Maraknya Pinjol dan Judol Menggerogoti Generasi Z
Bank Indonesia Menyelenggarakan Event Muda Merdeka “Membangun Masa Depan Melalui Edukasi Keuangan Digital yang Aman”
ZETIZENS.ID – Di era digital, banyak hal menjadi lebih praktis, termasuk akses terhadap layanan keuangan. Namun, kemudahan ini juga menghadirkan tantangan besar, seperti maraknya pinjaman online (pinjol) dan judi
online (judol) yang mengancam stabilitas ekonomi dan sosial, terutama di Provinsi Banten.
Atas iming-iming keuntungan cepat dari judi online dan kemudahan dalam mendapatkan pinjol ilegal, banyak orang terutama generasi muda, terjebak dalam jeratan utang.
Hal ini berdampak negatif terhadap
kesejahteraan masyarakat. Mereka yang terjerumus dalam praktik keuangan yang tidak sehat ini harus menghadapi konsekuensi seperti penumpukan utang, konflik dalam keluarga, bahkan tindakan kriminal.
Hal itu dikarenakan rendahnya tingkat literasi keuangan dan kurangnya pengawasan terhadap lembaga keuangan non-bank. Kondisi ini jelas dapat mengancam stabilitas ekonomi.
Melihat dari kondisi tersebut, Bank Indonesia melakukan upaya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Bank Indonesia Banten gencar melakukan edukasi mengenai keuangan digital yang aman dengan slogan “Sejahtera Tanpa Pinjol, Bahagia Tanpa Judol” pada hari Selasa 26 November 2024.
Kegiatan ini diadakan di Auditorium Untirta Sindangsari yang diikuti oleh mahasiswa dari kampus – kampus di Banten.
Acara ini dihadiri oleh narasumber dari OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, serta Polda Banten dan dimeriahkan oleh Prita Hapsari Ghozie (Principal Consultant & CEO Zapfinance) dan Roy Shakti (Influencer Keuangan dan Investasi).
Dalam kesempatan tersebut, OJK Jabodebek menjelaskan perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal.
Pinjaman online yang legal diawasi oleh OJK, dapat memberikan manfaat jika digunakan untuk kebutuhan yang mendesak dan dengan mempertimbangkan kemampuan bayar.
Sedangkan, pinjaman online ilegal berisiko tinggi dan dapat menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari.
OJK Jabodebek juga mencatat bahwa “Jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup oleh satgas sebanyak 8.271” tahun 2024.
Selain pinjaman online, edukasi tersebut juga membahas tentang judi online yang termasuk dalam kategori pidana, pelakunya bisa kena hukuman penjara dan denda berdasarkan UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam rangka menindaklanjuti peraturan tersebut, Polda Banten menyatakan bahwa langkah-langkah kepolisian untuk mengatasi judi online yaitu seperti melakukan patroli cyber, mengajukan pemblokiran, menindak pelaku yang memfasilitasi perjudian online, berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, serta melakukan sosialisasi mengenai bahaya judi online, seperti yang dilakukan dalam edukasi publik ini.
Hal itu selaras dalam situs resmi OJK, “Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar
hukum. Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah
memblokir/menutup bebrapa aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.”
Selain itu, Prita Ghozie menjelaskan mengenai gaya hidup FOMO (Fear of Missing Out), FOPO (Fear of Other’s Opinions), dan FOJI (Fear of the Invitation to Judgment) yang menjadi faktor utama meningkatnya pinjaman online, terutama di kalangan Generasi Z.
Roy Shakti juga mengungkapkan bahwa masalah pinjaman online yang macet dan perjudian daring dapat berpengaruh pada pemeriksaan SLIK atau BI Checking, sehingga menyulitkan pencarian pekerjaan.
Selain itu, dalam sesi edukasi ini narasumber
membahas sebab akibat dan bahaya dari pinjaman online dan judi online serta memberikan tips dan trik dalam menghadapi masalah pinjaman online dan judi online ini.
Beberapa mahasiswa berargumen mengenai acara yang diadakan oleh Bank Indonesia Banten ini.
Salman, mahasiswa Untirta menyatakan, menurutnya acara yang diselenggarakan Bank Indonesia Banten sangat bermanfaat.
“Dengan adanya seminar ini membuat saya lebih melek terkait kebijakan para instansi yang ada mengenai judi online dan pinjaman online, tentunya sekarang juga Indonesia negara yang tertinggi dengan ketertarikan dari pinjaman online dan judi online, sehingga untuk
memberantas ini peran mahasiswa diperlukan dalam mendorong pencegahan yang ada,” tukasnya.
Sabrina, mahasiswa Untirta lainnya menambahkan, “Tentu saja saat ini Indonesia juga menjadi negara dengan peminat pinjaman online dan perjudian online tertinggi, sehingga untuk memberantas keadaan tersebut mahasiswa perlu berperan dalam mendorong upaya preventif yang ada. Untuk acaranya seru
memberikan banyak perspektif baru juga ke pinjol dan gak semua pinjol itu illegal. Pesan untuk mahasiswa yang tidak punya penghasilan, jangan sampai terjerumus dalam pinjaman, karena nanti akan mempengaruhi SLIK OJK”.
Dari argumen mahasiswa tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan edukasi publik Muda Merdeka “Sejahtera Tanpa Pinjol Bahagia Tanpa Judol” sangat bermanfaat terutama untuk gen z karena berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kelompok usia yang paling rentan terjerat pinjaman online (pinjol)
adalah generasi muda, khususnya mereka yang berusia 19-34 tahun.
Artinya kegiatan ini relevan dan menjawab pada situasi saat ini mengenai maraknya pinjol dan judol yang terjadi.
Acara Muda Merdeka ini menunjukkan bahwa Bank Indonesia serius dalam menjalankan perannya serta mendukung stabilitas ekonomi.
Diharapkan Bank Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda, agar mereka lebih bijak dalam mengelola
keuangannya. (*)
Ditulis oleh Agustin Aura Syafaat, mahasiswa Untirta.