Karya

Warisan Kolonial dan Krisis Agraria: Pelajaran dari India untuk Indonesia

ZETIZENS.ID – Artikel yang ditulis oleh (Dantawala 1952) menyajikan potret yang sangat menggelisahkan tentang kondisi pertanian India pada awal kemerdekaan.

Sebagai seorang akademisi yang mengamati langsung situasi di lapangan, Dantawala tidak sekedar memaparkan data, ia menulis dengan keperihatinan mendalam terhadap nasib jutaan petani yang terjebak dalam kemiskinan struktural selama berabad-abad.

Menurut Dantawala (1952) dengan tepat menyoroti bahwa akar masalah agraria India bukan sekedar soal ketidakadilan ekonomi, melainkan akibat langsung dari kebijakan kolonial Inggris yang sistematis.

Sistem Zamindari yang lahir dari peraturan permanen Bengal 1793, misalnya, sengaja menciptakan kelas tuan tanah perantara yang mengeksploitasi petani penggarap, bukan untuk menyejahterakan rakyat, melainkan semata untuk memaksimalkan pendapatan pajak kolonial. Ini adalah kejahatan stuktural yang berlarut-larut selama lebih dari 150 tahun.

Fakta yang dikutip Dantawala (1952) sangat mengejutkan: dari total 356,8 juta penduduk India saat sensus 1951, sebanyak 249,1 juta hidup dari bertani, namun lahan yang tersedia tidak sapai 95 juta hektar. Artinya, jutaan petani harus teramat sempit, sementara sebagian besar tanah subur dikuasai oleh segelintir tuan tanah absen yang tidak ikut menggarap.

Yang paling menyentuh dari tulisan Dantawala (1952) adalah gambaran tentang desa Dorwan di Bihar, sebuah mikro yang mencerminkan krisis makro. Dari 496 penduduk desa tersebut, hanya 25% yang bekerja penuh sepanjang tahun.

Rata-rata keluarga buruh tani mengalami defisit tahunan sekitar 169 rupee dan 13 dari setiap 16 keluarga menanggung hutang. Ini bukan sekedar angka statistik, ini adalah wajah nyata dari generasi yang lahir, hidup, dan mati dalam belenggu utang. Sebuah frasa yang dikutip Dantawala (1952) dari laporan Royal Commission on Agriculture tahun 1928.

Setelah kemerdekaan 1947, berbagai undang-undang araria mulai digulirkan penghapusan sistem zamindari, perlindungan penyewa lahan, penetapan upah minimum buruh tani, hingga konsolidasi lahan pertanian. Namun Dantawala (1952) tidak bersifat naif, ia mencatat bahwa pelaksanaan dilapangan jauh dari memuaskan.

Ribuan penyewa lahan masih diusir dengan berbagai dalih. Batas luas kepemilikan lahan individu yang direkomendasikan Komisi Reformasi Agraria Kongres Nasional India belum terealisasi, bahkan komisi perencanaan dalam rancangan Rencana Lima Tahun pertama menolak pembatasan kepemilikan lahan karena dianggap terlalu kompleks secara finansial dan administratif.

Di tengah lambannya langkah legislatif, Dantawala (1952) menyoroti dengan penuh kekaguman gerakan Bhoodan Yajna yang diinisiasi oleh Vinoba Bhave, murid Gandhi.

Gerakan ini mengajak para pemilik tanah untuk secara sukarela menyumbangkan sebagian lahannya kepada petani tak bertanah. Hingga Juli 1952, sudah terkumpul sekitar 120.000 hektar tanah sumbangan. Namun Dantawala (1952) juga jujur, gerakan moral ini tidak menyentuh akar persoalan, yakni konsentrasi kepemilikan lahan ditangan segelintir orang. (*)

Ditulis oleh Ishmah Nadia Al-auliya, mahasiswi Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang PSDKU Serang.

Tulisan Terkait

zetizens.id