Dokter Kecantikan Abal-abal Ini Ternyata Lulusan Perikanan

ZETIZENS.ID – Viral di media sosial seorang dokter kecantikan yang ternyata memiliki background bukan dari kecantikan tapi perikanan. Dialah Ria Agustina yang mengaku sebagai dokter kecantikan di Malang, Jawa Timur.
Ria Agustina ini adalah pemilik klinik kecantikan “Ria Beauty”. Ia ternyata adalah lulusan sarjana perikanan, bukan seorang dokter.
Ria Agustina ditangkap karena menjalankan praktik kecantikan ilegal. Ia melakukan perawatan wajah yang menyebabkan wajah pasiennya berdarah.
Ia ditangkap oleh polisi di sebuah hotel di Jakarta saat sedang melakukan praktik.
Ia telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih 5 tahun.
Ilegal
Ria Agustina melakukan praktik kecantikan dengan metode seperti derma roller yang menyebabkan wajah pasien berdarah. Alat yang digunakan tidak memiliki izin edar, dan krim anestesi serta serumnya tidak terdaftar di BPOM.
Ria Agustina ditangkap bersama asistennya, DN, di sebuah kamar hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak Ria Agustina sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan ia adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak berusia satu tahun, tetapi permohonan tersebut ditolak oleh polisi.
Tidak Standar
Laman Detik menyebut, dokter kecantikan abal-abal ini ditangkap buntut praktiknya yang tidak memenuhi standar. Dia juga kerap mengunggah kegiatan praktiknya di media sosial hingga menjadi sorotan lantaran dinilai ekstrem sampai membuat pasiennya berdarah-darah.
“Perlu kami sampaikan bahwa Tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada Detik, Jumat (6/12/2024).
Wira mengatakan Ria melakukan praktik di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024. Ria memiliki klinik kecantikan di Malang, tetapi membuka praktik di hotel setelah promosi melalui akun Instagramnya.
“Pada hari tersebut, pada tanggal 1 Desember, Tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di hotel di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagramnya @RiaBeauty.id,” jelasnya.
Saat itu, Ria dibantu oleh asistennya. Ria melakukan treatment terhadap tujuh orang pasiennya.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA di mana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, Tersangka dibantu oleh Tersangka DN, yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki,” paparnya.
Hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan tersangka Ria untuk melakukan treatment tersebut tidak memiliki izin edar. Ia juga menggunakan krim serum yang tidak terdaftar di BPOM.
“Pada saat ditangkap terhadap tujuh orang pasien yang ada di dalam pasien tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat derma roller tersebut ada izin edar, krim anestesi dan serum tidak terdaftar BPOM,” imbuhnya. (Zee)







