Finance

OJK dan Pemprov Banten Perkuat Efektivitas Program TPAKD untuk Perluas Akses Keuangan Masyarakat

ZETIZENS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten terus memperkuat efektivitas program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan formal yang inklusif, merata, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Upaya tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Pleno Penetapan Program TPAKD Provinsi Banten Tahun 2026 di Serang, Jumat.

Forum ini membahas penguatan tata kelola, penyelarasan program kerja antara TPAKD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta peningkatan kualitas pemantauan dan evaluasi untuk memastikan program TPAKD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Gubernur Banten Andra Soni dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan perluasan akses keuangan tidak hanya tercermin dari peningkatan jumlah rekening atau penyaluran kredit, tetapi juga dari manfaat yang masyarakat rasakan, khususnya kelompok yang belum memperoleh layanan keuangan secara optimal.

“Namun, keberhasilan sektor keuangan tidak cukup diukur dari bertambahnya rekening atau meningkatnya penyaluran kredit. Kita harus memastikan akses keuangan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, petani, nelayan, dan masyarakat di wilayah yang belum terlayani secara optimal,” ujar Andra Soni.

Gubernur Banten juga mendorong seluruh TPAKD untuk menerjemahkan arah kebijakan nasional menjadi program daerah yang konkret, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kita harus menerjemahkannya menjadi program daerah yang spesifik, memiliki target, lokasi, penerima manfaat, sumber pembiayaan, penanggung jawab, dan jadwal pelaksanaan yang jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Banten sekaligus Wakil Ketua TPAKD Provinsi Banten Adi Dharma menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan koordinasi antarpemangku kepentingan agar program TPAKD memiliki sasaran yang jelas, pelaksanaan yang terarah, serta indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi secara berkala.

“Penguatan TPAKD perlu diikuti dengan tata kelola yang baik, koordinasi yang efektif, serta program kerja yang disusun berdasarkan kebutuhan daerah. Dengan demikian, setiap program memiliki arah pelaksanaan yang jelas, dapat dipantau secara berkala, dan menjadi dasar bagi perbaikan berkelanjutan,” ujar Adi Dharma.

Penguatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan dalam Roadmap TPAKD 2026–2030 yang menekankan peningkatan efektivitas kelembagaan, koordinasi, perencanaan program, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan TPAKD.

Dalam pelaksanaannya, TPAKD Provinsi Banten berperan mengoordinasikan dan menyelaraskan program percepatan akses keuangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Setiap TPAKD tetap memiliki kewenangan untuk menyusun dan melaksanakan program sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, serta potensi ekonomi daerah masing-masing.

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan program, TPAKD mengoptimalkan mekanisme koordinasi melalui rapat koordinasi daerah, rapat pleno, dan rapat teknis. Forum tersebut menjadi sarana untuk mengevaluasi capaian program, mengidentifikasi kendala, menyelaraskan prioritas kegiatan, serta menyepakati tindak lanjut guna meningkatkan kualitas pelaksanaan program.

OJK juga mendorong penyelarasan program kerja TPAKD dengan siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, khususnya melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sesuai dengan Roadmap TPAKD 2026–2030, penyelarasan siklus perencanaan tersebut mulai berlaku pada 2027 untuk penyusunan program kerja TPAKD tahun 2028. Langkah ini bertujuan memperkuat integrasi program percepatan akses keuangan dengan prioritas pembangunan daerah sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan berkelanjutan.

“Penyelarasan program dengan siklus perencanaan dan penganggaran daerah menjadi aspek penting agar usulan kegiatan dapat diproses melalui mekanisme yang tepat. Di sisi lain, pelaporan berbasis capaian diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dapat dievaluasi secara objektif dan dipertanggungjawabkan,” tambah Adi Dharma.

Optimalisasi program TPAKD juga membutuhkan kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, perangkat daerah, lembaga jasa keuangan, serta pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi hambatan akses keuangan, mengembangkan program sesuai kebutuhan masyarakat, serta memperluas pemanfaatan produk dan layanan keuangan formal.

OJK Provinsi Banten akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota TPAKD, termasuk dalam mengintegrasikan program perluasan akses keuangan dengan peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.

Melalui langkah tersebut, OJK berharap TPAKD semakin efektif dalam mendorong pemerataan akses keuangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (Hilal)

Hilal Ahmad

Gen Z Enthusiast yang suka menulis apa pun dan bertualang ke mana pun!

Tulisan Terkait

zetizens.id