Finance

Jadi Penentu Pinjaman Keuangan, Ini Tingkatan KOL Skor Kredit SLIK Menurut OJK

ZETIZENS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis imbauan KOL atau Kolektibilitas Kredit untuk masyarakat agar menjaga kesehatan keuangan dalam pengkreditan. Pasalnya, KOL menjadi penentu untuk mendapatkan pinjaman bank atau lembaga keuangan.

Dalam laman Instagram resminya, OJK memaparkan apa itu KOL. KOL atau Kolektibilitas Kredit KOL yaitu tingkatan skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dinilai berdasarkan kemampuan membayar debitur, atau bisa dibilang ketepatan pembayaran pokok dan bunga oleh debitur.

Dalam himbauan tersebut, OJK memaparkan terdapat lima tingkatan kolektivitas kredit untuk pinjaman yaitu mulai dari KOL 1 hingga KOL 5. Dari kelima status tersebut, masyarakat dapat mengevaluasi risiko pemberian kredit pada seseorang. Berikut tingkatkan kolektibilitas kredit untuk pengajuan pinjaman

KOL dengan tingkat 1 yaitu KOL dengan status kredit lancar yang artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 0 hingga 30 hari. Selanjutnya, KOL tingkat 2 yaitu dengan status kredit DPK atau dalam perhatian khusus,artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 31-90 hari.

Sementara itu, Kol dengan tingkat ke-tiga yaitu Kredit Kurang Lancar memiliki arti
ardebitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari. Keempat, terdapat KOL tingkat 4 Kredit Diragukan artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.

Terakhir, terdapat KOL tingkat 5. Tingkat ke-lima ini memiliki status kredit macet yang artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Dari kelima tingkatan status KOL tersebut, semakin rendah status kolektibilitas masyarakat maka bank atau lembaga keuangan akan melihat risiko yang lebih tinggi dalam melunasi pinjaman yang telah diberikan.

Begitupun juga dengan sebaliknya. Semakin tinggi status kolektibilitas masyarakat kemampuan melunasi pinjaman dianggap lebih baik, sehingga pengajuan pinjaman cenderung lebih mudah diterima. (Ismi)

Tulisan Terkait

Back to top button