Nusantara

Tingkatkan PAD, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan Menjadi Perda

ZETIZENS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Serang, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah menyelesaikan pembahasan raperda hingga ditetapkan menjadi perda tepat waktu.

“Yang jelas hari ini saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang telah membahas raperda hingga menjadi perda yang nantinya harus dilaksanakan. Proses pembahasan juga telah dilakukan tepat waktu,” ujar Zakiyah kepada wartawan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan DPRD menjadi Peraturan DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).

Zakiyah menjelaskan, dalam perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 terdapat sekitar tujuh poin yang disempurnakan. Salah satunya terkait penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan yang kini akan memiliki nominal yang lebih definitif.

“Selain itu, sebelumnya belum ada tarif untuk pengujian pembuangan air limbah. Dalam perda yang baru, tarif tersebut sudah diatur,” katanya.

Perubahan lainnya mencakup penyesuaian tarif retribusi persampahan untuk sektor industri agar lebih sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada di daerah.

“Langkah yang dilakukan hari ini bertujuan untuk meningkatkan PAD, sehingga pembangunan di Kabupaten Serang dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Zakiyah berharap, penetapan perda tersebut dapat memberikan tambahan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan berbagai sektor, termasuk infrastruktur jalan, pendidikan, dan layanan publik lainnya.

“Oleh karena itu, saya mohon dukungan dari berbagai pihak. Saya juga menginstruksikan OPD terkait untuk segera menyosialisasikan perubahan perda ini kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak, agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengatakan bahwa dari sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil retribusi, hampir 90 persen mengusulkan adanya penyesuaian tarif.

Ia menjelaskan, pada 23 April 2026 pihaknya menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta evaluasi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023.

“Karena itu dilakukan penyesuaian pada beberapa pasal, batang tubuh, dan lampiran perda. Perubahan ini tidak memengaruhi tarif pajak, namun lebih kepada retribusi yang menjadi kewenangan OPD penghasil retribusi,” ujarnya.

Menurut Farhan, salah satu substansi yang diatur dalam perda baru tersebut adalah retribusi pengujian laboratorium lingkungan yang selama ini belum memiliki dasar tarif, seperti pengujian air limbah dan kualitas udara.

Selain itu, tarif retribusi persampahan untuk sektor industri juga disesuaikan karena dinilai belum mencerminkan potensi dan kondisi riil di lapangan.

“Sehingga dalam perda ini tarif tersebut turut disesuaikan,” katanya.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Maksum. Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, unsur Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
(dik)

Tulisan Terkait

zetizens.id