Awas! Meme Lucu Bisa Jadi Jerat Hukum: Membedah Wajah Baru Pasal 27A UU ITE

ZETIZENS.ID – Siapa sih yang tidak suka melihat meme? Semua kalangan pasti suka melihat meme, mulai dari Gen-Z bahkan Gen milenial, gambar atau video lucu dengan tulisan nyeleneh dengan konteks yang beragam seringkali menjadi hiburan utama saat kita membuka media sosial.
Tapi, tahukah kamu kalau lewat aturan baru yang disebut UU ITE No. 1 Tahun 2024, kita harus lebih hati-hati saat membuat atau menyebarkan meme?
Kekhawatiram ini tentunya tertuju pada Pasal 27A, pasal yang sering dikaitkan sebagai wajah baru dari pasal pencemaran nama baik. Mari kita bedah lebih dalam apakah kreativitas digital Anda masih aman di bawah bayang-bayang aturan ini.
Apa Isi Pasal 27A UU ITE yang Baru?
Sebelum melangkah lebih jauh, kita perlu memahami apa yang tertulis dalam undang-undang tersebut. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Singkatnya, jika kamu mengunggah sesuatu yang tujuannya mempermalukan atau merusak reputasi seseorang dengan menuduhkan suatu hal secara spesifik, kamu bisa berurusan dengan hukum.
Apakah Meme Bisa Terjerat Pasal Ini?
Mungkin kamu akan bertanya-tanya “Masasih kan cuma meme dapat membuat kita dipenjara?”
Jawabannya ialah sangat mungkin, mengapa? karena meme itu dianggap sebagai dokumen digital. Jika kamu membuat meme dengan menggunakan foto/video temanmu atau public figure, lalu mengeditnya dan menuduh dia dengan hal yang tidak baik seperti “pencuri” atau “pelaku kejahatan sexsual” tanpa adanya bukti, maka itu sudah dianggap menyerang nama baik.
Jadi, kuncinya bukan pada “foto/video nya lucu atau tidak”, tapi pada “apakah meme yang kamu buat menyakiti hati dan merusak nama baik orang itu di depan umum?”
Jika iya, kamu bisa kena masalah hukum. Hukum tidak melihat apakah formatnya “lucu” atau tidak, melainkan pada niat untuk menyerang kehormatan dan dampak kerugian pada nama baik korban.
Kabar Baik: Putusan MK dan Batasan “Orang Lain”
Kabar baiknya dalam aturan ini, kita masih memiliki kebebasan dalam berekspresi. Dengan adanya penjelasan dari Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa frasa”orang lain” dalam konteks pencemaran nama baik hanya merujuk pada individu atau manusia secara perseorangan, bukan lembaga pemerintah, institusi, atau badan hukum.
Artinya, jika kita membuat meme yang mengkritik kinerja sebuah kementerian atau instansi pemerintah secara umum, kita tidak dapat dijerat dengan Pasal 27A.
Hal ini bertujuan agar pasal tersebut tidak dijadikan senjata oleh penguasa untuk membungkam kritik publik. Namun, ingatlah bahwa jika kritik tersebut menyerang personalitas pejabatnya secara pribadi (bukan kinerjanya), risiko hukum tetap ada.
Pro dan Kontra: Perlindungan vs Pembungkaman
Munculnya pasal 27A memicu perdebatan di masyarakat, ada sisi pro dan sisi kontra terhadap kebijakan tersebut
• Sisi pro (mendukung): masyarakat yang mendukung pasal ini berargumen bahwa ruang digital kita sudah terlalu “beracun”.
Banyak orang yang merasa sangat bebas menghina, menghujat dan melakukan pembunuhan karakter lewat media sosial tanpa rasatakut. Adanya pasal 27A ini dianggap sebagai alat pelindung bagi individu dari serangan siber yang merusak kehidupan sosial dan psikologis mereka.
• Sisi Kontra (Menolak): Aktivis digital khawatir pasal ini tetap menjadi “pasal karet”. Batasan antara “kritik keras” dan ‘menyerang kehormatan” sangatlah tipis dan subjektif. hal ini dikhawatirkan menciptakan budaya takut (chilling effect), di mana orang memilih diam daripada membuat konten kreatif atau kritik sosial karena takut dipolisikan
Kesimpulan
Pasal 27A UU ITE 2024 memang memberikan ruang bagi penegakan hukum terhadap konten digital seperti meme, namun dengan batasan yang lebih spesifik dibanding aturan sebelumnya. Sebagai pengguna internet, kita dituntut untuk lebih bijak.
Meme tetap bisa menjadi sarana kritik yang ampuh asalkan tetap fokus pada kebijakan atau ide, bukan menyerang ranah pribadi atau fisik seseorang.
Sebelum menekan tombol upload, tanyakan pada diri sendiri: “Apakah saya sedang mengkritik sebuah masalah, atau hanya ingin merusak martabat seseorang?”
Menjadi kritis itu perlu, namun menjaga etika di ruang digital adalah kewajiban kita bersama agar internet tetap menjadi tempat yang sehat untuk berekspresi. (*)
Referensi
https://www.mkri.id/berita/-23133
https://www.hukumonline.com/berita/a/perubahan-penting-soal-pencemaran-nama-baik-di-uu-ite-baru-lt65a90c5004886/
Ditulis.oleh Noval Safi Albira, mahasiswa UIN SMH Banten







