Karya

Penyelesaian Konflik Pertanahan Melalui Konsolidasi Tanah pada Kasus Tanah Tutupan Jepang di Parangtritis

ZETIZENS.ID – Peran tanah sebagai komponen utama dalam kehidupan manusia tidak jarang menyebabkan terjadinya konflik dan permasalahan pertanahan yang kompleks dan tidak mudah karena mempengaruhi berbagai aspek kehidupan seperti ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan.

Tetapi Konflik pertanahan di Indonesia yang beragam disebabkan oleh beberapa faktor seperti ketentuan hukum yang berlaku tidak memberikan solusi yang jelas dan tegas untuk menyelesaikan sengketa tertentu (Purnama & Khasanah, 2024), ketidakpastian hukum dalam penguasaan tanah (Surata, 2022; Thetanaya & Nurcholis, 2021; Wehrmann, 2008), penyediaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum (Sumardjono, et al., 2008; Sumardjono, 1997), kurang tertibnya administrasi pertanahan di masa lalu (Nurdin, 2018) dan adanya perampasan tanah pada saat
pendudukan penjajah (Anugerah, 2019).

Konflik di atas Tanah Tutupan Jepang terletak di Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Parangtritis, Kabupaten Bantul berawal dari perampasan tanah oleh Pemerintah Jepang
untuk kepentingan pertahanan (Sugiharto, 2017).

Setelah Jepang meninggalkan Indonesia, status kepemilikan tanah tutupan tersebut tidak memiliki kejelasan karena tanah-tanah yang dicoret tidak pernah dikembalikan ke masyarakat atau diambil alih oleh pemerintah. Namun demikian, ahli waris pemilik tanah menguasai dan memanfaatkan tanah tutupan tersebut sebagai tanah pertanian tanaman keras (sakura).

Dan Jepang juga menyelesaikan konflik pertanahan di atas Tanah Tutupan Jepang secara efektif, diperlukan mekanisme, komitmen yang kuat, koordinasi dan kolaborasi yang baik antarkementerian dan lembaga, terkait dengan ketentuan yang berlaku dan untuk menjaga kepastian hukum, serta partisipasi masyarakat (Isnaini & Lubis, 2023).

Konsolidasi tanah adalah pendekatan strategis untuk menyelesaikan konflik Tanah
Tutupan Jepang, khususnya dalam kerangka reformasi agraria sebagaimana dibuktikan oleh berbagai studi kasus global. Dalam konteks Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, konsolidasi tanah dapat mengatasi fragmentasi dan penggunaan lahan pertanian yang tidak efisien karena tidak adanyainfrastruktur pertanian, yang merupakan masalah umum di banyak daerah pedesaan.

Dan ternyata proses ini melibatkan realokasi dan penataan bidang tanah untuk mengoptimalkan produksi pertanian dan memperbaiki kondisi masyarakat petani (de Vries, 2022).

Kegiatan konsolidasi tanah terdapat penataan aset di mana bidang-bidang tanah hasil penataan tersebut diberikan tanda bukti kepemilikan melalui sertipikasi hak atas tanah kepada pemilik tanah sebagai jaminan kepastian hukum hak atas tanah. Selanjutnya, dalam konsolidasi tanah juga dilakukan penataan akses berupa penyediaan dukungan atau sarana prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur (Baranowska, et al., 2019), dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya (Nugrahapsari & Suharno, 2023).

Penataan akses dan aset akan mewujudkan struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan (Andriani, 2020). (*)

Ditulis oleh Defathul Azmi Kusuma, mahasiswa Unpam Serang.

Tulisan Terkait

zetizens.id