Karya

Meningkatkan Literasi Digital Pemilih Pemula dalam Menghadapi Hoaks Politik

ZETIZENS.ID – Pemilu di Indonesia merupakan salah satu mekanisme konkret wujud demokrasi yang memungkingkan rakyat menyalurkan kedulatan politik melalui hak pilih.

Dalam konteks era digital, pemilih pemula yang umumnya berusia 17-21 tahun dan baru pertama kali memilih lebih banyak bergantung pada media sosial seprti Instagram, Tiktok dan Youtube sebagai sumber informasi politik.

Ketergantungan pada ruang digital ini membuka peluang luas terhadap penyebaran hoaks politik yang dapat memengaruhi orientasi pilihan dan memperjelas polarisasi sosial.

Oleh karena itu, penguatan literasi digital politik bagi pemilih pemula menjadi krusial untuk menjaga integritas proses pemilu berdasarkan informasi yang valid bukan fiksi.

Literasi digital politik dapat didefinisikan sebagai kemampuas individu untuk mengakses, mengevaluasi, memahami, serta memanfaatkan informasi politik di media digital secara kritis dan etis.

Bagi pemilih pemula, literasi ini mencakup kapasitas untuk membedakan antara fakta, opini, hoaks, sera memahami konteks sosial-politik dibalik sebuah konten pemilih pemula pada umunya memiliki karakteristik tingkat partisipasi politik yang masih rendah, tetapi sangat aktif bermedia sosial.

Kondisi ini membuat mereka rentan terpengaruh narasi politik yang emosioal, provokatif dan mengandung disinformasi.

Oleh sebab itu, peningkatan literasi digital tidak hanya menjadi soal teknis “menggunakan internet dengan baik”, melainkan juga soal pembentukan kesadaran politik yang kritis dan berbasis nilai-nilai konstitusional.

Hoaks politik diruang digital sering kali diranvang untuk memprovokasi emosi, memperkuat stereotip, atau melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Bagi pemilih pemula, hoaks berpotensi mengubah persepsi terhadap calon, partai, atau prosedur pemili tanpa dasar fakta yang memadai. Selain itu, hoaks politik turut mempercepat proses polarisasi di kalangan generasi muda.

Narasi yang dibuat secara sengaja untuk memecah belah nilai-nilai kebangsaan justru diaggap sebagai “kebenaran” ketika tidak diperiksa kembali.

Dalam jangka panjang kondisi ini dapat mengerus kepercayaan publik terhadap kejujuran pemilu, bahkan memicu sikap apatis atau sisme terhadap politik.

Di Indonesia, upaya penanggulangan hoaks politik dijamin dalam kerangka regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemilu dan kebebasan berekspresi.

Penyelenggaraan pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, memiliki kewenangan untuk mengatur kampanye digital, termasuk pembatasan konten yang mengandung SARA, ujaran kebencian, atau informasi yang menyesatkan.

Selain itu, UU ITE dan regulasi turunannya memberikan dasar hukum bagi penanganan penyebaran konten hoaks yang berpotensi memicu konflik sosial atau mengganggu ketertiban umum. Namun, regulasi semata tidak cukup tanpa diikuti oleh edukasi masal kepada masyarakat, terutama pemilih pemula.

KPU dan Bawaslu telaj menginisiasi berbagai program literasi digital politik, seperti kampanye edukasi di media sosial resmi, webinar, dan kolaborasi dengan influenser edukatidf.

Program ini perlu di perluas dan disesuaikan dengan karakter pwnggunaan media sosial oleh generasi muda, misalnya melalui konten tiktok, instagram reels, dan YouTube shorts yang dirancang secara sistematis dan berkelanjutan.

Pemilih pemula yang belum terbiasa membedakan konten berbasis fakta dengan narasi emosional cenderung mudah terpolarisasi ketika disuguhi konten hoaks politik yang dirancang untuk memprovokasi, apalagi di zaman sekarang banyaknya vidio konten berbasis AI.

Dalam kondisi seperti ini, “memperuncing polarisasi sosial” berarti perbedaan persepsi, loyalitas, dan identitas politik diantara kelompok-kelompok menjadi lebih tajam dan lebih sulit dicairkan, karena informasi yang salah terus diperkuat oleh algoritme media sosial dan jaringan komunikasi tertutup.

Dengan demikian, peningkatan literasi digital bertujuan mengurangi tajamnya polarisasi tersebut, bukan hanya dengan mengajarkan cara mengecek fakta, tetapi juga dengan membangun kesadaran bahwa setiap klik, repost, dan komentar memengaruhio iklim komunikasi politik di masyarakat.

Pemilih pemula yang cenderung menghindari pembagian konten tanpa verifikasi, sehingga berperan sebagai agen pemenang, bukan pemicu memperjelas konflik sosial diruang digital, untuk meningkatkan literasi digital pemilih pemula secara sistematis, diperlukan komitmen jangka panjang yang melampaui momentum politik.

Pemerintah dan kementrian pendidikan dapat mengembangkan standar kurikulum nasional literasi digital politik yang mencakup aspek kritis, etis, dan hukum. KPU dan Bawaslu dapat memperluas program literasi digital melalui jaringan sekolah dan kampus, serta menyusun materi edukatif yang mudah diakses dan dapat di manfaatkan oleh guru dan mahasiswa.

Lembaga penelitian dan perguruan tinggi perlu terus melakukan studi-studi empiris tentang efektivitas program literasi digital terhadap pemilih pemula, agar kebijakan yang diambil berbasis data dan bukan sekedar asusmsi.

Peningkatan litersai digital pemilih pemula dalam menghadapi hoaks politik bukan sekedar kebutuhan teknis, melainkan bagian dari penguatan kualitas demokrasi di Indonesia.

Dengan dukungan regulasi yang kuat, strategi edukasi yang adaptif, partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, ruang digital dapat berubah dari wilayah yang rentan terhadap manipulasi informasi menjadi arena yang memperkuat kesadaran politik dan kedewasaan demokrasi.

Pemilih pemula yang literat secara digital cenderung menjadi pemilih yang lebih kritis, beretika, dan berkontribusi terhadap proses pemilu yang berkualitas dan bebasis fakta. (*)

Disusun oleh kelompok PKM Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Pamulang PSDKU Serang. Dosen Pembimbing: Imron Wasi S.Sos.M.M

Tulisan Terkait

zetizens.id