Belajar dari Brasil: Mengapa Reforma Agraria Tidak Boleh Berhenti pada Pembagian Tanah?

ZETIZENS.ID – Ketimpangan kepemilikan tanah masih menjadi masalah di banyak negara, termasuk Indonesia. Ketika mendengar istilah reforma agraria, banyak orang menganggap bahwa masalah akan selesai setelah tanah dibagikan kepada masyarakat. Namun, pengalaman Brasil menunjukkan bahwa pembagian tanah saja tidak cukup.
Menurut Food and Agriculture Organization (FAO), reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan redistribusi lahan, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui akses terhadap berbagai sumber daya produktif.
Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa keberhasilan reforma agraria harus diukur dari peningkatan kesejahteraan petani, bukan hanya dari jumlah tanah yang berhasil dibagikan.
Brasil merupakan salah satu negara dengan tingkat ketimpangan penguasaan tanah yang tinggi. Selama bertahun-tahun, sebagian besar lahan produktif dikuasai oleh pemilik modal besar dan perusahaan agribisnis, sementara banyak petani kecil kesulitan memperoleh akses terhadap tanah.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah Brasil menjalankan berbagai program reforma agraria untuk mendistribusikan tanah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut National Institute for Colonization and Agrarian Reform (INCRA), jutaan hektare tanah telah didistribusikan kepada keluarga petani melalui program reforma agraria. Kebijakan ini tentu menjadi langkah penting dalam menciptakan keadilan sosial karena memberikan kesempatan kepada masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki lahan untuk mengelola sumber daya produktif secara mandiri.
Dari sudut pandang pemerataan, program tersebut dapat dikatakan berhasil membuka akses yang lebih luas terhadap kepemilikan tanah.
Namun, menurut saya, keberhasilan tersebut tidak boleh membuat pemerintah merasa bahwa tugas reforma agraria telah selesai. Tanah memang merupakan aset penting bagi petani, tetapi tanah tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila tidak diikuti dengan modal usaha, teknologi pertanian, akses pasar, dan pendampingan yang memadai.
Banyak petani yang memperoleh lahan justru masih menghadapi kesulitan dalam meningkatkan produktivitas karena keterbatasan tersebut.
Menurut berbagai penelitian dalam jurnal World Development, petani penerima manfaat reforma agraria akan memperoleh hasil yang lebih baik apabila mendapatkan dukungan berupa kredit usaha, penyuluhan pertanian, dan akses pemasaran.
Temuan ini menunjukkan bahwa reforma agraria seharusnya dipahami sebagai bagian dari pembangunan pedesaan yang menyeluruh, bukan sekadar kebijakan redistribusi aset.
Di sinilah letak pelajaran penting yang dapat dipetik Indonesia dari pengalaman Brasil. Menurut saya, salah satu kelemahan yang sering muncul dalam pelaksanaan reforma agraria adalah terlalu besarnya fokus pada target administratif, seperti jumlah sertifikat yang diterbitkan atau luas lahan yang dibagikan.
Padahal, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah apakah kehidupan masyarakat penerima manfaat menjadi lebih baik setelah memperoleh tanah tersebut. Jika pendapatan petani tidak meningkat, maka tujuan utama reforma agraria belum sepenuhnya tercapai.
Argumen lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa reforma agraria pada dasarnya bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan keadilan sosial.
Ketimpangan penguasaan tanah dapat menciptakan kesenjangan kesejahteraan yang semakin lebar di masyarakat. Menurut World Bank, akses terhadap aset produktif merupakan salah satu faktor penting dalam upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesempatan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, redistribusi tanah tetap memiliki peran penting dalam menciptakan kesempatan yang lebih setara bagi masyarakat pedesaan.
Meski demikian, saya berpendapat bahwa keadilan sosial tanpa produktivitas ekonomi tidak akan memberikan hasil yang berkelanjutan. Apabila tanah yang telah didistribusikan tidak mampu menghasilkan nilai ekonomi yang cukup bagi petani, maka kemiskinan tetap akan menjadi masalah. Dalam kondisi seperti ini, reforma agraria berisiko hanya menghasilkan perubahan status kepemilikan tanpa menghasilkan perubahan kesejahteraan yang nyata.
Indonesia dapat mengambil pelajaran bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian lahan dan penerbitan sertifikat. Pemerintah perlu memastikan adanya program lanjutan berupa akses pembiayaan, pelatihan, teknologi pertanian modern, pembangunan infrastruktur pedesaan, serta jaminan akses pasar bagi petani. Menurut saya, pendekatan seperti ini jauh lebih efektif dibandingkan hanya mengejar target distribusi tanah karena mampu menciptakan dampak ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa tanah yang telah didistribusikan tidak kembali terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dalam banyak kasus di berbagai negara, petani yang mengalami kesulitan ekonomi akhirnya menjual kembali tanah yang mereka peroleh.
Jika hal tersebut terjadi secara luas, maka tujuan reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan akan kembali menghadapi tantangan yang sama seperti sebelumnya. Oleh karena itu, pengawasan dan perlindungan terhadap penerima manfaat reforma agraria menjadi hal yang tidak kalah penting.
Pada akhirnya, pengalaman Brasil menunjukkan bahwa reforma agraria merupakan proses yang panjang dan kompleks.
Pembagian tanah memang merupakan langkah awal yang penting, tetapi bukan tujuan akhir. Menurut saya, keberhasilan reforma agraria harus diukur dari kemampuan kebijakan tersebut dalam menciptakan petani yang mandiri, produktif, dan sejahtera.
Jika pemerintah hanya berfokus pada redistribusi tanah tanpa membangun ekosistem pendukung yang memadai, maka reforma agraria berpotensi menjadi sekadar pencapaian administratif.
Sebaliknya, jika redistribusi tanah disertai dengan pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan, reforma agraria dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan pedesaan yang lebih inklusif. (*)
Ditulis oleh Rifqi Aulia Al Mahally, mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan semester 4 Universitas Pamulang PSDKU Serang






