Khazanah

Apakah Sepupu Boleh Dinikahi? Cek Mahram Yuk

ZETIZENS.ID – Sejak beberapa tahun lalu, setelah mudik usai, pertanyaan yang banyak ditanyakan ke Google adalah apakah boleh menikahi sepupu? Cieee yang balik mudik kepincut sama sepupu cantik dan ganteng. Gamon ye.

Kalau mau menjawab pertanyaan itu, kota kudu tahu dulu seputar mahram. Mahram adalah orang-orang (laki-laki atau perempuan) yang haram dinikahi selamanya karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan.

Mahram diperbolehkan berduaan (khalwat) dan tidak membatalkan wudu (menurut mazhab Syafi’i). Mahram berbeda dengan muhrim, yang merupakan istilah untuk orang yang sedang berhaji/umrah. Jangan sampai tercampur ya.

Kategori Mahram (Abadi/Muabbad)

1. Karena Nasab (Keturunan): Ibu, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, saudara kandung/seayah/seibu, bibi, dan keponakan.

2. Karena Pernikahan (Mushaharah): Mertua, anak tiri (jika ibunya telah digauli), ibu tiri, dan menantu.

3. Karena Persusuan (Radha’ah): Ibu susuan, saudara perempuan sesusuan, dan anak-anak sesusuan. Dompet Dhuafa +4

4. Mahram Sementara (Muaqqat)
Adalah orang yang haram dinikahi sementara waktu, seperti ipar (tidak boleh menikahi adik dan kakak sekaligus), dan akan halal jika kondisi tersebut hilang.

Oh ya, ipar itu bukan mahram ya. Saudara perempuan istri atau saudara laki-laki suami tidak termasuk mahram, sehingga haram berdua-duaan (khalwat) dan wajib menutup aurat di depan mereka. Jangan sampai cerita ipar adalah maut terulang di kita ya.

Sepupu bukan mahram ya. Sepupu alias nak dari paman/bibi tidak termasuk mahram dan boleh dinikahi. Jadi, kamu bisa banget kok kalau mau menjalin hubungan serius sama sepupu. (Zee)

Tulisan Terkait

Back to top button
zetizens.id