Republikanisme Cicero dan Relevansinya dengan Demokrasi Indonesia

ZETIZENS.ID – Cicero, seorang filsuf dan negarawan Romawi, menulis karya berjudul “De Re Publica” (De Re Publica) sekitar tahun 54–51 SM, di mana ia mendefinisikan republik sebagai “res publica est res populi”, atau “urusan rakyat yang sejati.”
Cicero berpendapat bahwa pemerintahan yang ideal terdiri dari kombinasi monarki, aristokrasi, dan demokrasi yang bekerja sama untuk mencegah tirani dan menjamin keadilan.
Prinsip-prinsip Cicero masih sangat relevan untuk saat ini. Tantangan utamanya, bagaimanapun, terletak pada implementasinya. Seperti yang terlihat dalam kasus korupsi e-KTP yang melibatkan banyak pejabat tinggi, prinsip keseimbangan kekuasaan sering diabaikan.
Selain itu, dominasi cabang eksekutif atas cabang legislatif dan yudikatif menunjukkan kurangnya keseimbangan sistem dan pengawasan.
Perkuat lembaga pengawasan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Konstitusi diperlukan untuk mengatasi masalah ini.
Selain itu, peningkatan pendidikan politik masyarakat dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keseimbangan dan keadilan dalam pemerintahan.
Opini Saya
Saya percaya bahwa gagasan Cicero tentang republikanisme menekankan bahwa pemerintahan harus adil, seimbang, dan melibatkan partisipasi rakyat, dan ini masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia.
Realitas politik sering menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan, meskipun prinsip-prinsip ini sudah diatur dalam konstitusi.
Akibatnya, agar demokrasi Indonesia benar-benar menguntungkan rakyat, tidak hanya diperlukan peningkatan lembaga hukum dan pengawasan, tetapi juga perubahan budaya politik yang mendorong integritas, partisipasi aktif warga, dan pendidikan politik yang menyeluruh. (*)
Ditulis oleh Sanggita Putri Sahari, mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Unpam







