Viral

Kakek di Bandung Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Akhirnya Ditangkap

ZETIZENS.ID – Seorang kakek berusia 60 tahun ditangkap usai kedapatan menanam 20 pohon ganja di pekarangan rumah yang bertempat di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kakek berinisial MTS ini ditangkap pada 7 Februari lalu. Berdasarkan hasil interograsi, sang kakek mengaku mendapatkan bibit ganja tersebut dari seorang temannya pada 2021 silam.

Kasus ini ditangani oleh Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo. Kusworo mengatakan bahwa pelaku mendapatkan bibit tersebut dari temannya yang kemudian bibit-bibit tersebut ditanam pelaku di area rumah lalu tumbuh dalam waktu tiga bulan.

“Ganja hasil pemberian temannya ditabur begitu saja di area rumah, setelah tiga bulan tumbuh,” ujar dia di Mapolresta Bandung, Senin (12/2/2024).

Kusworo mengatakan ganja yang tumbuh awalnya menjadi lima batang pohon. Pelaku kemudian menanam lagi bibit ganja dari pohon yang tumbuh.

Hingga pada saat ditangkap, ganja yang ditanam oleh pelaku total menjadi 20 batang pohon ganja.

Diketahui, pelaku mengonsumsi sendiri ganja hasil tanamnya selama kurang lebih dua tahun lamanya.

“Kurang lebih dua tahun ini yang bersangkutan mengkonsumsi sendiri dari hasil tanam yang ada,” kata Kusworo menjelaskan.

Namun, pihak kepolisian saat ini sedang mencari satu orang pelaku lainnya berinisial A yang diduga memasok ganja pada MTS.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengungkapkan dirinya menanam ganja demi kebutuhan pengobatan untuk mengobati sesak nafas yang ia alami sejak lama.

Pelaku juga mengatakan bahwa dirinya mengetahui ganja bisa menyembuhkan sesak nafas dari rekannya.

“Saya coba tanam dan saya coba bakar, bener sesak saya hilang,” kata MTS.

Karena bukan untuk kebutuhan komersial, melainkan untuk pengobatan, MTS mengatakan seluruh anggota keluarganya mengetahui bahwa ia menanam ganja di pekarangan rumah mereka.

Meskipun demikian, perilaku kakek berusia 60 tahun tersebut tak dapat dibenarkan. Belum lagi masih diselidiki apakah pernyataan tersebut benar adanya atau kah hanya sebuah alasan belaka.

Sangat penting untuk memahami konteks medis dan sosial di balik kasus seperti ini. Perlu juga bagi kita untuk mempertimbangkan peran masing-masing dalam menciptakan solusi yang tepat dan berkelanjutan bagi kesehatan juga kesejahteraan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 124 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Sarah)

Tulisan Terkait

Back to top button