Sultan Brunei Darussalam Cabut Gelar Kerajaan Sang Menantu, Ada Apa Nih?

ZETIZENS.ID – Lagi ramai banget nih di medsos, Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah resmi mencabut gelar kerajaan “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” milik menantunya, Pengiran Raabi’atul Adawiyyah, pada 8 Agustus 2026.
Pencabutan gelar istri Pangeran Abdul Malik ini didasari oleh perilaku tidak pantas yang dianggap mencoreng nama baik istana.
FYI, pencabutan gelar wanita yang pernah menyandang predikat juara Miss World Muslimah ini diumumkan oleh Kantor Kepala Protokol Kerajaan (Office of the Grand Chamberlain) pada 8 Agustus 2026 dan berlaku langsung atas titah langsung dari Sultan Hassanal Bolkiah. Ini melibatkan Pengiran Raabi’atul Adawiyyah, istri dari Pangeran Abdul Malik (putra kedua Sultan).
Belum ada penjelasan rinci atau info resmi mengenai bentuk pelanggaran spesifik maupun status pernikahannya. Namun beberapa hal yang beredar adalah terkait perilaku yang dinilai tidak mencerminkan etika keluarga kerajaan dan dianggap mencoreng kehormatan dan marwah Kesultanan Brunei serta menunjukkan sikap kurang hormat kepada Sultan Hassanal Bolkiah.
Penasaran
Berita pencabutan gelar menantu Sultan Brunei menjadi viral karena adanya kontras yang tajam antara pengumuman resmi kerajaan yang sanksinya sangat berat, dengan minimnya detail informasi spesifik mengenai pelanggaran yang dilakukan. Hal ini memicu rasa penasaran global dan spekulasi liar di media sosial.
Beberapa alasan utama mengapa kasus ini langsung menarik perhatian publik internasional karena pengumuman terbuka ini tidak biasa. Kerajaan Brunei biasanya sangat tertutup mengenai masalah internal keluarga mereka.
Pengumuman pencabutan gelar “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” ini justru dirilis secara formal dan masif di media pemerintah, seperti Pelita Brunei dan RTB News.
Netizen di media sosial ramai berspekulasi bahwa pencabutan gelar sepihak ini merupakan indikasi awal atau buntut dari perceraian dengan Pangeran Abdul Malik.
Penggunaan kalimat formal “perilaku tidak pantas yang mencoreng marwah monarki dan tidak menghormati Sultan” memicu asumsi adanya skandal besar di dalam istana.
Ketidakpastian mengenai apa persisnya tindakan Pengiran Raabi’atul Adawiyyah membuat publik terus mencari tahu.
Publik mengingat kembali pernikahan super mewah dan megah antara Pangeran Abdul Malik dan Raabi’atul Adawiyyah pada tahun 2015 lalu.
Raabi’atul sebelumnya dikenal memiliki citra positif sebagai wanita berprestasi di bidang teknologi (STEM) dan aktif dalam kegiatan keagamaan.
Bukan yang Pertama
Ternyata ini bukan pertama kalinya Sultan Hasanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan dari anggota keluarga istana. Namun, kasus kali ini menjadi yang pertama kalinya terjadi pada menantu perempuan yang status pernikahannya dengan sang pangeran belum diumumkan bercerai.
<span;>Sebelumnya ada pe<span;>ncabutan gelar mantan istri kedua yakni Mariam Aziz pada t<span;>ahun 2003. Saat itu Sultan Hassanal Bolkiah menceraikan istri keduanya Mariam Aziz yang merupakan seorang mantan pramugari.
Bersamaan dengan pengumuman perceraian tersebut, Sultan mencabut semua gelar kerajaan dan kehormatan yang sebelumnya diberikan kepada Mariam.
Pada 2010, juga ada pencabutan gelar mantan istri ketiga yakni Azrinaz Mazhar Hakim. Saat itu Sang Sultan bercerai dengan istri ketiganya, yang merupakan eorang mantan jurnalis televisi asal Malaysia. Mengikuti tradisi hukum kerajaan, seluruh gelar bangsawan, kehormatan, dan fasilitas kerajaan milik Azrinaz ditarik kembali secara resmi.
Pada kasus-kasus sebelumnya, pencabutan gelar dilakukan sebagai konsekuensi langsung dari perceraian resmi dengan Sultan.
Sementara pada kasus Pengiran Raabi’atul Adawiyyah, dekret pencabutan gelar dirilis secara independen atas dasar pelanggaran perilaku dan etika, tanpa adanya pernyataan resmi mengenai perceraian dirinya dengan Pangeran Abdul Malik.
Hal inilah yang membuat kasus tersebut dinilai sebagai preseden baru di lingkungan Kesultanan Brunei. (Zee)







