Karya

Kegagalan Struktural Negara: Akar Konflik Agraria di Indonesia dan Kasus Alas Tlogo

ZETIZENS.ID – Konflik agraria di Indonesia bukan sekadar menyelamatkan lahan lokal, melainkan manifestasi kegagalan struktural negara dalam mengelola keadilan agraria melalui reforma agraria yang mandek, regulasi tumpang tindih, dan dominasi elit korporasi atas kepentingan masyarakat.

Menurut pendapat Fitriyah (2025), persoalan ini mencerminkan ketimpangan penguasaan tanah yang sistematik. Indonesia, negara agraris dengan ketergantungan tinggi pada tanah sebagai sumber kehidupan, justru konflik menyaksikan agraria yang terus berulang dan meluas, tidak hanya di pedesaan tapi juga melibatkan kehutanan, pertambangan, dan proyek infrastruktur nasional.

Petani serta masyarakat adat menjadi korban utama penggusuran dan hilangnya mata pencaharian. Ekspansi investasi skala besar sering mengabaikan hak lokal, seperti yang dinilai oleh Hidayah dkk. (2024), sehingga menimbulkan kemiskinan dan disintegrasi sosial.

Ini bukan kasus yang dilindungi; Konflik serupa yang terjadi di berbagai daerah, dari Ogan Ilir hingga Pasuruan, menandakan masalah sistem yang telah ditetapkan pada kebijakan negara.

Ketimpangan distribusi tanah, di mana sebagian besar lahan dicakup pada korporasi dan BUMN seperti Perhutani, meninggalkan petani tak bertanah dalam posisi lemah.

Dinamika globalisasi mempercepat akumulasi lahan oleh kapital, menurut Rachman (2013), dengan negara berperan sebagai fasilitator ketidakadilan. Menurut pendapat Zuber (2013), negara gagal menciptakan distribusi tanah yang merata karena mengutamakan investasi daripada kesejahteraan rakyat.

Distribusi tanah di Indonesia tetap timpang, dengan sebagian besar lahan dikuasai korporasi dan elit, sementara petani kecil hanya mendapat akses minimal.

Reforma agraria yang dijanjikan sejak era Orde Baru tidak pernah terealisasi secara efektif, menyebabkan 60% lebih tanah produktif berada di tangan segelintir pemiliknya.

Ketidakmerataan ini memperkuat kesenjangan sosial, seperti yang ditegaskan Fitriyah (2025), di mana masyarakat adat kehilangan hak ulayat akibat dominasi hukum sektoral.

Elit korporasi dan BUMN mendominasi penguasaan lahan melalui kebijakan yang menguntungkan investasi, kecuali reforma agraria sejati.

Negara gagal mengimplementasikan redistribusi, sehingga konflik muncul saat lahan adat ditebus untuk proyek strategis. Pengalihan fungsi lahan ke non-agraris memberikan tekanan, menurut Pratiwi (2015), menciptakan ketidakadilan yang berulang.

Negara tak mampu menciptakan keadilan distribusi karena ego sektoral antarlembaga seperti ATR/BPN dan KLHK, yang saling melempar tanggung jawab.

Tanpa pengaturan ulang, ketimpangan ini akan terus memicu meletusnya konflik baru , menurut pendapat Hidayah dkk. (2024). Negara bukan penengah netral, melainkan aktor utama yang berkonflik melalui aparatnya yang berpihak pada kepentingan militer dan korporasi.

Aparat sering menggunakan kekerasan untuk membuka lahan, mengkriminalisasi petani sebagai pengganggu hukum.

Menurut pendapat Matondang (2019), dominasi hukum negara atas adat memperlemah posisi masyarakat lokal. Kekerasan aparat mencapai puncak dalam bentrokan fisik, menyebabkan jiwa korban dan trauma kolektif, mengubah negara dari regulator menjadi aktor dominan.

Menurut pendapat Ramadhan (2023), negara berubah peran karena prioritas politik pada investasi, mengorbankan keadilan sosial dan memperkuat hubungan kekuasaan tak seimbang.

Perspektif Marxian melihat ini sebagai konflik kelas di mana kapitalisme agraria mendominasi. Kriminalisasi ini memperpanjang konflik karena status kesehatan tanah, seperti dijelaskan Anastasia dkk. (2024).

Kasus Desa Alas Tlogo

Di Desa Alas Tlogo, masyarakat petani bentrok dengan TNI Angkatan Laut sejak 1960-an atas klaim lahan ganda yang dijadikan wilayah latihan militer.

Masyarakat mengelola lahan secara turun-temurun untuk pertanian, namun militer mempertegas pengosongan sejak tahun 2000-an. Puncaknya pada tahun 2007 berakhir dengan korban jiwa dan luka-luka, seperti yang dicatat Fitriyah (2025).

Klaim ganda muncul karena status tanah tak jelas, dengan klaim militer sejak era lama sementara warga punya hak historis.

Kekerasan aparat memicu disintegrasi sosial dan kemiskinan massal. Hal ini menciptakan trauma dan hilangnya kepercayaan pada negara, menurut Anastasia et al. (2024).

Konflik ini berkepanjangan karena ketimpangan kekuasaan, di mana masyarakat lemah lawan institusi negara, dengan dampak luas seperti penurunan pendapatan, konflik horizontal, dan hambatan pembangunan daerah.

Kasus ini tipikal struktural kegagalan nasional, seperti yang dinyatakan Matondang (2019) .
Regulasi agraria yang tumpang tindih antar hukum negara, adat, dan sektoral menciptakan semakin rapat, membuka celah mafia tanah.

Reforma agraria gagal dilaksanakan karena ego sektoral dan basis data kacau. Lemahnya penegakan hukum memihak korporasi, menurut Perangin-angin (2024) .

Krisis tata kelola yang baik, seperti kurang transparansi dan partisipasi, simpatinya; digitalisasi pertanahan mandek karena akses tidak merata. Harmonisasi regulasi dan intervensi politik puncak diperlukan, menurut pendapat Hidayah dkk. (2024).

Menurut pendapat Romdhani & Muaziz (2025), pluralisme hukum gagal disinkronkan, dengan negara mendominasi hak adat, sehingga memerlukan reformasi menyeluruh untuk keadilan.

Konflik agraria seperti Alas Tlogo adalah bukti kegagalan struktural negara dalam keadilan agraria, yang memerlukan reformasi komprehensif saat ini juga.

Selama struktur tidak dibenahi dari redistribusi tanah hingga tata kelola yang transparan, konflik akan berulang, menghambat keadilan sosial dan stabilitas nasional. Tanpa perubahan politik yang tegas, agraris Indonesia akan terjebak dalam siklus ketimpangan abadi, seperti yang diperingatkan Fitriyah (2025). (*)

Ditulis oleh Putri Aulia Azzahra,.mahasiswa Ilmu Pemerintahan Unpam PSDKU Serang

Tulisan Terkait

zetizens.id