OJK Beri Edukasi dan Arahan Bagi PUJK dan Perlindungan Konsumen
ZETIZENS.ID – Di tengah maraknya isu pinjol yang mengakibatkan berbagai masalah bagi pelaku usaha jasa keuangan dan nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Perilaku Usaha dan Pengawasan terhadap PUJK dan memberikan edukasi bagi perlindungan konsumen.
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen KOJK Jabodebek & Banten F.A Purnama pengawasan perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen ini telah tertuang Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 4 2023.
Adapun yang dilakukan Oleh OJK untuk pengawasan ini menggunakan dua metode pengawasan antara cakupan Pengawasan Market Conduct mengenai perilaku PUJK dengan cakupan Pengawasan Prudensial mengenai kesehatan Lembaga PUJK.
Adapun yang dilakukan oleh OJK yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang produk jasa keuangan mulai dari
Penerbitan Pengaturan Perlindungan Konsumen, Pemantauan Market Conduct.
“Hal ini dilakukan untuk mendorong Lembaga Jasa Keuangan termasuk Asosiasi Lembaga Jasa Keuangan untuk turut melakukan kegiatan edukasi keuangan dan mengeluarkan ketentuan-ketentuan internal sebagai bagian dari upaya preventif,” ujar Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen KOJK Jabodebek & Banten F.A Purnama.
Selain memberikan edukasi, OJK juga menghadirkan layanan pengaduan konsumen bagi konsumen yang dirugikan oleh pelaku lembaga jasa keuangan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). (Ismi)