Khazanah

Sertifikat Mualaf, Bukti Syah Pemeluk Agama Islam

ZETIZENS.ID – Beberapa hari ini mencuat kabar kekisruhan tentang sertifikat mualaf dari pesohor Tanah Air. Seperti apa surat mualaf? Simak yuk.

Sertifikat mualaf adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang telah sah memeluk agama Islam setelah mengucapkan dua kalimat syahadat.

Surat ini berfungsi sebagai bukti legalitas atau administratif agar perubahan status agama diakui oleh negara dan tercatat dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

Fungsi Sertifikat Mualaf

Syarat Administratif Negara: Dokumen utama yang wajib dilampirkan saat mengurus perubahan kolom agama di KTP, Kartu Keluarga (KK), dan paspor di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Syarat Pernikahan: Menjadi bukti sahnya status agama bagi seorang mualaf jika hendak menikah secara Islam melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Urusan Pemakaman: Memastikan identitas agama tercatat dengan jelas, sehingga memudahkan proses pengurusan pemakaman secara syariat Islam apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

Lembaga yang Berwenang Menerbitkan
Sertifikat ini tidak bisa dibuat sendiri, melainkan harus diterbitkan oleh instansi atau lembaga keagamaan yang diakui oleh pemerintah, seperti:

Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kementerian Agama (Kemenag).
Pengurus masjid besar, seperti Masjid Agung atau Masjid Istiqlal.
Organisasi atau yayasan pembinaan mualaf yang resmi.

Persyaratan

Untuk mendapatkan sertifikat mualaf, pemohon umumnya harus menyiapkan berkas seperti:
Surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan setempat.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pas foto.
Surat baptis asli (bagi yang sebelumnya beragama Kristen/Katolik).
Materai.
Menghadirkan dua orang saksi yang beragama Islam beserta fotokopi KTP-nya.

Richard Lee

Laman Sukabumiupdate membahas, dokter kecantikan Richard Lee akhirnya buka suara menanggapi soal pencabutan sertifikat mualaf oleh Hanny Kristianto, yang merupakan pemimpin Mualaf Center Indonesia (MCI).

Melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, Richard Lee tidak mempermasalahkan pencabutan sertifikat mualaf tersebut. Dokter kecantikan itu menyatakan bahwa status keislamannya tidak ditentukan oleh selembar sertifikat.

Mengutip dari Suara.com, ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 Mei 2026, Abdul mengaku bahwa pihaknya menghargai keputusan MCI. Namun, dia menggarisbawahi bahwa sertifikat tersebut tidak pernah diminta oleh sang klien.

“Klien kami merasa tidak pernah mengajukan atau meminta sertifikat itu. Justru Koh Hanny yang secara inisiatif memberikan sertifikat mualaf itu,” kata Abdul Haji Talaohu kepada awak media dikutip dari Suara.com pada Kamis, (7/5/2026).

“Karena bagi kami, dan mungkin sudah menjadi pengetahuan bersama, bahwa menjadi mualaf itu kan tidak ditentukan oleh selembar sertifikat. Hanya cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pembuka untuk meluruskan serangkaian tudingan yang disebut menjadi alasan pencabutan sertifikat tersebut. Pihak Richard Lee membantah keras narasi yang menyebut kliennya masih sering mengunjungi gereja bersama sang istri. Abdul menyebut tudingan itu salah sasaran.

“Harus diketahui, istri dokter Richard itu bukan seorang Kristiani atau Katolik, dia agamanya Buddha. Justru salah sasaran serangan ke Dokter Richard,” jelas Abdul.

Kendati begitu, dia membenarkan kliennya pernah satu kali berada di gereja, namun dalam konteks yang berbeda.

“Itu diundang oleh Pendeta Gilbert, hanya dalam rangka memberi sesi motivasi. Jadi dia tidak ada dalam agenda beribadah, nah itu clear,” tambahnya.

Di balik isu pencabutan sertifikat, Abdul mengungkap adanya insiden personal yang diduga memicu keputusan tersebut.

Dia menyebut Hanny Kristianto sempat merasa kecewa karena tidak dapat menemui Richard Lee yang sedang sakit di dalam tahanan.

“Harusnya Koh Hanny ini kan dia agak kecewa sih, dia datang menjenguk Dokter Richard, waktu itu dokter Richard sedang sakit dan dia ingin bertemu. Ya orang sedang sakit kan butuh istirahat, dia paksa untuk ketemu dan bawa Al-Quran,” ungkapnya.

Insiden ini kemudian berbuntut pada isu penarikan kembali Al-Quran yang dibawa oleh Hanny. Namun, menurut Abdul, kitab suci terjemahan itu bahkan belum pernah sampai ke tangan kliennya. (Zee)

Tulisan Terkait

zetizens.id