Karya

Reforma Agraria dan Ketimpangan Penguasaan Tanah: Keadilan yang Belum Terwujud

ZETIZENS.ID – Reforma agraria sudah menjadi agenda pembangunan Indonesia sejak lama, dengan harapan dapat menghadirkan pembagian tanah yang lebih merata, mendongkrak taraf hidup petani, dan meredam konflik agraria di tengah masyarakat.

Sayangnya, sampai sekarang harapan itu belum benar-benar terwujud. Kesenjangan dalam penguasaan tanah masih menjadi kenyataan yang sulit dihindari, menandakan bahwa cita-cita keadilan agraria masih jauh dari selesai.

Pada intinya, reforma agraria adalah usaha menata ulang pola penguasaan, kepemilikan, serta pemanfaatan tanah agar lebih berimbang. Menurut Sihaloho 2010 menjelaskan bahwa program ini tidak sekadar soal pembagian lahan, melainkan juga upaya membuka akses petani terhadap sumber daya pertanian, pasar, dan dukungan-dukungan lain yang bisa mendongkrak kesejahteraan warga desa.

Idealnya, reforma agraria membawa kepastian hukum, keadilan sosial, kestabilan politik, sekaligus kemajuan ekonomi masyarakat.

Namun realitas di lapangan menunjukkan gambaran berbeda. Banyak petani hanya menggarap lahan yang sangat terbatas, bahkan sejumlah di antaranya tidak punya tanah sendiri dan hanya menjadi penggarap atau buruh tani.

Sementara itu, ada kelompok kecil yang justru menguasai lahan dalam jumlah jauh lebih besar. Jurang inilah yang membuat kesejahteraan yang merata di sektor agraria sulit dicapai.

Studi Kasus: Desa Sidajaya, Kabupaten Subang

Sebagai gambaran, penelitian Sihaloho 2010 di Desa Sidajaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat memperlihatkan bahwa kebanyakan rumah tangga petani hanya menguasai lahan antara 0,25 sampai 1,5 hektar.

Di sisi lain, ada sebagian kecil petani yang memegang lahan lebih dari 10 hektar, bahkan ada yang mencapai 20 sampai 30 hektar. Data ini memperlihatkan bahwa struktur penguasaan tanah yang timpang masih nyata terjadi di tingkat desa.

Penelitian itu juga mencatat keberadaan petani penggarap dan buruh tani yang sama sekali tidak memiliki lahan sendiri. Mereka mengakses tanah lewat sistem bagi hasil atau dengan bekerja di lahan milik pihak lain. Hal ini menunjukkan bahwa kesempatan untuk menguasai tanah sebagai sumber penghidupan utama tidak dimiliki secara setara oleh semua kalangan.

Kondisi semacam ini bisa dipahami lewat teori oligarki yang digagas Jeffrey Winters. Menurut Winters, oligarki terjadi ketika segelintir orang dengan kekayaan ekonomi besar mampu menjaga dan mengamankan kekayaan tersebut dari waktu ke waktu. Kekayaan dalam pandangan ini bukan hanya soal keuntungan ekonomi, tetapi juga menjadi modal untuk memperbesar pengaruh di ranah sosial dan politik.

Dikaitkan dengan isu agraria, tanah adalah salah satu bentuk kekayaan yang krusial. Pihak yang menguasai tanah dalam jumlah besar otomatis memiliki kedudukan ekonomi yang lebih kuat dibanding petani kecil. Karena itu, ketimpangan penguasaan tanah cenderung bertahan, sebab kelompok yang punya sumber daya lebih besar juga punya kemampuan lebih besar untuk mempertahankan posisinya. Dalam situasi ini, petani kecil sering kali berada di pihak yang dirugikan.

Bisa dilihat bahwa masalah reforma agraria bukan sekadar soal pembagian tanah, melainkan juga soal distribusi kekuasaan dalam masyarakat. Ketika tanah terkonsentrasi pada segelintir pihak, manfaat ekonominya pun ikut terkonsentrasi pada kelompok yang sama. Akibatnya, kesenjangan sosial dan ekonomi menjadi sulit dipersempit.

Langkah-langkah yang Diperlukan

Karena itu, pelaksanaan reforma agraria perlu dijalankan secara lebih komprehensif. Tidak cukup hanya dengan membagikan sertifikat tanah yang lebih penting adalah memastikan masyarakat kecil benar-benar memperoleh akses lebih luas terhadap sumber daya agraria.

Pemerintah perlu memperkuat perlindungan bagi petani kecil, membuka akses lahan produktif secara lebih luas, dan memastikan kebijakan agraria sungguh-sungguh berpihak pada kelompok yang selama ini terbatas aksesnya terhadap tanah.

Pengawasan terhadap penguasaan lahan berskala besar juga perlu diperketat agar ketimpangan tidak makin melebar. Dengan begitu, reforma agraria bisa benar-benar menjadi alat untuk menghadirkan keadilan sosial, bukan sekadar program administratif. Keberhasilannya seharusnya diukur dari berkurangnya kesenjangan penguasaan tanah dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor agraria.

Pada akhirnya, reforma agraria adalah langkah penting untuk mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi. Namun selama ketimpangan penguasaan tanah masih berlangsung, tujuan tersebut akan sulit dicapai.

Kasus di Desa Sidajaya membuktikan bahwa persoalan ketimpangan agraria masih nyata di tingkat masyarakat. Berdasarkan teori oligarki Jeffrey Winters dan temuan empiris dari penelitian Sihaloho, dapat disimpulkan bahwa reforma agraria harus terus didorong agar tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas, melainkan benar-benar membawa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

Ditulis oleh Shilvia Putri, mahasiswa Ilmu Pemerintahan Semester 4, Universitas Pamulang PSDKU Serang.

Tulisan Terkait

zetizens.id