Kukerta 09 Desa Sukadaya UIN SMH Banten Gelar Sosialisasi UU Perkawinan, Dorong Masyarakat Pahami Pentingnya Pencatatan Perkawinan

ZETIZENS.ID — Kelompok Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) 09 Desa Sukadaya UIN Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan dengan mengusung tema “Nikah Sah Agama, Tercatat Negara: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat terhadap Pentingnya Pencatatan Perkawinan untuk Perlindungan Hak Keluarga.”
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kukerta 09 Desa Sukadaya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya mengenai pentingnya pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan hak-hak keluarga.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Daerah (Asda) III Kabupaten Lebak Dr. Iyan Fitriyana, Kapolsek Cikulur AKP Mulyadi, Camat Cikulur M. Iwan Arsiwan, S.Sos., serta Kepala Desa Sukadaya Suheri Suryaningrat.
Adapun kegiatan menghadirkan tiga narasumber yang memiliki kompetensi di bidang keagamaan dan hukum, yaitu Asep Sunandar, S.Sos., M.M., Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kementerian Agama Provinsi Banten; H. M. Abdul Mu’ti, M.Pd., dari KUA Kecamatan Cikulur; serta Ardhya Naufal Fahri S.H., C.Med., CIRP, Direktur LKBHMI Cabang Serang.
Dalam pemaparannya, para narasumber memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kedudukan perkawinan dalam perspektif agama dan hukum negara. Masyarakat juga diberikan edukasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan untuk memperoleh kepastian hukum serta melindungi hak-hak suami, istri, dan anak.
Pencatatan perkawinan menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan keluarga karena berkaitan dengan berbagai kebutuhan administrasi dan hak keperdataan. Dengan adanya pencatatan resmi, pasangan suami istri memiliki dokumen yang dapat menjadi dasar dalam memperoleh berbagai pelayanan serta perlindungan hukum bagi keluarga.
Ketua Pelaksana kegiatan, M. Doni Ardiansyah, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga menjadi ruang dialog antara masyarakat dengan para pemangku kepentingan.
Sementara itu, Ketua Kukerta 09 Desa Sukadaya UIN SMH Banten, Abdul Wahid Kohar, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat melalui edukasi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa perkawinan tidak hanya berkaitan dengan sahnya akad menurut agama, tetapi juga penting untuk memastikan perkawinan tersebut tercatat secara resmi oleh negara. Pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari perlindungan hak keluarga, terutama bagi perempuan dan anak,” ujar Abdul Wahid Kohar.
Ia menambahkan bahwa mahasiswa Kukerta tidak hanya dituntut untuk hadir di tengah masyarakat, tetapi juga harus mampu membangun kolaborasi dengan pemerintah dan lembaga terkait dalam menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi antara Kukerta 09 Desa Sukadaya UIN SMH Banten, Pemerintah Desa Sukadaya, Pemerintah Kecamatan Cikulur, Kementerian Agama, KUA Kecamatan Cikulur, serta LKBHMI Cabang Serang dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kukerta 09 Desa Sukadaya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan serta mampu mengambil langkah yang tepat dalam memastikan hak-hak keluarga terlindungi secara agama maupun hukum negara. (Zee)







