SYL Viral Bukan Hanya Disinggung Soal Korupsi Tetapi Juga Perihal Gratifikasi, Kenali Arti dan Perbedaan Keduanya
ZETIZENS.ID – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengaku siap bertanggungjawab dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjeratnya.
SYL mengaku sudah dipenjara dan siap menerima hukuman dalam kasus tersebut.
SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Saat mendengar pemberitaan tersebut tak jarang yang belum mengetahui arti gratifikasi dan perbedaannya dengan korupsi.
Gratifikasi adalah istilah yang merujuk pada pemberian dalam arti luas, yang mencakup pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan pemberian lainnya.
Gratifikasi dianggap sebagai bentuk penerimaan yang dapat memengaruhi keputusan seseorang yang memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
Secara umum, gratifikasi mencakup segala bentuk pemberian yang diterima oleh seseorang, khususnya oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pemberian ini bisa dianggap sah atau tidak sah tergantung pada konteks dan niat di balik pemberiannya. Gratifikasi tidak selalu ilegal.
Namun, jika gratifikasi tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja dan kemudian terbukti terkait dengan penyalahgunaan jabatan, maka gratifikasi tersebut dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Sementara itu, korupsi menurut undang-undang di Indonesia, mencakup tindakan yang melibatkan penyalahgunaan wewenang, penyuapan, penggelapan uang negara, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan dalam pengadaan.
Korupsi secara jelas merupakan tindakan kriminal yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Semua bentuk korupsi adalah ilegal dan dianggap sebagai kejahatan serius yang membawa konsekuensi hukum yang berat, termasuk pidana penjara dan denda yang signifikan.
Gratifikasi bisa terjadi dalam konteks yang tidak melibatkan niat jahat atau keuntungan sepihak yang merugikan.
Misalnya, penerimaan hadiah ulang tahun atau penghargaan atas pencapaian tertentu, selama tidak ada konflik kepentingan.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara diwajibkan melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.
Jika dinyatakan wajar dan tidak terkait dengan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi tersebut bisa diterima.
Sedangkan korupsi selalu melibatkan niat jahat untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan merugikan pihak lain, terutama negara atau publik.
Tindakan korupsi tidak dilaporkan oleh pelakunya karena sifatnya yang ilegal dan merugikan. Pengungkapan korupsi sering kali melalui proses investigasi dan pelaporan oleh pihak ketiga atau lembaga pengawas. (Sarah)