Karya

Reforma Agraria di Bidang Pertanian: Studi Kasus Perubahan Struktur Agraria dan Diferensiasi Kesejahteraan Komunitas Pekebun di Lebak, Banten

ZETIZENS.ID – Indonesia merupakan negara agraris sehingga pengelolaan sumber daya agraria seharusnya mampu mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.

Struktur agraria sendiri mengacu pada pola penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat.

Petani yang memiliki lahan lebih luas dan modal yang cukup cenderung memperoleh pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan petani yang hanya memiliki sedikit lahan atau bahkan tidak memiliki lahan sama sekali.

Kondisi ini menyebabkan terjadinya perbedaan tingkat kesejahteraan antarpetani.

Perubahan struktur agraria di masyarakat pekebun ternyata mengarah pada dua proses, yaitu stratifikasi dan polarisasi sosial.

Stratifikasi terjadi ketika masyarakat terbagi ke dalam beberapa lapisan berdasarkan luas penguasaan lahan dan sumber daya yang dimiliki.

Sementara itu, polarisasi terjadi ketika kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin semakin besar sehingga jumlah petani pada kelompok menengah semakin sedikit.

Dalam komunitas petani tersebut, terdapat beberapa kategori atau lapisan sosial. Pertama, petani pemilik, yaitu mereka yang memiliki dan mengusahakan lahannya sendiri.

Kedua, petani pemilik sekaligus penggarap, yaitu petani yang selain memiliki lahan sendiri juga menggarap lahan milik orang lain melalui sistem sewa atau bagi hasil.

Ketiga, petani pemilik sekaligus buruh tani, yaitu petani yang memiliki lahan tetapi tetap bekerja sebagai buruh untuk menambah pendapatan keluarga.

Keempat, petani penggarap, yaitu petani yang mengusahakan lahan milik orang lain tanpa memiliki lahan sendiri.

Kelima, buruh tani, yaitu mereka yang tidak memiliki lahan dan hanya mengandalkan upah dari bekerja di lahan milik orang lain.

Keberadaan lapisan-lapisan ini menunjukkan bahwa masyarakat agraris tidak lagi bersifat merata atau egaliter.

Sistem pewarisan dan bagi hasil cenderung mempertahankan atau menambah jumlah lapisan sosial dalam masyarakat. Sementara itu, praktik penjualan lahan, gadai, penggunaan buruh upahan, serta akses yang tidak merata terhadap program pemerintah dan perusahaan justru mendorong terjadinya polarisasi.

Akibatnya, petani kecil semakin sulit meningkatkan taraf hidupnya karena terbatasnya akses terhadap lahan dan modal.

Salah satu temuan penting ini adalah semakin kecilnya peluang bagi petani miskin untuk memiliki kebun sendiri.

Ketersediaan lahan yang semakin terbatas dan tingginya kebutuhan modal membuat kelompok masyarakat bawah sulit memperbaiki kondisi ekonominya. Mereka sering kali terjebak dalam lingkaran kemiskinan karena hanya menjadi buruh tani atau penggarap dengan pendapatan yang rendah dan tidak menentu.

Berdasarkan temuan tersebut, penulis berpendapat bahwa reforma agraria tidak cukup hanya dilakukan melalui redistribusi tanah.

Program tersebut harus diikuti dengan revitalisasi perkebunan, seperti pemberian akses permodalan, penyediaan sarana produksi pertanian, pendampingan teknis, penguatan kelembagaan petani, serta perluasan akses pasar. Dengan demikian, tanah yang dimiliki petani dapat dikelola secara produktif dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan mereka.

Secara keseluruhan, ini menegaskan bahwa reforma agraria merupakan langkah penting dalam mengurangi ketimpangan sosial di pedesaan.

Perubahan struktur agraria yang tidak dikelola dengan baik dapat memperbesar kesenjangan antara petani kaya dan petani miskin. Oleh karena itu, kebijakan reforma agraria harus dilaksanakan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek kepemilikan lahan, akses modal, dan pemberdayaan petani agar tujuan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. (*)

Ditulis oleh Elsyah Zayanti, mahasiswa Universitas Pamulang Serang

Tulisan Terkait

zetizens.id