Life Style

Rasa Tidak Adil di Tempat Kerja Bisa Meledak Menjadi Perlawanan Distribusi Beban dan Imbalan yang Tidak Seimbang

ZETIZENS.ID — Fery Sajun Naibaho, S.T., sebagai Mahasiswa Magister Manajemen Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, di bawah bimbingan Prof. Dr. Junaidi, S.S., M.Hum., menulis kajian studi kasus ini dengan tujuan menjadikan pengalaman profesional sebagai peluang belajar, sekaligus melatih kompetensi menyelesaikan masalah melalui ilmu pengetahuan yang dipelajari di kampus. Dalam kajian tersebut, ia mengangkat fenomena pekerja kurir di sektor jasa pengiriman sebagai potret penting tentang keadilan organisasi. Ia melihat adanya keluhan mengenai skema upah per paket, beban kerja yang luas, biaya operasional yang ditanggung pekerja, penalti, perubahan kebijakan sepihak, hubungan kerja yang transaksional, serta minimnya penjelasan dari manajemen ketika terjadi perubahan tarif atau insentif.

Penyebab persoalan ini berkaitan dengan: (1) ketidakseimbangan beban dan imbalan; (2) lemahnya mekanisme banding; (3) komunikasi yang kaku; serta (4) status kemitraan yang membuat pekerja merasa tidak memperoleh perlindungan layak. Dampaknya dapat muncul dalam bentuk perilaku negatif seperti: (1) paket ditelantarkan; (2) manipulasi status pengiriman; (3) mogok kerja; dan (4) turnover tinggi. Fenomena ini memperlihatkan bahwa rasa tidak adil dapat berubah menjadi respons organisasi yang merugikan banyak pihak.

Fery mengusung “Organizational Justice Theory” atau teori keadilan organisasi (Greenberg, 1987; Colquitt, 2001) dan “Ethical Theory” atau teori etika (Rawls, 1971; Ross, 1930). “Organizational Justice Theory” menekankan pentingnya keadilan distributif, prosedural, interpersonal, dan informasional. “Ethical Theory” memperkuat bahwa keputusan bisnis tidak cukup hanya efisien, tetapi juga harus mempertimbangkan martabat, hak, dan perlakuan layak terhadap pekerja.

Solusi jika Dilihat dengan “Organizational Justice Theory” dan “Ethical Theory”

Solusi yang ia tawarkan adalah: (1) hadirnya pengawasan pihak ketiga atau regulator; dan (2) regulasi khusus bagi bisnis jasa hantar paket. Ia juga melihat proses kuliah membantu mahasiswa menerapkan teori pada fenomena nyata. Prof. Dr. Junaidi, S.S., M.Hum. menanggapi bahwa gagasan ini kuat karena menghubungkan etika bisnis, keadilan, dan perilaku kerja, namun perlu dilengkapi data lapangan serta contoh kebijakan yang realistis.

Pada bagian akhir kajian, Fery Sajun Naibaho juga meminta pandangan sahabatnya, Dr. Chandra Bagus, S.T., M.M., sebagai praktisi luar kampus yang ikut mendalami ilmu manajemen dari sudut pandang kerja dan kehidupan organisasi. Menurut Chandra, pengalaman kerja yang ditulis Fery akan lebih kuat jika rasa tidak adil dibaca dari bentuknya, bukan hanya dari keluhannya. Merujuk pada Miles (2012), Organizational Justice Theory” dapat dipakai untuk melihat: (1) apakah pembagian hasil kerja terasa adil (distributive justice); (2) apakah aturan dan prosedurnya jelas serta bisa dipercaya (procedural justice); (3) apakah pekerja diperlakukan dengan hormat (interpersonal justice); dan (4) apakah alasan kebijakan dijelaskan secara terbuka (informational justice). Ethical Theory” kemudian membantu menanyakan: (1) apakah keputusan bisnis hanya mengejar efisiensi atau juga menjaga kewajiban moral (moral obligation); (2) bagaimana dampak bagi pekerja (consequences); dan (3) apakah martabat manusia dalam bekerja tetap dijaga (human dignity). Dengan begitu, teori membantu membaca mengapa rasa tidak adil bisa berubah menjadi perlawanan yang merugikan organisasi

Tulisan Terkait

zetizens.id