Karya

Ketimpangan Agraria dan Negara dalam Konflik Mesuji: Reforma Agraria yang Terabaikan

ZETIZENS.ID – Di negeri kita yang agraris, masalah tanah selalu menjadi topik panas dalam setiap wacana pembangunan. Tanah bukan hanya sumber nafkah, tapi tulang punggung identitas sosial, warisan budaya, dan fondasi kehidupan komunitas desa.

Bagi petani dan warga pedesaan, tanah adalah segalanya ladang, rumah, dan cerita leluhur. Sayangnya, pengelolaan yang timpang serta konflik yang tak kunjung usai membuat pembangunan nasional sulit dikatakan adil atau berkelanjutan.

Kebijakan agraria sering kali condong ke pihak berpunya, menciptakan jurang akses yang memicu perselisihan berkepanjangan antara warga lokal dan pemilik modal besar.

Menurut Puji Rianto (2005), kebijakan semacam itu justru menjadi tameng bagi kepentingan elit dan korporasi, sementara masyarakat kecil yang bergantung pada tanah terjepit secara sistematis.

Banjir investasi asing, ditambah kebutuhan lahan luas untuk industri, infrastruktur, dan perkebunan skala besar, semakin menekan sektor pertanian. Utomo et al. (2020) menegaskan bahwa ini bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan gejala ketidakadilan struktural dalam sistem kekuasaan kita.

Sepuluh tahun terakhir, kasus konflik meledak seiring ekspansi proyek berbasis sumber daya alam (SDA), yang kerap mengabaikan hak warga dan memicu perlawanan panjang.

Kelemahan mendasar terletak pada hukum yang tak ditegakkan tegas dan regulasi antar-sektor yang saling bertabrakan. Warga dengan hak historis atas tanah sering kalah telak di pengadilan formal, yang cenderung memihak korporasi.

Zuber (2013) menganalisis bahwa penguasaan tanah timpang ini memicu konflik berulang, karena bagi petani, tanah bukan hanya alat cari rezeki, tapi bagian integral dari identitas dan budaya.

Struktur agraria kita jelas gagal merealisasikan cita-cita Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5/1960), yang seharusnya merombak tatanan pertanahan menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Cahyono et al. (2016) menyoroti dominasi elit dan korporasi berkat dukungan kebijakan, sementara petani kecil terus terdesak, mengukuhkan ketimpangan yang sudah mengakar. Yang lebih ironis, negara kini tak berperan sebagai pengatur netral, melainkan ikut terlibat lewat aparat yang mengamankan lahan Perusahaan bahkan hingga kekerasan.

Trie Sakti (2025) tegas menyatakan pergeseran ini memperburuk situasi, sebab aparat di mata rakyat justru memperkuat posisi korporasi daripada melindungi kepentingan warga.

Kasus Mesuji menjadi ilustrasi paling mencolok. Sejak awal 2010-an, warga lokal bentrok dengan perusahaan sawit yang merebut lahan warisan adat mereka, berujung perlawanan berdarah dan kriminalisasi pembela tanah. Utomo et al. (2020) menjelaskan kegagalan mediasi total karena ketimpangan posisi tawar, yang merusak solidaritas sosial komunitas.

Regulasi kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang saling tabrak, ditambah penegakan hukum yang lambat, membuat warga selalu kalah di meja hijau.

Reforma agraria terhenti karena lemahnya political will, padahal UU No. 5/1960 menjanjikan redistribusi adil. Aurel Frisky Sanjaya (2024) mengkritik bahwa negara malah mengokohkan dominasi kapital, mengorbankan hak adat dan kelestarian lingkungan.

Pada dasarnya, konflik agraria adalah cermin ketidakseimbangan sosial-ekonomi, lahir dari jurang kuasa antara masyarakat lokal dengan negara dan korporasi.

Penyelesaiannya harus dimulai dari reforma agraria sesungguhnya: pembagian tanah merata, batas kepemilikan ketat, serta pengakuan hak adat melalui tata ruang wilayah yang benar-benar melibatkan rakyat. Aturan antar-lembaga perlu diselaraskan, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, didukung mediasi partisipatif dengan masyarakat sebagai aktor utama.

Negara wajib membangun lembaga agraria independen untuk pengawasan netral, mengadakan dialog berkelanjutan guna antisipasi kekerasan, dan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria yang mengoordinasikan semua kementerian.

Pendekatan ini tak hanya menyelesaikan sengketa, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap negara sebagai pelindung keadilan.

Konflik agraria di Indonesia pada hakikatnya gejala ketimpangan distribusi tanah, lemahnya penegakan hukum, regulasi kacau, dan dominasi kapital atas nasib rakyat kecil.

Kasus Mesuji membuktikan bahwa ini melampaui sengketa lahan ada ketidakadilan, kekerasan, dan erosi kepercayaan pada negara, yang bertentangan dengan semangat UU No. 5/1960.

Hanya dengan reforma agraria serius, keadilan hukum tegas, dan pemberdayaan masyarakat sebagai tuan rumah pembangunan, konflik ini baru reda. Tanpa perubahan mendasar seperti itu, agraria akan abadi sebagai duri dalam daging keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan. (*)

Ditulis oleh Umi Nasroh Muyassaroh, mahasiswi Unpam

Tulisan Terkait

zetizens.id