Konflik Agraria: Ketika Pembangunan Mengabaikan Keadilan Sosial

ZETIZENS.ID – Konflik agraria di Indonesia bukanlah persoalan baru, tetapi hingga kini masih terus berulang dengan pola yang hampir serupa yaitu ketimpangan kekuasaan dan lemahnya perlindungan masyarakat.
Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023 terjadi ratusan konflik agraria dengan luasan lahan yang sangat besar.
Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan agraria bukan sekadar sengketa tanah, melainkan persoalan yang menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan politik masyarakat.
Menurut Atong (2025), konflik agraria di Indonesia terus mengalami peningkatan dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya agraria belum sepenuhnya berpihak pada keadilan.
Di sisi lain, ketimpangan penguasaan lahan menjadi penyebab utama konflik, di mana masyarakat kecil sering kali berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan kepentingan investasi besar.
Pembangunan yang Mengorbankan Ruang Hidup Masyarakat
Kasus yang terjadi di Desa Wadas, Jawa Tengah, menjadi salah satu contoh nyata bagaimana pembangunan yang diklaim untuk kepentingan umum justru memicu konflik.
Proyek penambangan batuan yang tujuannya untuk pembangunan Bendungan Bener memunculkan penolakan dari warga karena dianggap mengancam ruang hidup dan kelestarian lingkungan.
Berdasarkan studi yang dilakukan Sejarot dan Hariri (2023), konflik ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut ketidakjelasan regulasi dalam pengadaan tanah.
Sementara itu, menurut Sefani (2024) , kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi mediasi justru memperparah konflik karena lebih cenderung berpihak pada kepentingan proyek.
Fenomena serupa juga terjadi di Kalimantan Tengah, khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit. Perluasan industri sawit yang masih sering kali berbenturan dengan hak-hak masyarakat adat.
Sebagaimana dijelaskan oleh Setiawan dan Maryudi (2017 ), ketidaksinkronan antara tata ruang kehutanan dan tata ruang wilayah menjadi celah bagi perusahaan untuk membuka lahan tanpa prosedur yang jelas. Akibatnya, terdapat banyak lahan masyarakat adat yang beralih menjadi wilayah konsesi perusahaan.
Ketimpangan struktur kepemilikan tanah semakin memperkuat dominasi pihak pihak korporat yang besar atas masyarakat setempat. Pada kondisi tersebut masyarakat tidak hanya kehilangan akses terhadap lahan, tetapi juga kehilangan sumber penghidupan mereka. Selain itu konflik seringkali menjadi berkepanjangan karena penyelesaiannya sering kali hanya bersifat administratif saja namun akar permasalahannya masih belum terselesaikan secara tuntas.
Mencari Solusi dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Permasalahan ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang selama ini digunakan cenderung tidak memadai. Konflik agraria tidak bisa dipahami hanya dari perspektif hukum saja, namun peru ditinjau sebagai fenomena sosial yang kompleks. Hal tersebut perlu karena pendekatan hukum yang terlalu formal sering kali mengabaikan nilai-nilai keadilan, budaya, dan kemanusiaan yang hidup di masyarakat.
Pada praktiknya, hukum justru seringkali menjadi alat legitimasi bagi pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik. Hal ini memperlihatkan bahwa relasi kuasa sangat menentukan arah penyelesaian konflik. Ketika hukum tidak mampu melindungi masyarakat kecil, maka konflik tidak akan pernah benar-benar selesai.
Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah mengubah cara pandang dalam menyelesaikan konflik agraria. Perbaikan supaya dapat lebih baik kedepannya, diperlukan pendekatan yang lebih humanis. Dilakukannya pengakuan terhadap hak-hak yang bersifat tradisional serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan menjadi kunci untuk meredam konflik yang berpotensi terjadi.
Konflik agraria sejatinya adalah cermin dari bagaimana negara mengelola sumber daya dan memperlakukan rakyatnya. Jika pembangunan terus dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan sosial, maka konflik serupa akan terus berulang. Negara tidak boleh hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga harus menjadi pelindung bagi masyarakat yang rentan.
Pada akhirnya, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum formal. Diperlukan keberanian untuk melakukan reformasi kebijakan yang berpihak pada keadilan, serta komitmen untuk melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembangunan. Tanpa itu, konflik agraria akan tetap menjadi luka lama yang terus terbuka dalam perjalanan pembangunan Indonesia. (*)
Ditulis oleh Dela Novera, mahasiswa Unpam Serang







