Nusantara

FMSM Kritik Keras Bisnis Ilegal di Zona Pipa Gas

ZETIZENS.ID – Forum Mahasiswa Serang Melawan (FMSM) melayangkan kritik keras terhadap dugaan praktik ilegal di atas jalur pipa gas milik PGN di kawasan Pasar Rau, Kota Serang.

Area tersebut merupakan bagian dari Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang seharusnya steril total sesuai ketentuan keamanan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2021. Namun, FMSM menemukan bahwa kawasan yang seharusnya menjadi zona terlarang itu justru dipenuhi aktivitas perdagangan, bangunan liar, dan bahkan praktik sewa-menyewa lahan yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Sekretaris Jenderal FMSM, Muhamad Afdal, menegaskan bahwa penggunaan area pipa gas sebagai lahan komersial bukan hanya tindakan yang tidak etis, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius.

Ia menyebut bahwa tindakan tersebut telah menabrak aturan tentang penguasaan tanah negara yang melarang pemanfaatan lahan tanpa izin resmi, juga melanggar aturan keselamatan migas yang mewajibkan fasilitas pipa gas dijauhkan dari segala bentuk gangguan.

Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk mengawasi pemanfaatan ruang—ketentuan yang menurut FMSM telah diabaikan dengan sangat terang-terangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Ini bentuk penyimpangan yang secara hukum jelas menyalahi aturan pertanahan, aturan migas, dan kewajiban pengawasan daerah. Lebih berbahaya lagi, aktivitas itu mengancam keselamatan masyarakat di sekitar Pasar Rau. Jika ada kebocoran sedikit saja, dampaknya bisa fatal,” tegas Muhamad Afdal.

Afdal menuding bahwa munculnya aktivitas ilegal di zona pipa gas tersebut bukan terjadi begitu saja, tetapi mengindikasikan adanya pembiaran yang berlangsung lama. Menurutnya, mustahil PGN dan Pemerintah Kota Serang tidak mengetahui keadaan yang begitu terbuka itu.

Ia mempertanyakan komitmen kedua lembaga tersebut dalam menjaga aset vital negara serta melindungi masyarakat dari potensi bencana besar.

FMSM menuntut Kejaksaan Negeri Serang untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan lahan tersebut dan mengaudit seluruh proses pengelolaannya, termasuk kemungkinan adanya praktik pungutan atau komersialisasi liar yang melibatkan pihak tertentu.

Mereka juga mendesak PGN untuk bertindak tegas dan transparan dalam penertiban serta memastikan zona pipa gas kembali steril sesuai standar keamanan migas. Pemerintah Kota Serang pun diminta menjalankan tugas pengawasan ruang sebagaimana mandat undang-undang, bukan sekadar menutup mata atas pelanggaran yang sudah berlangsung lama.

Lebih jauh, FMSM memperingatkan bahwa kondisi di Pasar Rau sangat berbahaya. Penempatan bangunan dan aktivitas manusia tepat di atas pipa gas bertekanan tinggi adalah ancaman langsung terhadap keselamatan publik.

Afdal menegaskan bahwa risiko kebakaran dan ledakan bukan sekadar kemungkinan kecil, tetapi potensi nyata apabila kondisi ini terus dibiarkan.

Sebagai bentuk keseriusan, FMSM akan mengawal kasus ini melalui aksi lapangan, audiensi, hingga pelaporan resmi apabila pihak berwenang tidak mengambil langkah konkret. “Kami tidak akan diam ketika kepentingan masyarakat dan aset negara diperdagangkan oleh oknum yang hanya memikirkan keuntungan pribadi. Semua pelanggaran ini harus dihentikan dan pelakunya wajib disanksi,” ujar Afdal.

FMSM menutup pernyataannya bahwa keselamatan publik, integritas hukum, dan pengelolaan aset negara adalah prioritas utama. Mereka memastikan bahwa gerakan mahasiswa akan terus mengawasi persoalan ini hingga tuntas, dan memastikan zona pipa gas Pasar Rau kembali aman, steril, dan dikelola sesuai ketentuan hukum. (Agung)

Tulisan Terkait

Back to top button
zetizens.id