PUM 2024 Dilanda Masalah, Wakil Rektor III Dianggap Tutup Mata

ZETIZENS.ID – Pihak penyelenggara PUM 2024 dimulai dari KPUM, Bawaslu, Tim TPKM, dan Wakil Rektor III UIN SMH Banten dikabarkan menutup pelanggaran yang sedang terjadi. Oleh sebab itu, PUM 2024 dianggap berjalan dengan alur yang kacau (20/01/2024).
Latar belakang permasalahan yang terjadi di dataran PUM 2024, pelanggaran dilakukan oleh salah satu calon (berinisial BY) DEMA Universitas. Pelanggaran berupa mencederai PKPU PUM 2024 BAB IV tentang Pengumpulan Berkas Calon, Pasal 5, Poin 4 bahwa berkas yang sudah diserahkan ke KPUM Universitas tidak bisa diambil kembali.
Kerumitan terlihat ketika segenap perwakilan mahasiswa UIN SMH Banten mengajukan gugatan kepada Bawaslu pada 12 Januari 2024.
Namun, gugatan yang diajukan ditolak mentah-mentah dengan alasan regulasi yang dilanggar oleh BY bahwa PKPU PUM 2024 BAB IV, pasal 5, dan poin 4 tidak spesifik untuk dijadikan landasan.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua Bawaslu.
“PKPU tentang berkas yang sudah diserahkan ke KPUM Universitas tidak bisa diambil kembali,” ujar Farhan Zainal Ridho saat menjawab gugatan.
Dengan demikian, Bawaslu menggiring opini kepada PKPU PUM 2024 sebagai kecacatan regulasi yang secara fakta.
Polemik yang sedang terjadi hampir terselesaikan dengan hasil problem solving melalui audiensi antara perwakilan mahasiswa dengan Wakil Rektor III UIN SMH Banten bahwa PUM 2024 di tingkat universitas tidak begitu saja terjadi aklamasi.
“Kesepakatan yang telah dirundingkan pada saat audiensi ini bersifat final,” Ucap Dr. Hidayatullah. M.Pd selaku WAREK III pada saat menyepakati audiensi.
Dengan kata lain, akan kembali dibuatkan berita acara mengenai pemberkasan ulang.
Audiensi dihadiri pihak penyelenggara seperti KPUM Universitas, Bawaslu, Wakil Rektor III, Tim TPKM dan perwakilan mahasiswa UIN SMH Banten untuk menyepakati beberapa poin yang telah disepakati: (1) Dilakukan verivikasi ulang oleh KPUM 2024; (2) Diperbolehkan calon merubah pasangan; (3) KPUM mengeluarkan berita acara yang sudah dirubah; (4) Berita acara yang sudah dikeluarkan bersifat final; dan (5) hasil tersebut untuk kemaslahatan Ormawa.
Pihak penyelenggara PUM 2024 dianggap kembali mencederai regulasi yang berasal dari aspirasi mahasiswa UIN SMH Banten.
Poin 4 yang telah disepakati, seyogyanya bersifat final, akan tetapi kembali dicederai oleh pihak penyelenggara.
Hal ini menggiring kepada penilaian bahwa KPUM Universitas, Bawaslu, Warek III, dan Tim TPKM berpihak kepada salah satu calon yaitu BY.
Oleh sebab itu, sepantasnya Warek III dan Tim TPKM turun tangan perihal ini dikarenakan KPUM Universitas serta Bawaslu sudah tidak teruji netralitasnya.
Namun, Warek III dan Tim TPKM apabila tidak dapat menyelesaikan persoalan ini semakin menguat penilaian perwakilan mahasiswa yang menganggap berpihak kepada BY. (*)
Penulis: Ilham Mubin