Finance

Mengenal Satgas Pasti, Mencegah dan Mengawasi Aktivitas Keuangan Ilegal

ZETIZENS.ID – Kantor Otoritas Jasa Keuangan Tipe A (KOJT) Jakarta Bogor Depok Bekasi (Jabodebek) dan Banten membentuk satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti).

Hal itu dilakukan untuk mencegah dan mengawasi aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Banten.

Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, KOJT Jabodebek dan Banten, F.A Purnama Jaya mengatakan, tugas satgas Pasti terbagi ada dua yaitu pencegahan dan pengawasan.

Untuk tugas satgas Pasti, yaitu pencegahan maupun penanganan dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, ini salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan satgas Pasti,” ungkap Purnama Jaya, saat capacity building dan media gathering tahun 2023, di salah satu hotel di Bogor, Selasa (21/11/2023).

Satgas Pasti juga melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan investasi ilegal seperti pinjol ilegal.

“Satgas Pasti juga secara rutin melakukan pemanggilan terhadap pinjol pinjol ilegal, untuk menghentikan kegiatan pinjol ilegal,

Termasuk kita juga merekomendasikan ke kominfo mencegah,” paparnya.

Anggota Satgas Pasti Provinsi Banten antara lain, kantor OJK regional 1 DKI Jakarta dan Banten, kantor perwakilan Bank Indonesia provinsi Banten.

Selain itu melibatkan Polda Banten, Kejati Banten, kanwil Kemenag Banten, Dindik Banten, Disperindag Banten, Dinas Koperasi dan UMKM Banten, Diskominfo statistik dan persandian Banten, DPMPTSP Banten.

FYI, Warga Provinsi Banten tercatat masih berutang Rp4,51 triliun ke perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol).

Angka tersebut berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2023. Hal ini dikarenakan, Pinjaman Online yang semakin merebak dan dikenal masyarakat, karena pinjaman online semakin dipermudah.

Oleh sebab itu, Orientasi Jasa Keuangan (OJK) berpesan kepada masyarakat agar bijak dan hati hati menggunakan aplikasi pinjaman online.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) dan Banten sudah sejak 2016 melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah, baik di Provinsi maupun Kabupaten dan Kota dengan membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Kepala KOJK Jabodebek dan Banten, Roberto Akyuwen, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dibentuk sejak 2016, dengan diawali pertemuan Presiden RI, Perwakilan Industri LJK, Ketua OJK, Gubernur BI dan Para Menteri Kabinet Kerja.

Hingga akhirnya, kata Roberto, terdapat Radiogram Kemendagri No. T-900/634/Keuda tertanggal 19 Februari 2016 tentang pembentukan TPAKD.

“Disinilah kita berkerja bersama, dalam memperbaiki Literasi dan Inklusi keuangan daerah,” ungkap Roberto dalam sambutannya, pada acara Capacity Building dan Media Gethering tahun 2023 bersama KOJK Jabodebek dan Banten, di Bogor, Selasa 21 November 2023.

Pada 2020 mendapatkan arahan dari Presiden RI untuk pentingnya upaya mendorong TPAKD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“TPAKD langsung terjun kepada masyarakat, dan Pengawasan serta pembelajaran tentang investasi usaha,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Roberto mengakui, tahun berikutnya di 2021 semakin menguatkan untuk TPAKD, dengan munculnya SE Mendagri No.900/7105/SJ pertanggal 15 Desember 2021.

“Dengan demikian, TPAKD resmi dibentuk pada KOJK Jabodebek dan Banten. Baik Pengawasan hingga pemahaman mengenai jasa keuangan,” tuturnya. (Hilal)

Hilal Ahmad

Gen Z Enthusiast yang suka menulis apa pun dan bertualang ke mana pun!

Tulisan Terkait

Back to top button