Pengabdian kepada Masyarakat, Dosen FH UPG Gelar Sosialisasi KUHP Baru
SERANG – Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Primagraha (UPG) menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di Radio Serang Gawe FM, Jalan Fatah Hasan, Kota Serang, Rabu, 14 Januari 2026.
Kegiatan sosialisasi dipimpin Ketua Program Studi (Kaprodi) Hukum UPG Robby Nurtresna, SH.,MH, serta diikuti para dosen seperti Mabsuti Ibnu Marhas, SH.,MH., Saifun Nufus, SH., MH., dan Sigit Kamseno, SH.,MH.
Dalam paparannya Robby Nurtresna mengatakan bahwa KUHP Baru sudah berlaku mulai 2 Januari 2026. Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.
“KUHP Baru ini menggantikan KUHP Lama peninggalan kolonial Belanda. Karena masih banyak yang belum tahu, makanya kami sebagai dosen Fakaultas Hukum merasa tergerak untuk ikut menyosialisasikan,” kata Robby.
Selain itu, Robby juga mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bagian dari tugas dosen dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu Dosen FH UPG Mabsuti Ibnu Marhas menjelaskan bahwa dalam KUHP Baru terbagi dalam dua buku, yakni buku tentang aturan umum dan buku tentang kejahatan.
“Di dalamnya ada 37 bab dan 624 pasal,termasuk penjelasan. Di KUHP Baru ini ada perubahan paradigma, dimana pemidanaan bukan sekedar pembalasan dalam bentuk penjara, tapi juga pemulihan keadilan sosial. Sanksi pidana tidak hanya penjara tapi juga ada kerja sosial dan juga denda,” terangnya.
Sigit Kamseno, dosen hukum lainnya menambahkan, sejak dirumuskan hingga saat ini, KUHP Baru memang ada beberapa pasal kontroversial. Seperti penghinaan terhadap pemimpin dan instansi negara, isu kebebasan berpendapat hingga pidana asusila dan lainnya.
“Terkait kebebasan berpendapat, sebetulnya tetap bisa dilakukan selagi yang dikritik adalah tentang kebijakan, bukan soal harkat dan martabat individu yang diserang,” jelasnya.
Sementara itu Saifun Nufus mengapresiasi langkah pemerintah yang telah berani mengganti KUHP peninggalan kolonial dengan KUHP Baru. Ia berharap aturan tersebut dapat dijalankan dengan baik, serta melindungi semua semua pihak. (*)







