Nusantara

Guru PPPK Terancam Pidana, Diduga Nyaleg dan Jadi Timses

ZETIZENS.ID – Viral seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah diduga lakukan pelanggaran Pemilu.

Dugaan pelanggaran Pemilu yang dilayangkan itu disebabkan guru PPPK tersebut tercantum pada Calon Legislatif (Caleg) dan Tim Sukses (Timses) dari salah satu partai.

Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung mengumpulkan data-data dan informasi dari berbagai pihak perihal kebenarannya.

Adapun Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh guru PPPK di Kabupaten Karanganyar.

“Kita mencari keterangan-keterangan dari BKD, BKSPDM, Disdik, Kemenag serta saksi ahli,” kata Ikhsan. Dalam tindak pidana kasusnya, Ketua majelis hakim, Haga Santosa menyatakan Tarno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 494 jo. Pasal 280 Ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Seperti yang telah diketahui bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang diharuskan bersikap netralitas tidak terlibat dalam politik praktis.

Perkara pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Tarno ini muncul saat terdakwa Tarno yang merupakan guru berstatus PPPK mendaftar sebagai caleg dari Partai Golkar pada Mei 2023.

Adapun hal yang menyebabkan Tarno lolos dan bisa mencalonkan diri sebagai Caleg ialah sebab saat mendaftar, terdakwa menyembunyikan identitas asli.

Ia menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan status pekerja sebagai pegawai swasta, bukan PPPK.

KPU yang tidak tahu latar belakang terdakwa akhirnya menetapkan terdakwa masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dari Partai Golkar.

Berdasarkan informasi yang beredar, Tarno guru PPPK yang nyaleg dari Partai Golkar itu divonis 4 bulan, percobaan 10 bulan, denda 3 juta subsider 1 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Ia dinilai dengan sengaja mendaftar calon anggota DPRD dari Partai Golkar sampai masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Karanganyar di pemilu 2024, meski ia mengetahui bahwa tidak dibenarkan seorang ASN terjun ke politik apapun alasannya.

Sementara itu, koordinator Tim penasehat hukum terdakwa Ari Santoso mengaku pihaknya menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat bulan kurungan kepada kliennya.

“Kami menerima putusan majelis hakim atas vonis empat bulan kurungan kepada terdakwa,” ujarnya. (Sarah)

Tulisan Terkait

Back to top button