113 BPR/BPRS Bertambah di OJK Jabodetabek dan Banten

ZETIZENS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan serah terima fungsi pengawasan Bank Perekonomian Rakyat (BPT) dari Kantor OJK Jawa Barat (KOBD) kepada KOJT di wilayah Kota atau Kabupaten Bifo4, Kota Depok dan Kota atau Kabupaten Bekasi pada Selasa, (23/1/2024).
Serah terima ini merupakan kebijakan terbaru per tanggal 1 November 2023 mengenai kegiatan sektor pengawasan BPR dan BPRS.
Perubahan Nomenklatur Kantor OJK Regional 1 Jakarta dan Banten menjadi “Kantor OJK Jabodetabek dan Provinsi Banten” (KOJT).
Saat ini, terdapat penambahan fungsi pengawasan perbankan sebanyak 113 BPR atau BPRS yang bergabung. Dari 91 BPR/BPRS menjadi 204 BPR/BPRS. Adapun berikut data lingkup pengawasan BPR dan BPRS Kantor OJK Jabodetabek dan Provinsi Banten.
Yang pertama, terdapat BPR/BPRS Provinsi DKI Jakarta memiliki total jumlah 30 BPR/BPRS dengan total aset sebesar Rp 5,785 Milyar.
Dari 30 BPR/BPRS terdiri satu BPRS dan 29 BPR. Sedangkan dari jumlah total aset terdapat aset BPRS sebesar Rp 294,29 Milyar dan Rp 5,491 dari aset BPR.
Sedangkan untuk Provinsi Banten memiliki total jumlah aset sebanyak 60 BPR/BPRS dan total aset sebesar Rp 8,853 Milyar. Dari total BPR/BPRS terdapat 8 BPRS dan 54 BPR yang diawasi. Sedangkan dari total asetnya, BPR memiliki aset sebesar Rp 1,359 Milyar dan Rp 7,493 Milyar dari aset BPR.
Sementara itu, BPR/BPRS yang ada di Provinsi Jawa Barat yang meliputi daerah Bogor, Depok dan Bekasi memiliki total jumlah BPR/BPRS sebanyak 113 dan memiliki total aset sebesar Rp 10,406 Milyar.
Dari total jumlah aset terdapat 15 BPR dan 94 BPR. Sedangkan dari jumlah total aset Provinsi Jawa Barat memiliki aset BPRS sebesar Rp 3,752 Milyar dan Rp 6,654 Milyar dari aset BPR. (Ismi)