Bazar Emas Pegadaian, Cari Tahu Yuk

ZETIZENS.ID – Beberapa hari ini Pegadaian Kota Serang yang ga jauh dari Royal Baroe menggelar bazar emas. Itu apa sik. Cari tahu yuk.
FYI, Pegadaian Cabang Serang tidak memiliki jadwal rutin khusus untuk bazar emas skala besar, namun kegiatan jual-beli atau bazar lelang perhiasan sering diadakan sewaktu-waktu tergantung pada ketersediaan barang jaminan nasabah yang tidak ditebus.
Bazar emas atau lelang tidak digelar setiap minggu atau bulan secara pasti, melainkan mengikuti siklus kredit dan barang macet/lelang.
Terkadang diadakan saat momen tertentu seperti HUT Pegadaian atau perayaan Hari Besar keagamaan.
Sebagian outlet atau kantor cabang menyediakan akses penjualan barang lelang secara langsung di tempat.
Barang yang dijual, ada perhiasan atau logam mulia dari sisa agunan nasabah. Sistem pembayarannya bisa tunai maupun cicilan/angsuran.
Efektif
Yap, bazar emas merupakan salah satu cara paling efektif dan menguntungkan untuk membeli emas di Pegadaian karena menawarkan harga yang relatif lebih murah dibanding toko perhiasan umum.
Harga emas dijual berdasarkan nilai taksiran pinjaman, bukan harga pasar toko. Semua barang sudah melalui uji kadar karat oleh penaksir resmi Pegadaian dengan keaslian terjamin.
Pastinya tanpa ongkos cetak karena jarga perhiasan dihitung murni per gram tanpa tambahan biaya pembuatan.
Serunya lagi nih, pembelian tidak wajib tunai, melainkan bisa diangsur lewat layanan produk Pegadaian.
Secara bazar ya, stok terbatas. Model, ukuran, dan jenis perhiasan sangat bergantung pada barang lelang yang tersedia.
Biasanya, karena barang merupakan bekas pakai dari nasabah, sehingga mungkin memerlukan pembersihan ulang (chrome).
Peminat bazar biasanya sangat banyak, sehingga barang bagus cepat habis.
Untuk harga emas batangan (LM) pada bazar tetap mengikuti grafik harga pasar global harian.
Semua emas yang dijual dalam bazar emas atau lelang Pegadaian berasal dari barang jaminan nasabah yang tidak ditebus atau tidak diperpanjang masa pinjamannya.
Nasabah biasanya melewati batas waktu pinjaman modal (biasanya 4 bulan) dan masa tenggang.
Penjualan ini sah secara hukum karena tertuang dalam perjanjian kredit awal antara nasabah dan Pegadaian.
Jika hasil penjualan bazar melebihi nilai utang nasabah (ditambah sewa modal dan biaya lelang), uang kelebihan tersebut menjadi hak nasabah pemilik barang dan bisa diambil di outlet. Begitu. (Zee)







