Kelompok 87 KKM Untirta Gelar Sosialisasi Hukum Mengenai Kenakalan Remaja, Bullying, dan Aturan Berkendara di SMPN 3 Cisata
ZETIZENS.ID – Kelompok 87 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) terus melakukan kegiatan yang bermanfaat di Desa Rawasari, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang sejak 8 Januari 2025 lalu.
Sebanyak 17 mahasiswa yang terhimpun dalam kelompok 87 Kuliah Kerja Mahsiswa (KKM) Untirta melaksanakan sosialisasi hukum mengenai kenakalan remaja, bullying, dan aturan berkendara. Ketua KKM 87 Untirta Bahari mengatakan, agenda sosialisai ini menyasar kepada siswa/i SMPN 3 Cisata.
Mereka menggelar sosialisasi hukum mengenai kenakalan remaja, bullying, dan aturan berkendara kepada siswa di SMPN 3 Cisata pada Selasa (22/1/2025).
“Kami lebih kepada memberitahu dampak hukumnya. Terkait kenakalan remaja, bullying, dan aturan berkendara . Kita tidak mau remaja di sini (Desa Pakuncen) terjerumus. Soalnya, bila terjerumus, hukumannya berat,” papar Bahari kepada awak media, Rabu (22/1/2025).
Acara sendiri pandu langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat, Fairuz Lazuardi Nurdani, S.H dan diikuti kurang lebih 37 siswa SMPN 3 Cisata.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar dan para remaja yang hadir sangat antusias mengikutinya. Dan kini mereka jadi paham tentang dampak hukumnya, bila melakukan Kenakalan remaja, bullying dan aturan berkendara,” ucapnya.
Bahari menyampaikan, dirinya dan rekan-rekan lainnya membantu dari pengetahuan yang didapat dari bangku perkuliahan.
Bahari menambahkan, program kerja yang dirancang akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Desa Rawasari yang dilaksanakan sampai 10 Februari 2025. (Zee)