OJK Terbitkan Daftar Pinjol Illegal Berikut Cirinya!

ZETIZENS.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis daftar pinjaman online (pinjol) ilegal secara berkala.
Saat ini, Satgas PASTI OJK menemukan adanya 537 entitas pinjol ilegal, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal.
Baik Pinpri juga memiliki potensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Untuk itu, seluruh masyarakat diharapkan untuk tetap waspada agar tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri pasalnya memiliki risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Adanya temuan aplikasi pinjol illegal ini, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai informasi, sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2024, OJK telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal.
Jumlah tersebut diantaranya terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Agar tak terjebak pinjaman online, untuk itu masyarakat dapat mengenali beberapa
ciri pinjaman online ilegal atau renternir online berikut ini.
1. Pertama, Tidak berizin tau terdaftar di OJK Penawaran melalui SMS atau WhatsApp.
2. Bunga atau denda lebih tinggi mencapai 1-4 persen dan adanya biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai sebesar 40 persen dari nilai pinjaman.
3. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai dengan kesepakatan.
4. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi, dan data lain untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
5. Melakukan penagihan dengan teror, intimidasi, bahkan pelecehan Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Jika ciri-ciri tersebut pernah kamu temukan, jangan sekali-kali tergoda dengan pinjol illegal. (Ismi)