
ZETIZENS.ID – Seorang warga Makassar, Sucianto, menjadi sorotan setelah menggugat PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar.
Penggugatan itu terjadi karena nomor cantik senilai Rp10,67 juta yang dibelinya ternyata sudah digunakan orang lain selama dua tahun.
Kasus ini viral di media sosial menyoroti masalah pengelolaan nomor telepon oleh operator besar.
Sucianto membeli kartu perdana dengan nomor melalui PT Finnet Indonesia, anak perusahaan Telkomsel, di GraPARI.
Kartu dalam kondisi tersegel, tetapi saat diaktifkan, nomor tersebut tidak mendapat sinyal. Sucianto terkejut ketika menghubungi nomor itu dan seseorang mengangkat, mengaku telah memakainya sejak 2023.
“Saya kaget, bagaimana bisa nomor yang saya beli Rp10,67 juta sudah dipakai orang lain?” ujarnya.
Ia pun mengajukan komplain ke GraPARI dengan menunjukkan bukti pembayaran, tetapi tidak mendapat solusi memadai.
Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan, Sucianto, didampingi kuasa hukumnya, ST Fatiha, menggugat Telkomsel. Perkara ini kini memasuki sidang keempat dengan agenda pembuktian.
Fatiha membawa 21 bukti surat, dan saksi ahli dari Telkomsel bahkan mendukung klaim Sucianto.
Tuntutannya sederhana, yakni penggantian nomor cantik sesuai pesanan dan kompensasi Rp140 juta atas kerugian, termasuk biaya pengurusan sejak Desember 2024.
“Telkomsel mengakui nomor itu dibeli resmi, tapi tidak bisa diaktivasi,” kata Fatiha. (Sarah)