Nusantara

Pakai Kata Tobrut Denda Rp 10 Juta

ZETIZENS.ID – Komnas Perempuan menyatakan bahwa pelecehan verbal terhadap perempuan dengan menggunakan kata “tobrut” dapat dipenjara selama 9 bulan dan denda Rp 10 juta.

Mereka menganggap bahwa kata “tobrut” termasuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.

Peraturan ini diatur secara jelas dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, pasal 5, yang menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Wah kudu hati-hati nih ya. (Ila)

Tulisan Terkait

Back to top button