Karya

Reforma Agraria Jalan Panjang Menuju Keadilan Sosial

ZETIZENS.ID – Reforma agraria bukan sekadar redistribusi tanah, melainkan sebuah transformasi struktural yang menyangkut hubungan antara manusia, tanah, dan negara. Tujuan utamanya adalah menciptakan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Melalui redistribusi tanah, masyarakat miskin dan petani kecil diharapkan memperoleh akses terhadap sumber penghidupan yang layak. Selain itu, legalisasi aset tanah yang sudah lama digarap masyarakat memberi kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD NRI 1945, menggariskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sebagai suatu norma kewenangan atau bevoegdheidsnorm, Pasal 33 ayat (3) tersebut telah mengatribusikan kewenangan kepada subjek hukum, dalam hal ini negara, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap sumber daya alam berupa bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.Implementasi dari Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau yang dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria, Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis latar belakang, tantangan, serta perspektif akademik mengenai reforma agraria, sekaligus menyajikan opini kritis tentang relevansi dan arah kebijakan tersebut.

Tantangan Implementasi

Pelaksanaan reforma agraria menghadapi berbagai hambatan serius. Pertama, konflik agraria masih marak terjadi, baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun pemerintah.

Kedua, tumpang tindih regulasi antar kementerian dan lembaga membuat kebijakan sulit dijalankan secara konsisten.

Ketiga, kelemahan kelembagaan menyebabkan koordinasi antar instansi tidak berjalan efektif, sehingga program reforma agraria sering kali hanya menjadi jargon politik.

1. Reforma Agraria dan Legalitas Tanah
Kesejahteraan masyarakat ditentukan oleh keadilan negara dalam pemenuhan kehidupan layak. Indonesia sebagai negara agraris bergantung pada tanah sebagai sumber utama penghidupan. Namun, ketidakadilan muncul ketika legalitas kepemilikan tanah tidak terpenuhi, sehingga menimbulkan diskriminasi hukum dan konflik agraria.

Reforma agraria berupaya memperbaiki sistem politik dan hukum pertanahan dengan penataan kembali struktur sumber agraria berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria menjadi landasan kebijakan pertanahan yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat.

Ketidakseimbangan kepemilikan tanah di Indonesia terbukti dengan adanya pihak yang menguasai tanah secara berlebihan, sementara sebagian masyarakat tidak memiliki tanah sama sekali. Reforma agraria melalui redistribusi tanah terlantar dan eks-hak guna usaha diharapkan mampu menciptakan lahan produktif yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat..

2. Keadilan Sosial
Dalam perbincangan mengenai keadilan, keadilan sosial dipahami sebagai salah satu bagian atau jenis dari ragam keadilan yang ada. Black’s Law Dictionary mengartikan social justice sebagai Justice that conforms to a moral principle, such as that all people are equal Dengan demikian, dapat dimaknai bahwa keadilan sosial bukan persoalan moral individu, melainkan masalah moral sosial yang terkait dengan persoalan-persoalan struktural yang bersifat impersonal.

Artinya, pelaksanaan keadilan sosial tidak ditentukan oleh kehendak baik atau buruk individu tertentu, tetapi bergantung pada struktur-struktur kekuasaan yang ada dalam masyarakat, seperti struktur ekonomi, politik, dan budaya.

Gagasan keadilan sosial bersinggungan erat dengan hak asasi manusia, khususnya mengenai hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana terjabarkan dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights Tahun 1966. Keadilan sosial berkaitan erat dengan hak-hak manusia terhadap segala sesuatu yang dapat menunjang kehidupannya. Sumber daya agraria merupakan salah satu unsur yang dapat menunjang kehidupan manusia, sehingga penulis berpendapat bahwa gerakan reforma agraria merupakan gerakan untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat..

3.Penataan Akses dan Pemberdayaan Masyarakat
Peran masyarakat dalam pelaksanaan reforma agraria sangat penting. Reforma agraria harus dilakukan bersamaan dengan penataan aset sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Pemberdayaan masyarakat diperlukan agar kepemilikan tanah tidak hanya menjadi aset konsumtif, tetapi benar-benar meningkatkan produktivitas pangan dan pendapatan.

Tujuan pembangunan adalah mewujudkan keadilan berkelanjutan dan kesejahteraan merata. Oleh karena itu, transformasi masyarakat melalui penataan struktur agraria menjadi prasyarat penting bagi pembangunan di negara berkembang.

4. Studi Kasus
konflik agraria di Rempang, Batam (2023). Pemerintah menetapkan kawasan tersebut sebagai lokasi pembangunan Rempang Eco-City, namun masyarakat yang telah turun-temurun tinggal dan menggarap tanah di sana menolak penggusuran.

Ketegangan muncul karena klaim negara atas tanah dianggap mengabaikan hak historis warga, sehingga memicu bentrokan antara aparat dan masyarakat. Kasus ini menunjukkan bagaimana kebijakan redistribusi tanah yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial justru berbenturan dengan kepentingan investasi besar.

Dari perspektif yuridis, lemahnya kepastian hukum atas hak masyarakat memperlihatkan bahwa reforma agraria tidak cukup hanya berupa redistribusi tanah, melainkan harus disertai dengan perlindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi agar masyarakat tidak tersingkir.

Dengan demikian, kasus Rempang menjadi cermin bahwa keberhasilan reforma agraria bergantung pada konsistensi politik, harmonisasi regulasi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah pembangunan.

Reforma agraria adalah jalan panjang menuju keadilan sosial. Ia bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal hak hidup layak, pemerataan kesejahteraan, dan penguatan demokrasi ekonomi.

Tanpa komitmen politik yang konsisten dan penguatan kelembagaan, cita-cita reforma agraria akan tetap menjadi retorika. Namun, jika dijalankan dengan serius, ia bisa menjadi fondasi bagi Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. (*)

Ditulis oleh Riska Amelia, mahasiswa Unpam Serang.
Dosen Pengampu : Cusdiawan,S.Hum., M.I.Pol

Tulisan Terkait

zetizens.id