Hmmm, Dilema Harga Jual Rokok di Tengah Maraknya Rokok Ilegal

ZETIZENS.ID – Beberapa hari ini ramai pemberitaan tentang Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Gudang Garam Tbk (GGRM), Heru Budiman, yang mengungkapkan dilema industri rokok legal di tengah maraknya peredaran rokok ilegal.
Dalam pernyataan tersebut, disampaikan bahwa untuk produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 12 batang yang dijual seharga Rp26.000, sekitar Rp19.000 di antaranya harus disetorkan kepada negara sebagai komponen cukai, PPN, dan pajak rokok.
Hal ini membuat perusahaan hanya menyisakan sekitar Rp7.000 (net sales proceeds), yang belum dipotong dengan biaya produksi dan operasional, sehingga nilai tersebut bukan merupakan keuntungan bersih.
Kondisi ini dinilai memberatkan pabrikan legal karena harus bersaing dengan rokok ilegal tanpa pita cukai yang dijual jauh lebih murah.
Marak
tingginya porsi pajak dan cukai pada rokok resmi adalah penyebab utama mengapa rokok ilegal bisa dijual dengan harga yang jauh lebih murah.
Berdasarkan struktur biaya yang diungkapkan oleh manajemen PT Gudang Garam Tbk, dari harga jual Rp26.000, sebesar Rp19.000 (sekitar 73%) langsung disetorkan kepada negara untuk membayar Cukai Hasil Tembakau (CHT), PPN, dan Pajak Rokok. Sisa Rp7.000 itulah yang digunakan perusahaan untuk biaya produksi, bahan baku tembakau, cengkih, gaji karyawan, hingga biaya distribusi.
Sedangkan produsen rokok ilegal tidak membayar sepeser pun komponen pungutan negara sebesar Rp19.000 tersebut (karena tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu/bekas).
Karena tidak memiliki beban kewajiban fiskal ke negara, produsen rokok ilegal memiliki ruang keuntungan (margin) yang sangat lebar.
Mereka bisa memotong harga jual secara ekstrem demi menarik minat konsumen, terutama kelompok masyarakat yang daya belinya sedang tertekan akibat kenaikan harga rokok resmi yang terus melonjak.
Hal inilah yang menjadi dilema besar bagi industri rokok legal karena menciptakan persaingan pasar yang tidak sehat (unfair competition).
Bukan Satu-satunya
Ternyata, Indonesia bukan satu-satunya negara dengan pajak atau cukai rokok yang tinggi. Bahkan, jika dibandingkan secara global, persentase total beban pajak rokok di Indonesia sebenarnya masih berada di bawah standar rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta jauh lebih rendah daripada banyak negara maju.
WHO merekomendasikan agar total beban pajak dan cukai rokok minimal mencapai 75% dari harga jual eceran rokok.
Di Indonesia, porsi pajak pada jenis rokok tertentu memang sudah ada yang menyentuh angka sekitar 73% seperti contoh kasus Gudang Garam, namun secara rata-rata nasional angkanya masih bervariasi tergantung golongan dan jenis rokok.
Berikut adalah negara dengan beban pajak & cukai rokok tertinggi:
Australia & Selandia Baru
Dua negara ini menerapkan pajak rokok tertinggi di dunia menggunakan kombinasi cukai yang naik berkala setiap tahun dan aturan kemasan polos (plain packaging).
Harga satu bungkus rokok di Australia bisa mencapai kisaran Rp350.000 hingga Rp500.000 uang rupiah. Pajak yang sangat besar ini sengaja dibuat agar rokok tidak lagi terjangkau oleh masyarakat umum.
Inggris, Irlandia, Prancis, Belanda
Uni Eropa menerapkan aturan ketat di mana rata-rata total pajak (gabungan cukai spesifik + PPN) mencapai 81,55% dari harga jual eceran.
Harga Pasar: Di negara seperti Irlandia dan Prancis, harga per bungkus rokok berkisar antara Rp170.000 hingga Rp250.000.
Singapura & Thailand
Di kawasan ASEAN, Singapura dan Thailand menerapkan struktur pajak yang sangat ketat untuk menekan angka perokok. Harga rokok resmi di Singapura sudah lama menembus angka di atas Rp150.000 per bungkus akibat tingginya tarif cukai masuk dan domestik.
Meskipun bagi pabrikan lokal beban sekitar Rp19.000 dari harga Rp26.000 dirasa sangat memberatkan, fakta global menunjukkan bahwa harga nominal rokok di Indonesia masih termasuk salah satu yang paling murah di dunia.
Rendahnya harga nominal ini terjadi karena daya beli masyarakat serta biaya produksi tembakau di Indonesia jauh lebih rendah dibanding negara barat.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok resmi untuk tahun 2026.
Kebijakan jeda kenaikan ini diambil demi menjaga kelangsungan industri, mencegah gelombang PHK massal buruh rokok, serta menahan laju konsumen agar tidak berpindah massal ke rokok ilegal yang jauh lebih murah. (Zee)







