dengan dasar yang sama kuatnya. Pasal 33 ayat (3) Konstitusi 1945 dengan tegas menetapkan planet dan sumber daya alam sebagai milik publik yang harus dikelola untuk kesejahteraan semua orang.
Gagasan yang sama memunculkan UUPA 1960, yang menekankan bahwa tanah adalah sumber kehidupan yang harus didistribusikan secara adil daripada sekadar komoditas. Namun, Arisaputra menunjukkan bahwa pada kenyataannya, kebijakan pertanian nasional terutama berkaitan dengan masalah kepemilikan tanah, meninggalkan akses petani terhadap keuangan, teknologi, infrastruktur, dan pasar—aspek yang menentukan keberhasilan jangka panjang—hampir tidak ditangani.
Menurut data BPN dari tahun 2010, sekitar 0,2 persen populasi memiliki 56 persen dari semua aset nasional, dengan tanah menyumbang 87 persen dari perbedaan ini. Angka ini mencerminkan sejauh mana ketidaksetaraan agraria yang bertahan hingga hari ini dan lebih dari sekadar statistik.
Hambatan Struktural yang Mengakar
Sifat struktural dan multifaset dari masalah ini terletak pada intinya. Menurut Bernhard Limbong, organisasi kepemilikan tanah, pembukaan akses ekonomi bagi petani, dan pembaruan undang-undang yang mendukung masyarakat umum adalah tiga fondasi yang sangat diperlukan dari reformasi pertanian yang komprehensif.
Seluruh pembangunan kebijakan menjadi tidak stabil ketika salah satu pilar diabaikan. Ini adalah sumber masalah Indonesia.
Maria SW Sumardjono menekankan bahwa beberapa peraturan sektoral yang telah dikembangkan sejauh ini sebenarnya saling bertentangan, menciptakan peluang untuk eksploitasi sumber daya alam dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat, petani kecil, dan nelayan. Karena ini, investor dan pemilik modal utama memiliki akses yang lebih besar ke lahan pertanian daripada orang-orang yang benar-benar bergantung padanya untuk kelangsungan hidup mereka.
Hasil mengerikan dari kegagalan struktural yang dibiarkan berlanjut adalah perselisihan pertanian yang tidak pernah hilang.
Cermin Jepang telah berada di depan kita untuk waktu yang sangat lama. Kami tidak berani menatap matanya.
Pencapaian Jepang bukan kebetulan; sebaliknya, itu adalah hasil dari keberanian politik untuk menantang hegemoni kelas penguasa demi kepentingan yang lebih luas. Indonesia tidak akan pernah benar-benar keluar dari kebuntuan yang telah kita alami terlalu lama selama hambatan struktural dibiarkan bertahan dan reformasi agraria hanya dilaksanakan sebagian. (*)
Ditulis oleh Hasemi Raisa Rosna|, mahasiswa Universitas Pamulang Serang







