Dampak Perlambatan Proyek IKN dan Ancaman Kedaulatan Hak Masyarakat Adat Kalimantan Timur

ZETIZENS.ID – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Kalimantan Timur pada awalnya dinarasikan sebagai tonggak transformasi peradaban Indonesia yang inklusif, hijau, dan bercorak desentralistik (Undang-Undang No. 3 Tahun 2022; Bappenas, 2022).
Kalimantan Timur, wilayah yang menjadi lokasi utama pembangunan IKN, bukanlah ruang kosong. Wilayah ini merupakan rumah bagi berbagai komunitas adat, seperti Suku Balik, Suku Paser, dan berbagai sub-suku Dayak yang telah mendiami tanah tersebut jauh sebelum proyek IKN dirancang (Arizona, 2013; Mongabay Indonesia, 2022).
Mereka memiliki keterikatan historis dan kultural dengan tanah yang kini perlahan mulai tergeser oleh proyek pembangunan berskala masif.
Proyek raksasa ini digadang-gadang mampu menggeser episentrum pembangunan yang selama ini bersifat Java-centric menuju Indonesia-centric. Namun, realitas empiris di lapangan saat ini menujukan potret yang jauh panggang dari api.
Di tengah berbagai kendala logistic, keterbatasan anggaran dan minimnya realisasi investasi asing yang komprehensif, progres pembangunan mega proyek IKN saat ini dinilai kurang berjalan dengan lancar dan cenderung melambat dari target ambisius yang ditetapkan semula. Ironisnya, di balik perlambatan fisik infrastruktur tersebut, turbulensi sosial-yuridis terkait status kepemilikan tanah dan penggusuran ruang hidup justru terus bergulir tanpa kepastian (Akbar et al., 2026).
Menurut Hidayat (2022), bagi masyarakat lokal dan komunitas adat di Kalimantan Timur, pelambatan ini tidak meredakan kecemasan, justru memperpanjang masa ketidakpastian atas hak-hak agraria mereka yang kian tergerus oleh ambisi suprastruktur negara.
Jika ditinjau dari kacamata konstitusi, Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 secara eksplisit memandatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Mandat luhur inilah yang menjadi pemantik lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Wibowo, 2022). Filosofi mendasar UUPA menekankan pada fungsi sosial tanah, pembatasan monopoli lahan, serta pengakuan terhadap hak-hak adat yang hidup di tengah masyarakat (Gibran et al., 2025). Namun, menurut Wibowo (2022) ketika
dihadapkan pada implementasi pengadaan tanah untuk Kawasan IKN yang diatur melalui UU No. 3 Tahun 2022, terjadi benturan paradigma hukum yang sangat tajam.
Negara terjebak dalam praktik dualisme hukum, di mana terjadi pertentangan antara klaim legalitas formal kepemilikan negara (de jure) dengan penguasaan tanah secara historis-tradisional oleh masyarakat adat setempat (de facto).
Dampak dari disharmoni regulasi ini sangat dirasakan oleh masyarakat lokal di wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Setidaknya tercatat ada 21 kelompok masyarakat adat yang mendiami kawasan IKN, seperti Suku Balik dan Suku Paser, yang posisi anggotanya kini menjadi sangat rentan dan problematik.
Sejak awal perumusan dan penetapan kebijakan pemindahan ibu kota, masyarakat adat ini tidak dilibatkan secara bermakna (meaningful participation). Akibatnya, terjadi marjinalisasi struktural di mana lahan permukiman, pertanian, dan ladang produktif milik warga yang masuk dalam ring cakupan wilayah IKN secara sepihak diklaim masih berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) atau tanah negara.
Status nonformal atas tanah adat ini menyebabkan masyarakat lokal dihantui ketakutan luar biasa akan potensi relokasi paksa dan hilangnya ruang hidup yang telah mereka wariskan antar-generasi (Hidayat, 2022).
Lebih lanjut, ketimpangan struktural ini diperparah oleh hadirnya kebijakan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang memberikan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor swasta hingga jangka waktu 190 tahun.
Kebijakan kapitalistik ini jelas-jelas menyimpang dari prinsip dasar reforma agraria yang termaktub dalam UUPA. Pemberian HGU dalam durasi yang fantastis tersebut berisiko melegitimasi monopoli lahan berskala besar oleh korporasi, menciptakan inefisiensi alokasi tanah, serta secara sistematis mengabaikan hak atas tanah masyarakat lokal (Gibran et al., 2025).
Mengapa negara begitu royal memberikan jaminan kepastian hukum jangka panjang bagi modal asing, sementara hak atas tanah rakyatnya sendiri yang telah menetap berabad-abad justru dinegasikan dengan dalih ketiadaan sertifikat formal?
Hal ini membuktikan bahwa doktrin Hak Menguasai Negara (HMN) telah diselewengkan untuk memfasilitasi kepentingan segelintir elite sosiopolitik atas nama “kepentingan umum” (Yahya et al., 2025).
Ketidakadilan ini semakin nyata apabila kita membedah mekanisme ganti kerugian. Hingga saat ini, regulasi dalam UU IKN belum mampu memberikan jaminan ganti rugi yang adil, layak, dan wajar kepada para pemilik tanah yang terdampak pembebasan lahan (Wibowo, 2022).
Proses ganti rugi seringkali hanya dinilai dari nominal materiil keduniawian yang minimalis, tanpa pernah mengkalkulasi dimensi non-materiil seperti nilai budaya, ikatan spiritual masyarakat adat terhadap tanah ulayat, serta keberlangsungan mata pencaharian mereka pasca-pengadaan tanah (Wahyuningsih, 2022).
Ketika tanah adat dirampas dan diganti dengan nominal uang yang tidak seberapa, masyarakat lokal tidak hanya kehilangan properti, tetapi juga kehilangan identitas budaya dan fondasi ekonomi komunal mereka (Hidayat, 2022).
Bagaimana nasib dan hak masyarakat Kalimantan Timur dan sekitarnya untuk kedepannya? Progres fisik IKN yang saat ini tersendat seharusnya dijadikan momentum emas bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi total dan refleksi mendalam, bukan justru memaksakan pengadaan tanah dengan cara-cara represif atau intimidatif.
Upaya pencegahan konflik agraria yang berkepanjangan harus segera ditempuh demi mewujudkan keadilan yang sejati (Wahyuningsih, 2022).
Pertama, pemerintah wajib melakukan akselerasi pemetaan dan pendaftaran wilayah adat secara partisipatif di seluruh kawasan penunjang IKN. Pengakuan terhadap hak ulayat tidak boleh lagi digantungkan pada syarat-syarat administratif yang mempersulit masyarakat adat (Yahya et al., 2025).
Kedua, pemerintah harus menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) secara substantif, bukan sekadar sosialisasi satu arah yang formalitas (Akbar et al., 2026).
Masyarakat lokal harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang setara, yang memiliki hak penuh untuk menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap rencana proyek yang memengaruhi ruang hidup mereka.
Ketiga, skema kompensasi harus diubah menjadi sistem ganti rugi yang holistik dan menjamin keadilan distributif, misalnya melalui pembagian saham kolektif, penyediaan lahan pengganti yang setara, atau jaminan kehidupan yang berkelanjutan pasca-pembebasan lahan (Wahyuningsih, 2022).
Pembangunan IKN Nusantara tidak akan pernah mencapai predikat keberhasilan sejati jika ia melahirkan struktur sosial baru yang eksklusif, memicu konflik agraria menahun, dan memarjinalkan penduduk asli Kalimantan Timur (Gibran et al., 2025).
Reforma agraria yang sejati harus diletakkan sebagai pilar utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Negara harus hadir untuk mengharmonisasikan regulasi, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat lemah, dan mengembalikan hak milik tertinggi atas tanah kepada rakyat selaku pemilik kedaulatan republik ini (Wibowo, 2022).
Pemindahan ibu kota tidak boleh mengorbankan nilai-nilai keadilan agraria demi pemujaan terhadap pertumbuhan ekonomi dan keindahan fisik semata. (*)
Ditulis oleh Andayani Putri, mahasiswa prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Pamulang Kota Serang.







