Finance

8.271 Akun Pinjol Telah Diblokir OJK

ZETIZENS.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan sampai saat ini pihak OJK telah memblokir total sejumlah 8.271 pinjaman online alias Pinjol ilegal.

Melalui lama resmi instagramnya, OJK menyebut dalam tujuh tahun terakhir ini ribuan aplikasi gelap telah diblokir dan bekerjasama dengan 15 kementrian dan lembaga.

“Satgas PASTI, sebelumnya disebut sebagai Satgas Waspada Investasi, telah menghentikan 8.271 pinjaman online ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024,” tulis OJK dalam laman akun Instagram resminya.

OJK juga menegaskan bahwa Pinjol ilegal sejatinya adalah musuh bersama yang harus diberantas. Karena itu, mereka mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan Pinjol Ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk berisiko menyalahgunakan data pribadi peminjam.

OJK pun meminta masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk melapor kepada OJK.

“Seperti memberikan iming-iming untung tinggi yang tidak logis, segera laporkan ke Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id,” tulisnya. (Ismi)

Tulisan Terkait

Back to top button